Zaman semakin maju, dan kebutuhan ekonomi masyarakat pun semakin meningkat. Memang setiap orang dituntut usaha dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, terkadang dengan begitu banyaknya kebutuhan dan gaji atau upah yang didapat sangat pas-pasan kebutuhan pun tidak tercukupi.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi atau menutupi kekurangan tersebut seperti meminjam uang ke bank misalnya. Bagi orang-orang yang tinggal di daerah perkotaan, mudah saja untuk melakukan pinjaman ke bank, lalu bagaimana dengan orang-orang yang hidupnya di daerah pedesaan?
Jalan yang akan mereka pilih satu-satunya mungkin dengan meminjam uang kepada seorang rentenir. Sebelum memutuskan untuk meminjam ,alangkah baiknya mengetahui hukum riba dalam islam terlebih dahulu agar anda bisa berpikir ulang.
Berdasarkan sedikit pemaparan di atas, maka dalam artikel kali ini yang akan kita bahas yaitu mengenai hukum rentenir dalam Islam. Selain itu anda juga wajib tau cara menghindari riba. Untuk selengkapnya, silahkan simak penjelasan mengenai rentenir di bawah ini.
1Pengertian Rentenir
Menurut wikipedia rentenir atau sering juga disebut tengkulak (terutama di pedesaan) merupakan orang yang memberi pinjaman uang tidak resmi atau resmi dengan bunga tinggi.
Pinjaman melalui rentenir tidak diberikan melalui badan resmi seperti bank, dan apabila si peminjam tidak mampu membayar maka sang rentenir akan mengirimkan bodyguardnya untuk menagih dengan mempermalukan si peminjam bahkan memukuli atau menganiayanya.
Rentenir dalam Pandangan Islam
Pada zaman yang semakin modern ini, yang diherankan justru praktek-praktek renten atau riba malah semakin marak. Bagaimana tidak? Dapat dilihat dari begitu banyaknya korban yang berjatuhan karena praktek rentenir tersebut.
Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan untuk itu Islam menghimbau ummatnya untuk berwaspada karena Allah Subahanu Wa Ta’ala dengan jelas sangat melarangnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 275)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam juga bersabda yang artinya:
“ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘ semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim no. 1598)
Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“ Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam menjawab: “ Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Pengertian Riba atau Renten
Menurut bahasa, riba dapat di artikan ke dalam beberapa definisi, karena pada dasarnya pengertian riba menurut islam sendiri di masyarakat lebih dikenal dengan renten. Berikut ini pengertiannya :
- Menambah, karena menambahkan seuatu yang telah dipinjamkan atau dihutangkan merupakan salah satu perbuatan dari riba.
- Mengembangkan, karena salah satu unsur riba juga yaitu dengan membungakan uang atau benda atas yang dihutangkan atau yang dipinjamkannya kepada orang lain.
- Melebihkan, karena praktek riba juga harus melebihkan uang atas yang dipinjamkannya ketika melunasinya.
Adapun menurut para ahli, riba dapat didefinisikan sebagai berikut:
- Menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba merupakan penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang ditentukan.
- Sedangkan menurut Ibnu Katsir, yang dimaksud riba ialah menolong atau membantu, namun mencari keuntungan dibalik pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Beberapa tafsir Al-Quran Mengenai Riba
- Tafsir yang pertama mengenai riba yaitu terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 130
Arti dari ayat tersebut yaitu:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.” (QS Ali-Imran [3] : 130)
- Tafsir yang kedua berada dalam surat An-Nisa ayat 160-161
Arti dari ayat tersebut yaitu:
“ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang didahuluinya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesunggunya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS An-Nisa : 160-161)
- Tafsir yang ketiga ada pada surat Ar-Ruum ayat 39
Arti dari ayat ini adalah:
“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Ruum : 39)
- Tafsir yang terakhir ada pada surat Al-Baqarah ayat 275-279
Arti dari ayat tersebut yakni:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah [2] : 275-279)
Dalil-dalil haramnya jika memakan hasil riba
Berikut Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain:
- Dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezina
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:
“ Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
- Bahkan dapat dikatakan dosa memakan hasil riba bagaikan dosa orang yang telah menzinai orangtua (ibu) kandungnya sendiri
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:
“ Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR Al hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
- Dengan maraknya riba maka secara tidak langsung itu merupakan suatu pernyataan dari suatu kaum bahwa mereka mendapatkan hak dan layak di adzab oleh Allah Ta’ala
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda:
“ Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk di adzab Allah.” ( HR Al Hakim)
Dampak Dari Perbuatan Riba
Dari macam macam riba yang ada di masyarakat pada umumnya dan beredar luas, dampak yang ditimbulkan ialah :
- Sangat berbahaya bagi masyarakat serta agama.
- Pendapat para ahli ekonomi menyatakan bahwa riba dapat menjadi penyebab utama krisis ekonomi karena dengan membayar bunga pinjaman dengan singkat.
- Mendapatkan dosa yang setimpal setara dengan meniduri ibu kandungnya sendiri.
- Akan mendapatkan laknat pada hari akhir atau yaumil qiyamah.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa Allah sangat melarang perbuatan riba atau renten. Dan itu artinya hukum rentenir menurut Islam sangatlah diharamkan. Dan kita sebagai umat Islam semoga dihindarkan dari perbuatan keji tersebut.
Mungkin sekian dulu artikel mengenai hukum rentenir menurut Islam kali ini. Semoga setelah membaca artikel kita pembaca semakin paham mengenai rentenir dan hasil riba yang didapatnya. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan dan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk singgah pada artikel kali ini. Terima kasih, Sampai Jumpa!