Hukum Menolong Anjing dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Anjing merupakan salah satu hewan yang cukup dekat dengan kehidupan manusia. Tak jarang hewan ini dijadikan sebagai peliharaan di rumah. Kesetiaan, ketaatan, dan kelucuan anjing terkadang membuat seseorang ingin merawat dan memelihara hewan ini. Namun, bagaimana hukum larangan memelihara anjing dalam islam? Apakah boleh seorang muslim menolong anjing dan bagaimana hukum menolong anjing dalam islam?

Meskipun tergolong hewan yang bisa dijadikan peliharaan di rumah, namun islam menyebut jika hewan ini haram dan najis. Pengkonsumsian daging anjing dianggap sebagai suatu yang haram layaknya daging babi yang dianggap serupa.

Selain itu, apabila seorang muslim telah menyentuh anjing tepat di bagian air liurnya, maka wajiblah bagi seorang muslim untuk menyucikan bekas air liur anjing yang terkena di kulitnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Lantas, kenapa islam mengganggap jika hewan ini haram dan najis? Bahkan dalam surat Al-Qur’an pun tidak disebutkan secara lebih jelas mengenai hukum kenajisan hewan ini seperti yang tertuang di dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang menjelaskan tentang kenajisan dan keharaman hewan babi. Bahkan dalam kisah Ashabul Kahfi yang telah membawa hewan anjing dalam persembunyiaanya. Alloh SWT juga telah menjamin bahwa hewan anjing akan masuk ke dalam surga karena kesetiannya kepada tuannya.

Rasulullah pernah bersabda: “Malaikan tidak akan pernah masuk pada rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Dan tidak akan memaruki rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (patung)”. (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Muslim, Ibnu Majah, dan Nasa’i).

Dari Abi Hurairah Radiallahu’anhu berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ Apabila ada seekor anjing yang minum dari wadah tempat minum kalian, maka cucilah sebanyak 7 kali”. (HR. Muslim dan Bukhari). Seperti halnya hukum memelihara anjing dalam islam.

Dari dua dalil di atas menjelaskan bahwa anjing tidak seperti hewan lainnya yang bisa dirawat begitu saja. Bahkan rumah seorang muslim yang di dalamnya terdapat hewan anjing sebagai peliharaannya. Maka malaikat pun enggan masuk ke dalam rumah tersebut. Begitu juga apabila seorang anjing telah menyentuh kulit seorang muslim (bagian air liurnya), maka wajiblah bagi mereka untuk mencucinya sebanyak 7 kali yang diantara tersebut dicampur dengan lebu (tanah liat).

Hukum Menolong Anjing Dalam Islam

Pernahkah anda melihat seekor anjing tergeletak tak berdaya sehingga rasa iba dan kasihan pun seketika muncul di dalam hati untuk bisa menolongnya?

Melihat seekor binatang yang tak berdaya dalam kondisinya yang begitu mengenaskan terkadang rasa iba dan kasihan seketika muncul di dalam hati. Namun, bagaimana jika hewan tersebut adalah seekor anjing yang menurut islam di haram? Apakah boleh seorang muslim menolong anjing dalam keadaan apapun? Berikut penjelasa islam mengenai hal ini.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhimahulullah, Rasulullah SAW bersabda: “ Barangsiapa memelihara anjing, maka amalam sholeh seorang muslim akan berkurang setiap harinya yaitu sebesar 1 qiroth (satu qirort sama dengan sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak yang lebih bermanfaat.”

Dari hadist di atas, sudah jelas jika terdapat larangan bagi seorang muslim untuk memelihara anjing di dalam rumahnya selain karena hewan tersebut digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti untuk menjaga tanaman atau menjaga hwan ternaknya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4:

Mereka menanyakan kepadamu “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik dan binatang buas yang telah kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu”. Kamu telah mengajarinya menurut apa yang telah Allah SWT ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlan asma Allah SWT atas binatang buas tersebut. Dan bertakwalah kepada Allah SWT maka aman cepat hisab-Nya. (QS. Al-Maidah: 4).

Meskipun anjing dianggap najis, namun jika seorang muslim menolongnya dan menyelamatkan binatang tersebut maka hal tersebut sah-sah saja. 

Bukanlah di dalam islam para ulama sudah menjelaskan bagaimana caranya membersihkan atau menghilangkan najisnya seekor anjing? Lantas, apa yang harus dipermasalahkan jika hal tersebut menyangkut nyawa seekor binatang yang merupakan ciptaan yang Maha Kuasa?

