Hukum Pria Memakai Celana Dalam Wanita

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagian ulama Syiah berkata, “Tidak dibenarkan dan dapat menjadi dosa besar bagi pria mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk wanita atau sebaliknya yaitu wanita mengenakan pakaian yang dikhususkan untuk pria.  Madârik al Urwah, jil. 13, hal. 276. Apabila pakaian pakaian dalam wanita ini dikhususkan untuk wanita dan kaum pria tidak mengenakannya maka (kaum pria) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian pakaian dalam tersebut.

Namun Ayatullah Khamenei dalam menjawab pertanyaan bahwa apakah dibolehkan bagi pria bergaya seperti wanita yakni pria mengenakan pakaian yang dikhususkan bagi wanita atau sebaliknya (wanita mengenakan pakaian khusus untuk pria) di rumah tanpa ada niat untuk menyerupai (tasyabbuh) terhadap lawan jenisnya? Jawabannya adalah bahwa tidak ada masalah sepanjang ia tidak memilihnya sebagai pakaian untuk dirinya. Ajwiba al Istiftâ’at (Edisi Persia), hal. 305

Nah sobat, terdapat 2 pendapat ulama mengenai Hukum Pria Memakai Celana Dalam Wanita. Sesungguhnya Allah Ta ’ala telah menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita sebagai dua jenis kelamin yang berbeda. Allah Ta ’ala juga telah menetapkan dan menakdirkan bahwa laki laki tidak sama dengan wanita baik dalam bentuk fisik, kondisi dan penampilannya. cara berpakaian pria harus sesuai dengan syariat islam

Laki Laki dan Wanita Memiliki Kebiasaan dan Kebutuhan Berbeda

Sifat lemah lembut dan cenderung suka berhias serta memakai kosmetik merupakan salah satu sifat yang membedakan wanita dengan kaum lelaki. Namun bagaimana kenyataan yang terjadi di jaman ini yang disebut sebut sebagai zaman modern? Saat ini dengan mudah akan kita jumpai kaum wanita serupa dengan kaum laki  laki dalam hal berpakaian, gerakan, suara dan dalam semua hal yang merupakan fitrah bagi laki  laki. Demikian pula sebaliknya, banyak kaum laki  laki yang menyerupai wanita.

Kaum laki laki tidak mau kalah untuk ikut berdandan sebagaimana dandanan kaum wanita seperti memakai eyeliner. Lalu bagaimana hukumIslam terhadap hal ini? Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘ anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki  laki. ” (HR. Bukhari)

Wahai wanita muslimah, apakah kita menutup telinga dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut? Sesungguhnya menyerupai laki laki demikian juga laki laki yang menyerupai wanita merupakan dosa besar dikarenakan ancaman laknat yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wanita Dilarang Menggunakan Pakaian Lelaki Luar dan Dalam

Sebagian wanita ada yang melakukan beberapa perkara yang merupakan sifat khusus laki laki, seperti berbicara dengan suara laki laki (dengan dibuat buat) atau semacamnya dengan maksud membuat orang lain tertawa atau untuk menakut nakuti. Jika ia telah mengetahui keharaman menyerupai laki laki namun ia tetap melakukannya, niscaya ia masuk ke dalam perkara yang dilaknat oleh Rasulullah.

Apabila ia berbicara dengan suara laki laki untuk menakut  nakuti mereka, maka ia berdosa dengan dosa yang lebih besar daripada jika ia hanya ingin membuat mereka tertawa. Yang demikian itu karena ia telah melakukan dua larangan yaitu menyerupai laki laki dan menakut nakuti orang.

Lelaki Dilarang Menggunakan Baju Wanita (Luar dan Dalam)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut  nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud) Ath  Thabari berkata di dalam Al Fath, yang maknanya, “Tidak boleh bagi laki laki untuk menyerupai wanita dalam pakaian dan perhiasan yang khusus untuk wanita, demikian juga sebaliknya. ”

Al Hafizh berkata: “Demikian juga dalam berbicara dan berjalan, adapun dalam berpakaian, maka hal itu berbeda beda sesuai dengan adat dari masing masing negeri, karena mungkin ada kaum yang tidak membedakan antara pakaian wanita dengan pakaian laki laki. Akan tetapi wanita dibedakan dengan adanya hijab dan cadar. Adapun celaan menyerupai dalam hal berbicara dan berjalan, maka itu khusus pada orang yang melakukannya dengan sengaja.

