Kita saat melakukan shalat berjamaah, sering kali lupa kalau kita sedang diimamin dan melaksanakan shalat berjamaah. Dan secara tidak sengaja mendahului gerakan shalatnya. Kemudian, apa hukum tidak sengaja mendahului imam ketika shalat berjamaah? Simak selengkapnya disini.
Berdasarkan Qoul Ashoh, apabila makmum langsung berdiri karena lupa, padahal imam sedang melakukan tasyahud awal, maka makmum wajib duduk kembali mengikuti tasyahud awal bersama imam.
Baca juga tentang Hukum Lupa Bacaan Shalat, Hukum Lupa Rakaat Shalat, Kedudukan Shalat Dalam Islam, Hukum Menguap Ketika Shalat, dan Dosa Meninggalkan Shalat
Atau apabila, imam sudah melaksanakan sujud ke dua sedang makmum langsung berdiri karena lupa, maka makmum langsung melaksanakan sujud ke dua bersama imam dan hukumnya wajib.
Dari sini kita bisa simpulkan, makmum harus mengikuti semua gerakan yang imam buat. Hal ini dikarenakan, shalat berjamaah pada dasarnya wajib mengikuti imam. Jadi apabila kita salah gerakan, atau mendahului gerakan imam, makmum harus kembali mengikuti gerakan imam.
Baca juga tentang Hukum Shalat Berjamaah dengan Wanita yang Bukan Muhrim, Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja, Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid, dan Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Dengan Sengaja
Hal ini diperjelas dalam Kitab Al Mughni dibawah ini:
– Almughni al muhtaj juz 1 halaman 286
– Bughyatu Al mustarsyidin halaman 27 :
Sebaiknya bagi makmum mengikuti imamnya, Makmum tidak boleh mendahului imamnya dalam gerakan-gerakan sholatnya berdasarkan hadits nabi SAW:bahwasanya di jadikanya imam agar ia menjadi imam denganya ketaika ia takbir maka bertakbirlah,ketika ia rukuk maka rukuklah dan janganlah kalian menyalahi kepadanya (tidak mengikuti gerakan imamnya).ketika ia (imam) mengucapkan Sami’a allhu liman hamidahu,maka berdoalah Robbana laka al hamdu,ketika imam sujud maka kalian sujudlah,dan jangan mengangkat (dari sujud) sebelum imamnya.
Jika makmum bertakbirotul ihrom sebelum imamnya atau bersamaan imamnya maka sholatnya tidak sah karena sholatnya makmum bergantungan dengan sholatnya imamnya sebelum sahnya sholatnya imam maka tidak sah sholatnya makmum jika mendahului atau berbarengan dengan takbirnya imam.