Anjing memang dianggap najis, hal tersebut juga telah diunggapkan para ulama Syafiiyyah dan Hanabillah yang mana najisnya seekor anjing termasuk najis berat (najis mugholladzoh). Yang mana cara mensucikannya tidak sama seperti najis pada umumnya (kotoran, dll).

Disini najis seekor anjing bukan hanya berasal dari air liurnya saja, melainkan juga dari seluruh bagian tubuhnya.

Beberapa ulama juga telah menjelaskan dalam hal ini. Manakala air liur seekor anjing itu najis, maka bagian tubuh lainnya pun juga ikut najis. Pada dasarnya, air liur berasal dari dalam tubuh seekor binatang.

Secara otomatis, jika air liurnya saja dianggap sebagai suatu yang najis, maka sudah jelas jika bagian tubuh lainnya pun juga ikut najis. Jadi, apabila selama ini ada yang menyebutkan jika najisnya seekor anjing hanyalah berasal dari air liurnya saja. Maka hal tersebut tidak benar adanya.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Kitab Safinah yang menjelaskan: “ Jenis-jenis najis dalam islam itu terbagi menjadi 3 golongan yaitu najis, berat, najis ringan, dan najis sedang”. Najis berat berasal dari najisnya seekor anjing dan babi serta anak-anak dari salah satu keduanya.

Sedangkan untuk najis ringan adalah yang berasal dari air kencingnya anak kecil yang masih belum makan selain air susu ibunya. Dan untuk najis sedang adalah semua bentuk najis. Untuk lebih jelasnya, maka baca juga mengenai cara membersihkan najis.

Dalam islam memegang ataupun menyentuh seekor anjing, maka wajiblah untuk mereka mensucikannya dengan seperti mereka mensucikan najis besar yaitu dengan cara disabuh sampai 7 kali dan salah satunya dicampur dengan lebu (tanah liat). Saat hendak menolong anjing sebaiknya kita juga melihat terlebih dahulu kondisi dan keadaan anjing itu sendiri. Apabila kondisinya sudah memang harus kita tolong, maka tolonglah.

Bukankah islam mengajarkan bagi setiap umatnya untuk bisa berlaku baik? Baik itu untuk sesama manusia maupun ciptaan Allah SWT lainnya termasuk dengan seekor anjing. Perlu diketahui jika najisnya seekor anjing masih bisa dibersihkan atau disucikan dengan cara dan syarat yang telah dijelaskan di atas.

Sedangkan untuk haramnya seekor anjing terletak ketika seorang muslim telah mengkonsumsi dagingnya. Baca juga menganai makanan haram menurut islam.

Dalam hal ini, menolong anjing itu diperbolehkan. Bahkan menolong anjing yang dalam kondisi yang sangat mengenaskan pun bisa memberikan pahala dan menghapus segala dosa-dosa anak adam. Hal ini juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Nabi SAW menceritakan asa seorang laki-laki yang sedang mendapati seekor anjing. Anjing tersebut sedang memakan debu karena merasa kelaparan saat berada di padang pasir. Laki-laki tersebut kemudian mencari ke salah satu sumber mata air (sumur) untuk diambil airnya.

Kemudian air tersebut diberikan kepada seekor anjing untuk menuntaskan rasa dahaganya. Dan Rasulullah SAW bersabda: “Maka Allah SWT telah berterima kasih kepadanya dan mengampuni segala dosa laki-laki tersebut.”

Selain itu, hadist riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir menyatakan: “Sayangilah mahkluk yang ada di bumi ini, niscaya yang ada di langit pun juga akan menyayangimu.” (HR. Ath-Thabrani no.896).

Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Orang-orang yang memiliki sifat penyayang, maka ia akan disayangi oleh Allah SWT. Maka sayangilah setiap mahkluk yang ada di bumi ini, niscaya engkau juga akan disayangi oleh penghuni langit yakni para malaikat-malaikat”. (HR. Abu Daud no.3522).

Dari beberapa penjelasan hadist di atas, maka islam menganjurkan untuk kita agar memiliki sifat peduli dan sayang terhadap mahkluk sesama ciptaan Sang Maha Kuasa.

Baik itu sesama manusia, tumbuhan bahkan binatang yang dianggap najis seperti halnya seekor anjing. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwasanya hukum menolong anjing dalam islam diperbolehkan.

Namun, dalam hal ini seorang muslim juga harus mempertimbangkan atas keselamatan dirinya sendiri karena anjing juga dianggap sebagai binatang buas yang bisa saja mencelakakan hidup kalian sendiri. Semoga informasi mengenai hukum menolong anjing dalam islam di atas bisa bermanfaat bagi Anda semua. Wallahua’lam bishowaff.

fbWhatsappTwitterLinkedIn