Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang manusia menemui masalah dan mengalami persengketaan dengan sesama anggota masyarakat. Biasanya persengketaan tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah maupun dengan membawanya keranah hokum (baca hukum ziarah kubur dalam islam dan hukum membaca yasin dikuburan).
Namun, terkadang masalah atau persengketaan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan jalan yang semestinya sehingga seringkali beberapa pihak melakukan suatu sumpah yang dikenal dengan istilah sumpah pocong. Lalu apakah sebenarnya sumpah pocong itu dan bagaimana hukumnya dalam pandangan agama islam? Untuk mengetahui perihal sumpah pocong tersebut ada baiknya kita simak uraian berikut ini. (baca bersumpah dalam islam)
Definisi Sumpah Pocong
Kita sering mendengar istilah sumpah pocong dan beberapa kalangan masyarakat juga sering mempraktekkan ritual ini. Sesuai namanya, sumpah pocong merujuk pada sumpah yang dimbil dari seseorang dengan mengenakan kain kafan seperti pocong atau jenazah yang akan dimakamkan. Sumpah pocong biasanya diambil jika seseorang meyakini suatu kebenaran namun orang lain atau pihak lain tidak meyakini kebenaran tersebut atau tidak memiliki bukti misalnya jika seseorang dituduhkan melakukan sesuatu yang menyimpang atau berbuat kesalahan sementara ia tidak mau mengaku.
Seseorang yang mengambil sumpah pocong biasanya disaksikan oleh anggota masyarakat lain dan mempertaruhkan sesuatu jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran, atau dengan kata lain jika orang tersebut mengambil sumpah palsu maka ia dan keluarganya akan mendapatkan celaka atau mengalami suatu musibah yang sesuai dengan sumpah yang diucapkannya (baca keluarga sakinah dalam islam dan keluarga harmonis menurut islam). Sebenarnya sumpah ini tergolong sebagai suatu kebiasaan atau adat dalam masyarakat dan terkadang masayarakat juga mempraktekkannya dengan cara lain dan pelakunya tidak dibalut dengan kain kafan melainkan hanya duduk dengan memakai kerudung kafan (baca juga proses pemakaman jenazah dalam islam dan doa menguburkan jenazah dalam islam)
Hukum Sumpah Pocong
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah sebenarnya hokum sunpah pocong yang sering dipraktekkan masyarakat, karena praktek sumpah pocong ini kerap dilakukan oleh sebagian umat islam. Sebenarnya praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam islam dan bersumpah dengan nama selain Allah adalah dilarang bahkan bersumpah atas nama ka’bah yang merupakan baitullahpun tidak diperkenankan dalam islam menurut hadits Rasulullah SAW (baca hukum bersumpan selain Allah).
Entah siapa yang membawa kebiasaan sumpah pocong tersebut dalam masyarakat yang sebagian besarnya adalah umat muslim, intinya islam tidak mengenal adanya sumpah pocong karena dalam sejarah Rasul SAW dan sahabatnya tidak pernah melakukan hal tersebut (baca kisah teladan nabi muhammad dan sejarah agama islam). Bahkan sumpah pocong dalam islam dianggap sebagai suatu bentuk kemusyrikan dimana bersumpah pada selain Allah SWT adalah suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An Nisa : 48)
Dalil Terkait Sumpah Pocong
Sumpah pocong memang sering dilakukan oleh umat islam namun hal tersebut tidaklah membuat sumpah pocong diperbolehkan, namun beberapa kalangan ada yang memperbolehkan asalkan sumpah diambil bukan dengan nama selain Allah dan tidak diisyaratkan sebagai suatu syariat dan ada juga yang berpendapat bahwa sumpah pocong diambil untuk menguatkan sumpah yang diambil oleh seseorang. Dalil dilarangnya mengambil sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut ini
Suatu ketika orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’…” (HR. Nasa`i dari Qutailah)
Sumpah Dalam Islam
Mengambil sumpah dalam islam sebenarnya boleh saja asalkan sesuai dengan syariat yang berlaku. Sumpah dalam islam harus diambil dari dalam hati dan diatasnamakan Allah SWT dan mengambil sumpah selain nama Allah adalah suatu dosa besar sebagaimana disebutkan dalam dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). (baca dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT)
Adapun sumpah pocong yang dikenal dalam masyarakat bisa digolongkan sebagai suatu muhabalah atau perbuatan melaknat orang lain atau meminta Allah SWT untuk menjatuhkan laknat pada pihak atau mereka yang berdusta (baca bahaya berbohong dan hukumnya dalam islam). Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 59-61 berikut ini
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (٥٩)الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُنْ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (٦٠)فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
“Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), Maka jadilah Dia. (apa yang telah Kami ceritakan itu), Itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), Maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Al Imran : 59 – 61)
Melanggar Sumpah
Sumpah yang diambil atas nama Allah SWT harus dilakukan oleh mereka yang mengambil sumpah. Jika seseorang wajib mengambil sumpah untuk menghindari keburukan dirinya maupun umat muslim lainnya, ia harus melakukan dan tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Adapun jika seseorang melanggar sumpah ada konsukuensi yang didapat seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89)
Demikian penjelasan dan uraian mengenai sumpah pocong dalam islam yang bisa diketahui. Wallahu A’lam Bisshawab. (baca juga fungsi iman kepada Allah SWT dan istiqomah dalam islam)