Hukum Masturbasi Saat Puasa Bagi Wanita

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masturbasi dikenal sebagai perbuatan yang tidak baik dalam kehidupan maupun dalam agama, masturbasi merupakan perbuatan yang menunjukkan tidak mampu menahan hawa nafsu dan menjadi sesuatu yang tidak bermanfaat karena waktu selayaknya diisi dengan segala sesuatu yang lebih bermanfaat, tidak mengenai hal hal yang menjurus pada perbuatan maksiat.

Masturbasi tentunya tidak baik dilakukan dalam bulan apapun sebab termasuk hukum zina tangan yang dilarang, banyak orang yang bertanya bagaimana hukumnya melakukan masturbasi di bulan ramadhan padahal orang tersebut melakukan puasa, apakah hal itu akan berpengaruh pada puasanya atau tidak, apakah akan membatalkan puasanya atau tidak, dan bagaimana pengaruhnya terhadap ibadah.

Sudah selayaknya bulan ramadhan diisi dengan kegiatan positif selama bulan Ramadhan dan menjurus pada amal kebaikan, mengenai masturbasi dan bagaimana hubungannya terhadap amalan ibadah puasa ramadhan selengkapnya akan penulis bahas pada kesempatan kali ini, hokum masturbasi saat puasa bagi wanita. Berikut selengkapnya.

Pengaruh Masturbasi bagi Wanita dengan Puasa Ramadhan

Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang berpuasa tidak hanya menjauhi makan dan minum saja namun juga menjauhi bahaya nafsu dalam islam dan seluruh perbuatan dosa baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti tidak menjalankan shalat dan yang berhubungan dengan diri sendiri seperti masturbasi.

Jika puasa dilakukan dengan tetap emnjalankan perbuatan maksiat seperti masturbasi maka puasanya tidaklah sempurna dan tidak mendapatkan amal kebaikan karena tidak disertai dnegan menjaga hawa nafsu, orang tersebut hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga saja, tidak emndapatkan kebaikan dan pahala yang sempurna, amal yang dilakukan sia sia.

Perbuatan yang Haram

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Masturbasi bagi wanita di bulan ramadhan ialah perbuatan yang haram dan tidak dibenarkan dalam islam yang termasuk dosa wanita, perbuatan tersebut menunjukkan bahwa puasa yang dilakukan tidak dengan sungguh sungguh sebab di dalam hatinya tidak ada kebaikan dan hal yang positif, melainkan di dalam hatinya terdapat pikiran negative yang menjurus pada perbuatan zina.

Padahal sesungguhnya puasa yang benar ialah puasa yang mampu menjauhkan dari hawa nafsu dan segala perbuatan maksiat, jika seorang wanita melakukan perbuatan masturbasi ketika puasa artinya ada yang harus diperbaiki dalam dirinya dan dalam niat puasanya dan itu menjadi petunjuk bahwa wanita tersebut sepanjang hari di bulan lain terbiasa melakukan masturbasi hingga tak bisa menghindarinya di bulan ramadhan sekalipun dan menjadi contoh kelemahan manusia menurut islam.

Hukum Masturbasi Saat Puasa Bagi Wanita

Mengenai masturbasi dan apa pengaruhnya terhadap puasa yang dilakukan, terdapat berbagai pendapat yakni sebagai berikut.

1. Membatalkan Puasa Jika Kondisi Tertentu

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata, “Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal.”

Masturbasi yang dilakukan hingga mengeluarkan cairan maka akan membatalkan puasa dan wanita yang melakukan wajib mengganti puasa yang dilakukannya di hari lain, hal itu merupakan pendapat ulama karena mengeluarkan cairan ialah seperti cairan mani yang dikeluarkan oleh lelaki sehingga termasuk sesuatu yang membatalkan puasa.

“Pada kemaluan setiap kalian ada shadaqah.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah salah seorang dari kami mendatangi syahwatnya dan dia mendapat pahala dengannya?” Rasulullah n bersabda: “Tahukah kalian, kalau dia meletakannya dalam perkara yang haram, apakah dia berdosa karenanya? Demikian pula halnya jika dia meletakkanya dalam perkara yang halal, maka dia mendapat pahala karenanya.”(HR. Muslim dari Abu Dzar z).

