Hukum Menyebut Almarhum Kepada Orang yang Sudah Meninggal

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita mendengar masyarakat menyebut kata almarhum untuk orang yang sudah meninggal dunia. Terutama jika orang itu berstatus muslim/ah tanpa memedulikan bagaimana keislamannya. Maksudnya ialah apakah orang yang meninggal tersebut dalam keadaan beriman atau kafir. Seolah-olah kata almarhum ini seperti suatu gelar yang bisa dimiliki oleh setiap orang yang telah tiada.

Kata almarhum [المرحوم] memiliki arti orang yang dirahmati oleh Allah swt. Jadi, kata almarhum ini merupakan bentuk doa untuk orang yang telah tiada, bukan sebuah gelar. Dan kali ini akan dibahas hukum menyebut Almarhum kepada orang yang sudah meninggal.

Larangan memanggil Almarhum pada orang yang kafir

Doa ini tentulah sudah sepatutnya diberikan pada mereka yang meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah swt. dan rasul-Nya. Tidak disarankan menyebut almarhum kepada orang yang meninggal dalam keadaan kafir atau menyekutukan Allah. Hal ini seperti yang tertuang dalam dalil berikut ini.

Baca juga :

(113) مَا كَانَ لِلنَّبِىِّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَن يَسْتَغْفِرُوا۟ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوٓا۟ أُو۟لِى قُرْبَىٰ مِنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَٰبُ ٱلْجَحِيمِ


(114) وَمَا كَانَ ٱسْتِغْفَارُ إِبْرَٰهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَن مَّوْعِدَةٍ وَعَدَهَآ إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُۥٓ أَنَّهُۥ عَدُوٌّ لِّلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ ۚ إِنَّ إِبْرَٰهِيمَ لَأَوَّٰهٌ حَلِيمٌ

Artinya:

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At- Taubah (9): 113)

Baca juga :

“Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At- Taubah (9) 9: 114)

Jadi, itulah ulasan mengenai hukum menyebut almarhum kepada orang yang sudah meninggal. Jelas tidak diperbolehkan untuk orang yang meninggal dalam keadaan kafir, sekalipun itu saudaranya sendiri.

Namun, jika kita mengetahui bahwa orang terdekat kita meninggal dalam keadaan beriman kepada Allah swt. dan rasul-Nya, maka ia layak disebut sebagai almarhum.

Demikianlah hukum menyebut Almarhum kepada orang yang sudah meninggal. Pelajari pula hukum meratapi orang yang sudah meninggal dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya di website ini. Semoga bermanfaat.

Wallahua’lam

fbWhatsappTwitterLinkedIn