5 Waktu Terbaik Menggunakan Pengeras Suara Di Masjid dan Hukumnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifer, loud speaker dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik. Dalam lampiran instruksi tersebut di atur syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain yaitu:

  1. Suara do’a
  2. Suara dzikir
  3. Shalat karena pelanggaran seperti bukan menimbulkan simpati melainkan keberanian bahwa umat beragama sendiri menaati ajaran agamanya.
  4. Lebih lanjut suara yang harus ditinggikam adalah suara Adzan sebagai tanda bahwa telah tiba waktunya shalat wajib.

Selain itu dijelaskan pula bahwa mereka yang menggunakan pengeras suara hendaklah yang memiliki suara merdu, fasih, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil. Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar.

Dan sebaliknya malah menjengkelkan. Penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:

1. Waktu Subuh

Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangun kaum muslimin yang masih tidur.

Guna untuk persiapan akan shalat, membersihkan diri dan lain-lain. Kegiatan pembacaan ayat Suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar.

Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid. Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.

Shalat subuh kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara bila diperlukan untuk kepentingan jamaah dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Dzuhur dan Jum’at

Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan jumat di isi dengan bacaan al-qur’an yang di tujukan keluar. Demikian juga suara adzan bila mana telah tiba waktunya.

Baca shalat doa pengumuman, khutbah, dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Ashar, Maghrib dan Isya

Lima menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qur’an.

Saat datang waktu shalat fardhu, dilakukan adzan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam.

Sesudah adzan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan

Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar. Manfaat takbir ini sendiri boleh dikatakan sebagai pertanda menangnya umat muslim dari perang hawa nafsunya selama 1 bulan berpuasa. Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam.

Tarhim berupa dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Pada bulan Ramadhan di siang hari dan malam hari.

Sebagaimana pada hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan al-qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

5. Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian Tabligh

Pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang di tujukan ke dalam dan tidak keluar. Kecuali jika pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa penggunaan pengeras suara masjid telah diatur terperinci. Intruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid, akan tetapi tidak membuat sanksi di dalamnya.

Oleh karena itu, menurut pengamatan kami, pentingnya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan. Baik secara langsung maupun melalui pengurus lingkungan setempat sambil mengacu pada pedoman ini.

Jika upayakan secara baik-baik telah dilakukan namum belum ada perubahan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dapat dipertimbangan kami untuk dicoba.

Selain soal ketentuan waktu penggunaan diatas, hal-hal lain yang perlu dihindari dalam penggunaan pengeras suara yaitu:

  1. Mengetuk-ngetuk pengeras suara, sebab secara teknis hal ini dapat mempercepat kerusakan peralatan didalamnya yang rawan.
  2. Kata-kata seperti: percobaan-percobaan, satu-dua dan seterusnya.
  3. Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara.
  4. Membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Al-Qur’an, Ceramah) yang sudah tidak betul suaranya.
  5. Membiarkan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam.
  6. Menggunakan pengeras suara untuk memanggil nama seorang atau mengajak bangun (diluar panggilan adzan).

Syarat Penggunaan Pengeras Suara

Berikut sejumlah syarat penggunaan pengeras suara, yaitu:

  1. Perawatan pengeras suara dilakukan oleh seorang yang terampil, sehingga tidak ada suara-suara bising, berdengung, yang dapat menimbulkan anti-pati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar atau musala.
  2. Pengeras suara hendaknya digunakan oleh orang (muadzin, pembaca Qur’an, imam shalat dan lain-lain) yang mempunyai suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.
    • Ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
  3. Tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir dan shalat.
  4. Orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah atau melakukan upacara.
    • Dalam keadaan demikian, kecuali panggilan adzan, tidak akan menimbulkan kecintaan orang, bahkan sebaliknya.
    • Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakat masih terbatas, maka suara-suara keagamaan dari dalam masjid, langgar dan musala selain berarti seruan taqwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar.
  5. Sesuai tuntunan Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya shalat memang harus ditinggikan, sehingga penggunaan pengeras suara tidak dapat diperdebatkan.
    • Namun, perlu diperhatikan agar suara muadzin tidak sumbang, melainkan enak, merdu dan syahdu.
fbWhatsappTwitterLinkedIn