Perkara halal yang dimaksud dalam hadist tersebut ialah hubungan suami istri nyang dilakukan di malam hari di luar waktu puasa ramadhan yang mana hal itu diperbolehkan dan tidak dikenakan dosa, namun jika melakukan masturbasi tentunya tidak diperbolehkan terlebih bulan puasa di hari siang adlaah hari dimana setiap umat yang berpuasa wajib menahan hawa nafsu termasuk hawa nafsu yang berhubungan dengan hal hal yang berhubungan dengan masturbasi yang menjurus pada hubungan badan. Sehingga perbuatan tersebut wajib dihindari dan tidak boleh dilakukan di bulan puasa, sebaiknya bulan puasa diisi dengan hal yang ebrmanfaat seperti dzikir dan emmbaca Al Qur’an.

syaikh sayyid sabiq- : adalah onani (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memuluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa”.

2. Membatalkan Puasa dalam Semua Keadaan

Tentu saja ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya. Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi. (Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa(25/224).

Menurut pendapat ulama yang kedua ialah masturbasi pada wanita membatalkan puasa baik itu keluar cairan atau tidak akrena termasuk hawa nafsu yang memuncak sebagaimana ketika berhubungan intim dan perbuatan tersebut membuat amalan puasa hilang sehingga wanita yang melakukan wajib mengganti puasanya di hari lain.

3. Menghilangkan Segala Pahala Puasa

Telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Haaruun, dari Habiib, dari ‘Amru bin Harim, ia berkata : Jaabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ?”.

Ia berkata : “Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya“[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad hasan, Syaikh Al-Albani berkata dalam silsilah as-shahihah Isnadnya jayyid].

Pendapat selanjutnya ialah perbuatan tersebut tidak membatalkan pausanya namun tetap saja ia tidak mendapatkan pahala apapun dalam ibadahnya yakni hanya mendapatkan lapar dan haus saja tetapi pada pendapat kali ini tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari yang lain, pendapat ini lemah, lebih kuat pendapat sebelumnya yang wajib mengganti puasa.

4. Kisah di Jaman Rasulullah

Telah menceritakan kepada kami Sulaimaan bin Harb, ia berkata : Dari Syu’bah, dari Al-Hakam, dari Ibraahiim, dari Al-Aswad, dari ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa, ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bermesraan (dengan istrinya) ketika sedang berpuasa. Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat menahan keinginannya (hawa nafsunya) di antara kalian” HR Bukhari.

Pada jaman Rasulullah di bulan ramadhan beliau tetap melakukan kebaikan pada istri beliau namun tidak disertai dengan nafsu dan tidak melakukan perbuatan maksiat apapun, misalnya mencium istri di kening hal itu hanyalah sebagai ungkapan kasih sayang dan ungkapan kedekatan serta perhatian terhadap istrinya sehingga hal tersebut tidak mendatangkan dosa dan tidak membatalkan puasa.

Perkataan aisyah Radhiyallahu anha untuk seseorang yang bertanya kepadanya: Apa yang diperbolehkan untuk lelaki dari istrinya tatkala puasa? maka Aisyah berkata: Semuanya boleh kecuali jima’” Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam mushannafnya (4/190/8439) dengan sanad yang shohih sebagaimana yang dikatakan oleh al hafidz Ibnu Hajar dalam fathul baari.

Kasih syaang tentunya hal yang penting yang buka merupakan masalah ketika diungkapkan di bulan ramadhan walaupun sedang berpuasa, namun tetap dengan aturan sesuai syariat islam yaitu tidak boleh berhubungan badan, sedangkan masturbasi itu sendiri ialah sama saja dnegan ebrhubungan badan dengan membayangkan dan melakukan secara pribadi yang mana hal itu tidak diperbolehkan karena sama sama berisi puncak dari hawa nafsu.

5. Perbuatan Dosa dan Tidak Mendapat Kebaikan Puasa

Jika hal itu sengaja dilakukan dalam keadaan mengerti hukum, maka pelakunya berdosa dan puasanya batal. Wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah l dan tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha (mengganti) puasa yang batal itu di luar bulan Ramadhan, menurut pendapat yang rajih (kuat). Karena yang rajih tidak disyariatkan bagi yang meninggalkan puasa atau membatalkan puasanya secara sengaja untuk mengqadha dan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/225-226).

Jelas bahwa orang yang mengerti bahwa perbuatan tersebut dosa namun tetap melakukannya di bulan puasa maka orang tersebut berdosa, batal puasanya, dan tidak mendapatkan keberkahan amalan bulan ramadhan, orang tersebut harus mengganti puasanya dengan hari lain yang ia mampu dan memeprbaiki diri untuk tidak berfikir negative, dari sini dapat disimpulkan bahwa hokum masturbasi bagi wanita di bulan ramadhan ialah haram.

Demikian artikel kali ini, semoga mudah dipahami oleh anda dapat menjadi wacana islami yang bermanfaat untuk anda, jangan lupa selalu luangkan waktu untuk membaca artikel kami agar anda selalu mendapat wawasan yang bermanfaat. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn