Hukum Copyright Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Saat ini banyak orang yang menghalalkan cara dengan melakukan pembajakan atas karya orang lain.

Lalu bagaimana agama memandang praktik pembajakan ? Para ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran copyright yang sering terjadi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa dengan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HAKI. Baca juga Cara Agar Terhindar dari Sifat Munafik

”Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, merupakan kezaliman yang hukumnya haram,” hal itu dipaparkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin.

Dalam butir pertimbangannya, MUI memandang praktik pelanggaran hak cipta sudah mencapai tahap yang meresahkan masyarakat. Banyak pihak dirugikan, terutama pemegang hak cipta, negara dan masyarakat negara. Baca juga Larangan Menyia Nyiakan Waktu

Surat an-Nisaa ayat 29 secara tegas melarang memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak). “Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Terkait masalah itu, dalam Alquran surat as-Syu’ara ayat 183

Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Rasulullah SAW sangat mencela segala tindakan yang bisa merugikan hak orang lain.

”Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” (HR Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit) Baca juga Hukum Membakar Bendera Tauhid

Bahkan dari kalangan ulama juga tidak berbeda dengan pandangan terhadap pelanggaran ak cipta ini dan melarang seseorang membajak atau meniru karya orang lain.

Para ulama lintas mazhab itu menggolongkan hak cipta yang orisinil dan bermanfaat sebagai harta berharga seseorang.

Oleh sebab itu, Wahbah al-Zuhaili pun menegaskan bahwa tindakan pembajakan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Pelakunya akan dipandang telah melakukan kemaksiatan yang menimbulkan dosa.

”Ini sama dengan praktik pencurian, harus ada ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar,” tutur Wahbah. Ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah SWT dan Rasul-Nya, juga para fukaha tadi, lantas bermuara pada kaidah fikih hadits.

Setidaknya terdapat tiga pedoman, pertama, bahaya (kerugian) yang harus dihilangkan tersebut. Kedua menghindarkan masfadat yang akan mendatangkan maslahat, dan ketiga segala sesuatu yang datang dari proses pembajakan adalah haram hukumnya dan tidak diperbolehkan dalam islam.

Maka sudah dipastikan jika melanggar hak cipta itu adalah haram, karena bagaimanapun itu adalah hak seseorang, dan tidak sepantasya kita mengambil hak saudara sesama muslim saudara kita. Baca juga Hukum Investasi Syariah Dalam Islam

Setelah memerhatikan seluruh aspek tersebut, Komisi Fatwa menetapkan bahwa hak cipta termasuk dalam lingkup huquq maliyyah (hak kekayaan) yang harus mendapat perlindungan hukum (mashun) seperti halnya harta kekayaan. ‘

‘Hak cipta yang harus dilindungi secara hukum adalah hak cipta yang tidak bertentangan dengan hukum Islam,” jelas Kiai Ma’ruf. Akad ini mencakup akad mu’awadhah (pertukaran, komersial) dan akad tabarru’at (non-komersial), bisa pula diwakafkan dan diwarisi. Begitulah Islam melindungi hak cipta dan HAKI.

fbWhatsappTwitterLinkedIn