Hukum Menghina Orang Cacat dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tanggal 3 Desember 2018, Indonesia turut memperingati Hari Penyandang Cacat Internasional atau Hari Difabel Internasional.

Peringatan Hari Difabel Internasional yang mulai digaungkan pada tahun 1992 ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan para penyandang cacat dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang cacat.

Dalam Islam, penyandang cacat atau penyandang disabilitas atau dzawil ahat, dzawil ihtiyaj al khashah atau dzawil a’dzar adalah orang yang memiliki keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur.

Sebelum PBB menetapkan tanggal 3 Desember sebagai Hari Difabel Internasional sebagai bentuk pembelaan terhadap penyandang disabilitas, jauh sebelumnya Islam telah  memperhatikan, membela, dan menolak tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 61yang artinya,

“Tidak ada halangan bagi tuna netra, tuna daksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian … “ (QS. An-Nur : 61)  

Allah SWT juga berfirman dalam surat ‘Abasaayat 1 – 11 yang artinya,

“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. Karena seorang tuna netra telah datang kepadanya.

Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali ia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). Atau ia ngin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya.

Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (para pembesar Quraisyi), maka engkau (Muhammad) memperhatikan mereka. Padahal tidak ada (cela) atasmu kalau ia tidak menyucikan diri (beriman).

Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sementara ia takut kepada Allah, engkau (Muhammad) malah mengabaikannya. Sekali-kali jangan (begitu). Sungguh (ayat/surat) itu adalah peringatan …. “ (QS. ‘Abasa : 1-11)

Dalil di atas menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan dan menerima secara setara penyandang disabilitas sebagaimana manusia normal pada umumnya.

Bahkan, Islam sangat memprioritaskan penyandang disabilitas. Dalam perspektif Islam, segala keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas merupakan ujian dan karena ujian tersebut, penyandang disabilitas memperoleh derajat yang mulia di sisi Allah SWT.   

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,

“Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebut.” (HR. Abu Dawud).

Atas dasar itulah, sebagai muslim, kitadilarang untuk menghina penyandang disabilitas karena bisa jadi mereka lebihbaik dan lebih mulia di mata Allah dibandingkan dengan manusia normal lainnya.Allah SWT berfiman dalam surat Al Hujurat ayat 11 yang artinya,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat : 11).

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, orang yang selalu menghina atau mencela orang lain apalagi penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok orang yang sombong.

Sombong dalam Islam merupakan perbuatan yang diharamkan karena bisa jadi mereka yang dihina atau dicela sejatinya lebih mulia di sisi Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menghina orang cacat atau penyandang disabilitas dalam Islam adalah haram.

Karena dalam perspektif Islam, orang cacat atau penyandang disabilitas merupakan orang-orang yang memiliki derajat yang mulia di sisi Allah SWT.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menghina orang cacat. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum menghina agama Islam, hukum menghina Tuhan orang kafir dalam Islam, hukum menghina cadar wanita dalam Islam, hukum menghina Allah dalam hati, azab untuk penghina Al Qur-an, sifat sombong dalam Islam, kesombongan dalam Islam, balasan orang sombong dalam Islam, dan pengertian takabur. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn