Hukum Membedah Mayat Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hakikat penciptaan manusia adalah sebagai bukti kekuasaan dari Allah SWT. maka dari itu setiap manusia kelak pasti akan meninggal dan kembali pada Sang Pencipta, dan bagi seorang muslim atau muslimah, ketika meninggal dunia maka ia harus dikebumikan atau dimakamkan sesuai proses pemakaman jenazah menurut Islam. Sedangkan pada zaman ini, terkadang jasad tubuh orang yang sudah meninggal dibutuhkan untuk keperluan otopsi atau pembedahan mayat, baik untuk tujuan pendidikan(autopsi anatomis), bedah mayat kehakiman(autopsi forensik) atau untuk keilmuan(autopsi klinis).

Lalu bagaimana hukum menurut Islam mengenai pembedahan mayat tersebut?

Pembedahan Mayat Menurut Islam

Dalam Islam hukum pembedahan mayat dlihat berdasarkan tujuan dari dilakukannya pembedahan mayat tersebut. Jika pembedahan mayat dilakukan demi kebaikan, apalagi demi kebaikan banyak orang maka hal tersebut diperbolehkan. Namun, jika pembedahan mayat dilakukan semata-mata untuk keburukan dan pelampiasan dendam maka hal tersebut tidaklah diperbolehkan.

Pembedahan mayat yang diperbolehkan oleh beberapa Ulama adalah sebagai berikut :

  1. Pembedahan mayat untuk keperluan pendidikan

Dalam kasus ini pembedahan mayat diperlukan untuk mempraktekan dan menerapkan teori yang telah didapat oleh para mahasiswa kedokteran atau kesehatan lainnya. Tanpa melakukan hal tersebut maka para mahasiswa kedokteran dan kesehatan tidak dapat mengetahui ilmu anatomi manusia.

  1. Pembedahan mayat untuk keperluan forensik

Manusia meninggal dikarenakan berbagai macam faktor dan kejadian, diantaranya adalah faktor kecelakaan, pembunuhan, kesehatan atau bahkan belum diketahui apa penyebabnya. Lalu disitulah kegunaan dilakukannya pembedahan mayat atau forensik, yaitu untuk menyelidiki penyebab kematian seseorang dan mencari kebenaran hukum dari peristiwa yang terjadi.

Biasanya pembedahan mayat untuk keperluan forensik dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian atau badan hukum untuk memastikan penyebab kematian dari seseorang tersebut, apakah penyebab kematiannya karena alamiah atau disengaja. Jika kematian tersebut disebabkan bukan secara ilmiah atau disengaja maka autopsi forensik tersebut dapat menjadi alat bukti untuk melacak dan menangkap si pelaku. Pada intinya, tujuan pembedahan mayat forensik adalah untuk menetapkan hukum secara adil seperti yang tertera dalam (QS. An-Nisa[4] : 58) bahwa kita sebagi umat muslim dianjurkan untuk menetapkan hukum di antara manusia secara adil.

  1. Pembedahan mayat untuk keilmuan

Didunia ini masih ada jenis-jenis penyakit yang belum diketahui obatnya dan dengan melakukan autopsi klinis, para dokter atau ilmuwan kesehatan akan membedah mayat untuk mencari tahu jalan keluar dan jawaban dari keraguan atau ketidaktahuan mengenai persoalan medis yang mereka hadapi. Dalam Islam diperbolehkan untuk mengembangkan ilmu kesehatan dan pembedahan mayat untuk keilmuan pada dasarnya bertujuan untuk mengantisipasi dan menemukan obat dari penyakit yang pada saat itu belum ditemukan obatnya.

Tidak ada hukum dan dalil yang membahas langsung mengenai pembedahan mayat, namun kita dapat menganalisanya berdasarkan akal namun tidak mengesampingkan dasar hukum Islam dan tetap berpedoman pada sumber syariat Islam.

Ada beberapa ulama yang tidak memperkenankan pembedahan pada perut mayat karena hal tersebut dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal, dan pembedahan mayat hanya boleh dilakukan jika ada seorang ibu yang meninggal dalam keadaan hamil dan janin yang ada dalam kandungannya berumur enam bulan keatas serta memiliki harapan besar untuk hidup, maka harus dilakukan pembedahan untuk mengeluarkan dan menyelamatkan janin tersebut.

Rasulullah SAW bersabda : “Memecah tulang mayat sama haramnya dengan memecah tulang manusia hidup.” (HR. Abu Dawud dari Aisyah binti Abu Bakar dengan sanadd syarat Muslim).

Ada pula beberapa ulama yang tidak memperbolehkan pembedahan mayat dikarenakan dalam proses pembedahan, mayat dipotong daging dan tulangnya, diangkat organ tubuh dan disentuh sana-sini. Hal tersebut sama saja seperti tidak memperlakukan mayat dengan baik dan dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal.

Jadi, pembedahan mayat dalam Islam diperbolehkan namun harus berdasarkan pada kebutuhan darurat dan haruslah bermanfaat serta sesuai dengan sumber pokok ajaran Islam dan menggunakan mayat orang yang kafir harbi.

 

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn