Hukum Wanita Keluar Malam Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam melarang umatnya untuk melakukan sesuatu bukan tanpa alasan, hal tersebut semata-mata demi kebaikan manusia itu sendiri. Dan setiap larangan dalam Islam pun tidak bersifat memberatkan ataupun merugikan, justru sebaliknya, bersifat melindungi dan menguntungkan manusia.

Dan wanita sebagai makhluk yang memiliki banyak kemudharatan, kelemahan dan juga dapat mengundang syahwat kaum pria, maka ada banyak batasan dan aturan yang diberikan oleh Islam kepada para kaum muslimah, mulai dari hukum wanita memakai parfum menurut Islam, tata cara berpakaian wanita muslimah, tata cara bersolek, dan lain-lainnya. Namun, semua hal tersebut dimaksudkan untuk kebaikan kaum muslimah, agar mereka senantiasa terlindungi dari godaan dan kejahatan setan-setan yang terkutuk.

Bukan hanya itu, Islam sebagai agama yang baik dan amat menjaga kaum muslimah juga memiliki adab dan waktu untuk para muslimah pergi meninggalkan rumahnya. Lalu apakah dalam Islam seorang wanita diperbolehkan keluar pada malam hari?

Wanita Keluar Malam Menurut Islam

Pada zaman modern seperti, wanita keluar pada malam hari bukan merupakan hak yang tidak biasa, pada era globalisasi seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah wanita keluar malam untuk melakukan suatu keperluannya, entah itu membeli sesuatu, bertemu seseorang, bekerja atau alasan lainnya.

Dalam Islam, wanita diperbolehkan keluar, untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik berupa pangan, sandang atau yang lainnya. Seperti yang dikatakan dalam hadits berikut :

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar rumah memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. Bukhari)

Pada hadits diatas, tidak disebutkan keterangan waktu untuk wanita keluar rumah. Dalam hadits tersebut hanya dikatakan bahwa wanita diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan. Itu berarti, tidak ada batasan waktu untuk wanita keluar rumah.

Namun, meskipun tidak ada dalil atau firman Allah yang membahas dan melarang secara langsung mengenai hukum wanita keluar pada malam hari, sebagai wanita yang baik kita harus tetap tahu waktu dan batasan saat akan keluar rumah.

Sebagai muslimah yang baik,  alangkah baiknya tidak terlalu sering keluar rumah pada malam hari, dan juga tidak keluar pada larut malam jika memang tidak ada keperluan yang sangat mendesak, karena hal tersebut tidaklah baik, dapat berakibat buruk  karena wanita merupakan aurat. Dan setiap wanita melangkahkan kakinya keluar rumah, maka setan akan memperindahnya. Sebagaimana yang dikatakan dalam hadits berikut :

“Wanita itu adalah aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Wanita diperbolehkan keluar rumah pada malam hari tanpa mahram, jika kepergiannya dirasa aman, dia hanya perlu meminta izin kepada orangtua atau suaminya apabila wanita tersebut sudah menikah. Namun, jika kepergiannya dirasa tidak aman dan mengkhawatirkan maka alangkah baiknya ditemani oleh mahramnya, seperti ayahnya, kakaknya, saudaranya, atau suaminya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi sesuatu yang buruk pada wanita yang keluar malam hari, dan agar terhindar dari fitnah dalam Islam.

Dan saat keluar rumah, baik pada malam hari ataupun siang hari, sebagai wanita yang baik menurut Islam sebaiknya seorang muslimah menutup auratnya dengan baik dan tidak menunjukan lekuk tubuhnya serta aurat-auratnya, tidak tabarruj dalam Islam, tidak mengenakan parfum berlebihan. Semua aturan tersebut diberikan agar tidak mengundang syahwat laki-laki yang melihatnya, sehingga wanita aman setiap kali keluar rumah dan hal tersebut tidak menimbulkan dosa baginya.

Sekian, semoga bermanfaat (:

fbWhatsappTwitterLinkedIn