Sedangkan orang yang memang sudah pembawaannya begitu, maka ia diperintahkan memaksakan diri untuk meninggalkannya dan membiasakan terus menerus hal itu (perilaku yang sesuai jenis kelaminnya.) secara bertahap. Jika seseorang tidak meninggalkan hal ini serta terus menerus melakukannya, maka ia terkena celaan tersebut.

Apalagi jika nampak darinya sesuatu yang menunjukkan bahwa ia ridha dengan hal tersebut sehingga menjadi jelas, bahwa ia termasuk dalam golongan orang  orang yang ber tasyabuh atau menyerupai sesuatu (yaitu menyerupai lawan jenisnya). ” Sesungguhnya selalu terdapat hikmah dalam setiap larangan Allah baik yang kita ketahui ataupun yang tersembunyi. Allah ‘Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk Nya dengan ciptaan yang paling sempurna serta disertai dengan sifat yang terbaik sesuai keadaannya.

Pria Harus Menggunakan Pakaian Sesuai Kebutuhan dan Kodratnya

Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata’ala. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata’ala. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram. Jika suatu nash syari’ menyebutkan laknat terhadap suatu kaum

karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu di sebutkan: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).

Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan : “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari, 10/333) penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.

Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita. Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya.

Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah : “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).

Kesimpulan Hukum Pria Memakai Celana Dalam Wanita

  • Pria jauh lebih baik menggunakan celana dalam dan baju luar khusus pria walaupun tidak memiliki niat untuk berhias atau dipamerkan sebab pria dan wanita memiliki bentuk tubuh dan kebutuhan yang berbeda sedangkan pakaian termasuk celana dalam sudah didesain sesuai kebutuhan tersebut.
  • Memakai celana dalam wanita yang dilakukan pria dapat membuat pria menyukai benda benda atau segala sesuatu yang digunakan wanita sehingga dihawatirkan akan memakai benda benda wanita yang lain.
  • Pria tentu akan jauh lebih nyaman menggunakan celana dalam khusus pria sebab sesuai dengan bentuk tubuh dimana memakai sesuatu yang tidak sesuai seperti memakai celana dalam wanita yang jelas akan terasa tidak nyaman bagi pria sama sama menyakiti diri sendiri dan dilarang dalam islam.
  • Pria yang memakai celana dalam wanita walaupun tidak dengan niat berhias atau pamer dikhawatirkan akan timbul fitnah dan kebiasaan yang buruk serta menimbulkan penyakit.
  • Pria yang menggunakan celana dalam wanita sama saja berpenampilan seperti wanita yang tidk diperbolehkan dalam islam walaupun celana dalam tersebut digunakan di dalam baju luar atau tidak terlihat secara umum.
  • Pria yang memakai celana dalam wanita sama saja mengikuti gaya wanita yang jelas dilarang dalam islam.
  • Pria hendaknya menjauhi segala sesuatu yang tidak berhubungan kodratnya dan berpakaian apa adanya sesuai dengan kodratnya yakni pakaian yang diperbolehkan dalam syariat islam dan memang ditujukan untuk kaum pria.

Jadi jelas ya sobat, hendaknya pria menggunakan celana dalam khusus pria sebab lebih tepat untuk kebutuhan fisik dan dapat bermanfaat sebagaimana mestinya serta tidak membuat pria menjadi menyukai benda benda khusus wanita yang dapat menimbulkan keburukan atau kebiasaan yang tidak baik.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan islami yang bermanfaat, jangan lupa menghargai diri sendiri dengan menggunakan segala kebutuhan sesuai kodrat ya sobat, baik laki laki maupun wanita, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn