rambut Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/rambut Tue, 27 Nov 2018 02:46:35 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png rambut Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/tag/rambut 32 32 Adab Memotong Rambut Dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/landasan-agama/fiqih/adab-memotong-rambut-dalam-islam Tue, 27 Nov 2018 02:46:35 +0000 https://dalamislam.com/?p=4678 Islam adalah agama yang sempurna. Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur dalam Islam. Bahkan dalam hal memotong rambut pun juga telah diajarkan sejak jaman Rasulullah. Adab memotong rambut bagi pria Bagi pria, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika melakukan potong rambut. Belakangan ini, sering kita lihat beberapa pria justru memotong rambut dengan gaya […]

The post Adab Memotong Rambut Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Islam adalah agama yang sempurna. Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur dalam Islam. Bahkan dalam hal memotong rambut pun juga telah diajarkan sejak jaman Rasulullah.

Adab memotong rambut bagi pria

Bagi pria, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika melakukan potong rambut. Belakangan ini, sering kita lihat beberapa pria justru memotong rambut dengan gaya yang dilarang oleh Rasul, yakni qaza’.

Qaza’ adalah memotong rambut dimana rambut hanya dipotong sebagian sedangkan sebagian dibiarkan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ‏‎ ‎ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”

Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?” Nâfi’ menjawab, “Sebagian kepala anak kecil digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim)

Baca juga:

Dari Aisyah ra berkata: “Posisi rambut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam adalah di atas ujung daun telinga dan di bawah ubun-ubun.”

Rasulullah juga selalu menjaga rambutnya agar selalu terawat dengan baik. Ia selalu merawat rambutnya meskipun agak panjang.

عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ يَقُوْلُ مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِيْ لِمَّةٍ أَحْسَنَ مِنْهُ وَفِيْ رِوَايَةٍ كَانَ يَضْرِبُ شَعْرَهُ مَنْكِبَيْهِ

Dari Bara’ bin Azib, dia berkata, “Aku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.” Dalam suatu riwayat lain, “Rambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.” (HR. Muslim)

Pernah suatu hari datang seorang sahabat pada Nabi dengan rambut dan jenggot yang acak-acakan. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam pu  bersabda: “Tidakkah yang seperti ini lebih baik daripada kalian datang dalam kondisi rambut acak-acakkan dan tidak berminyak sehingga berpenampilan seperti setan?”

Baca juga:

Adab memotong rambut bagi wanita

Wanita juga diperbolehkan Islam untuk memotong rambut. Hanya saja wanita juga mempunyai aturan dan adab dalam memotong rambut.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)

An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).

Dalam Islam, wanita sangat disarankan untuk menjaga rambutnya agar tetap panjang sehingga tidak menyerupai laki-laki. Wanita dilarang keras memotong rambut agar menyerupai pria.

Baca juga:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).

Namun sebagian besar ulama membolehkan wanita memotong pendek rambutnya selama tidak menyerupai pria karena yang dilarang adalah jika menyerupai pria.

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605)

Wanita juga dilarang untuk menyambung rambutnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari no 5589).

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).

Larangan  ini bukan hanya dengan rambut asli saja, menyambung rambut dengan rambut palsu atau bahan lain pun dilarang.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”.

Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).

Selain itu, baik pria maupun wanita diharamkan untuk memotong rambut agar menyerupai orang kafir. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)

Itulah penjelasan singkat mengenai adab memotong rambut dalam Islam. Sungguh betapa sempurnanya Islam hingga setiap aspek kehidupan umatnya telah diatur dengan jelas dan baik.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.

The post Adab Memotong Rambut Dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-shalat-kelihatan-rambut-dalam-islam Sat, 14 Jul 2018 04:40:58 +0000 https://dalamislam.com/?p=3817 Rambut menjadi harta karun bagi setiap wanita. Setiap wanita akan merawat dengan baik rambut mereka agar tetap sehat. Namun sebagai wanita muslimah tentu rambut menjadi salah satu aurat dari mereka. Ada azab tidak menutup aurat dalam Islam Artinya wanita muslimah sudah sepantasnya menutup aurat tersebut baik saat bepergian maupun saat shalat. Namun apa hukumnya bila […]

The post Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Rambut menjadi harta karun bagi setiap wanita. Setiap wanita akan merawat dengan baik rambut mereka agar tetap sehat. Namun sebagai wanita muslimah tentu rambut menjadi salah satu aurat dari mereka. Ada azab tidak menutup aurat dalam Islam Artinya wanita muslimah sudah sepantasnya menutup aurat tersebut baik saat bepergian maupun saat shalat. Namun apa hukumnya bila wanita yang sedang shalat kelihatan rambut mereka? Apakah dianggap shalatnya batal?

Semua sepakat bahwa rambut adalah salah satu aurat wanita, sehingga wanita sudah selayaknya menutup aurat tersebut dengan kerudung yang menutupi dada. Allah berfirman sebagai berikut

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. an-Nur: 31)

Ketika shalat pun, keadaan wanita yang sedang shalat juga harus sempurna, termasuk menutup rapat bagian kepalanya sehingga tidak ada celah bagi rambut untuk terlihat. Rasulullah SAW bersabda pada hadits berikut,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

Artinya: “Allah tidak menerima doa seorang wanita yang telah baligh, kecuali  dengan mengenakan jilbab” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775)

Ada dua pendapat yang disampaikan oleh para ulama terkait hukum wanita shalat kelihatan rambut, antara lain:

  • Shalat masih dianggap sah apabila wanita tersebut menyadari saat shalat rambutnya terlihat dan segera membenarkannya. Hal ini dijelaskan sebagai berikut,

وإن كشفتr الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

Artinya: “Jika angin menerpa bajunya hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka itu tidak membatalkan shalatnya.”(al-Muhadzab, 1/87)

  • Shalat dianggap batal apabila wanita tersebut menyadari helai rambutnya saat shalat terlihat amun tidak berusaha membenarkannya, terlebih banyak rambut yang terlihat. Perlu diketahui ada beberapa pendapa dari ulama-ulama lain apabla rambut yang terlihat sedikit maka tidak batal bagi wanita shalat tersebut. Namun ada pula yang beranggapan bahwa walaupun sedikit ataupun banyak rambut yang tetap terlihat, itu termasuk aurat yang tidak menyempurnakan shalat sehingga tetaplah batal. Penjelasannya adalah sebagai berikut,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Artinya: “Jika hal kecil rambut atau badan wanita yang terungkap sedikit, maka tidak perlu mengulangi shalat tersebut menurut sebagian besar ulama. Ini adalah pandangan Abu Haneefah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib baginya mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 3 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Ada beberapa yang bisa dilakukan guna mencegah wanita shalat kelihatan rambutnya, seperti:

  • Berkaca sebelum shalat guna menghindari shalat kelihatan rambut
  • Meminta bantuan wanita muslimah lainnya untuk memastikan tidak ada rambut yang terlihat.
  • Apabila sedang shalat dan merasa rambut terlihat, segera membenarkan

Demikian penjelasan terkait apa saja hukum wanita shalat kelihatan rambut dalam Islam. Semoga bermanfaat.

The post Hukum Wanita Shalat Kelihatan Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mewarnai-rambut-bagi-wanita Fri, 15 Sep 2017 03:04:45 +0000 https://dalamislam.com/?p=2072 Sekarang ini, semakin banyak wanita muslimah memiliki tampilan rambut aneka warna mulai dari coklat, merah, kuning dan lain sebagainya. Lalu, apakah hukum mewarnai rambut bagi wanita meskipun rambut yang mereka miliki tidak bermasalah seperti timbulnya uban?. Berikut ini akan kami berikan penjelasan selengkapnya. Pandangan Islam tentang Menyemir Rambut Berikut adalah beberapa penjelasan terkait bagaimana hukum […]

The post Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Sekarang ini, semakin banyak wanita muslimah memiliki tampilan rambut aneka warna mulai dari coklat, merah, kuning dan lain sebagainya. Lalu, apakah hukum mewarnai rambut bagi wanita meskipun rambut yang mereka miliki tidak bermasalah seperti timbulnya uban?. Berikut ini akan kami berikan penjelasan selengkapnya.

Pandangan Islam tentang Menyemir Rambut

Berikut adalah beberapa penjelasan terkait bagaimana hukum islam menyikapi umatnya yang melakukan semir rambut, antara lain:

a. Semir Rambut Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi perintah bagi umatnya untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya yakni berhubungan dengan uban. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata jika Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Jika para ulama salaf yaitu para sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban tersebut. Ada sebagian dari mereka yang berkata jika lebih baik membiarkan uban [daripada mewarnainya] sebab terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membahas tentang larangan mengubah uban [Akan tetapi hadits larangan tersebut adalah hadits yang mungkar atau dho’if seperti yang dikatakan Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].

Sementara untuk sebagian lagi berpendapat jika lebih utama mengubah uban [daripada membiarkannya] sehingga diantara mereka mengubah uban karena terdapat hadits yang membahas tentang hal tersebut. [Nailul Author, 1/44, Asy Syamiah].

Jika disimpulkan akan lebih utama untuk mewarnai uban dibandingkan tidak mewarnainya berdasarkan pendapat dari sebagian ulama. Sedangkan pendapat yang lebih mengutamakan membiarkan warna uban dibandingkan mewarnainya maka pendapat tersebut lemah karena dibangun diatas hadits yang lemah juga.

Artikel terkait:

b. Semir Rambut Dengan Pacar dan Inai

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata jika  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ini memperlihatkan jika menyemir uban dengan hinna [pacar] dan katm [inai] merupakan hal yang paling baik. Akan tetapi juga diperbolehkan mewarnai uban dengan selain kedua bahan tersebut yakni dengan al wars [biji yang dapat memberikan warna merah kekuningan] dan za’faron seperti sebagian sahabat yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna rambut yang terakhir.

Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Sementara Al Hakam bin ‘Amr berkata, “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Artikel terkait:

Larangan Semir Rambut dengan Warna Hitam

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafiyah, An Nawawi membawa hadits ini dalam Bab, “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Disaat menjelaskan hadits tersebut, An Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”.

Hadits Tentang Ancaman Mneyemir Rambut Warna Hitam

Berikut adalah yang mengatakan haram hukumnya menyemir rambut dengan warna hitam, antara lain:

  • Ibnu ‘Abbas radhiyallahu

Ia berkata jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebetulnya, jika memakai katm [inai] maka akan menghasilkan warna hitam sehingga ada baiknya dipakai dengan dicampur hinna [pacar] sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam agak kekuningan dan barulah digunakan untuk menyemir rambut.

Artikel terkait:

Hukum Menyemir Rambut Yang Berwarna Hitam

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanya apakah boleh merubah warna rambut wanita yang tadinya berwarna hitam menjadi warna selain hitam?. Syaikh rahimahullah lalu menjawab jika jawaban dari pertanyaan tentang menyemir rambut wanita yang tadinya berwarna hitam menjadi warna selainnya dibangun atas kaedah penting. Kaedah itu adalah hukum asal segala adalah halal dan mubah. Kaedah asal inilah yang harus mendapat perhatian seperti contohnya seseorang yang memakai pakaian atau berhias sesuai dengan kesukaannya, maka syariat tidak melarang hal tersebut.

Sementara menyemir dilarang secara syar’i sebab terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Apabila seseorang merubah uban dengan hinna [pacar] dan katm [inai], maka termasuk dalam perkara yang didiamkan atau tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at sehingga artinya boleh.

Artikel terkait:

Hukum Menyemir Rambut Warna Hitam Supaya Menarik

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanya mengeani menyemir rambut atau jenggot dengan warna hitam apakah diperbolehkan atau tidak. Syaikh rahimahullah kemudian berkata, “Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Lalu muncul kembali pertanyaan berikutnya mengenai boleh tidaknya menyemir rambut warna hitam untuk tampil menarik dan mempercantik diri. Syaikh rahimahullah lalu menjawab, “Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Jenis Pewarna yang Boleh Digunakan

Selain inai dan pacar, hanya inai, za’faron dan wars untuk menyemir uban, maka masih boleh memakai pewarna sintetik dengan tujuan untuk merubah warna uban selain warna hitam.

Hal ini tersebut dalam keumuman hadits, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak. Akan tetapi, jika pewarna tersebut tidak meresap ke dalam rambut, membentuk lapisan sendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini haruslah dihindari sebab bisa membuat air tidak masuk ke kulit rambut saat wudhu dan membuat wudhu tersebut tidaklah sah.

Jenis Pembagian Warna Semir Rambut

Oleh karena ulasan diatas, maka bisa diperinci jika warna dibagi menjadi 3 macam yakni:

  • Warna yang diperintahkan untuk dipakai seperti hinaa untuk merubah uban.
  • Warna yang dilarang untuk dipakai adalah warna hitam untuk merubah uban.
  • Warna yang didiamkan atau tidak dikomentari maka hukum asalnya adalah halal.

Berdasarkan hal tersebut, maka hukum mewarnai rambut untuk para wanita selain warna hitam adalah halal kecuali jika ada unsur untuk merubah warna rambut seperti orang kafir dan hukumnya menjadi tidak diperbolehkan sebab masuk ke dalam masalah tasyabbuh [menyerupai] orang kafir. Sementara hukum tasyabbuh dengan orang kafir adalah haram berdasarkan dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Demikian ulasan dari kami mengenai hukum mewarnai rambut dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat dan semoga Allah selalu memberikan ketakwaan bagi umat-Nya serta taufik dalam menjauhkan diri dari segala sesuatu yang diharamkan.

The post Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Semir Rambut Warna Hitam Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-semir-rambut-warna-hitam Mon, 03 Oct 2016 05:09:55 +0000 http://dalamislam.com/?p=918 Mempercantik penampilan adalah keinginan semua insan manusia tak terkecuali para muslim dan muslimah. Islam adalah agama yang menyukai kecantikan dan tidak melarang umatnya untuk mempercantik dan memperindah diri selama masih mengikuti kaidah-kaidah dalam hukum islam (baca fungsi agama dalam islam dan manfaat beriman kepada Allah SWT). Rambut adalah salah satu bagian tubuh yang penting dan […]

The post Hukum Semir Rambut Warna Hitam Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mempercantik penampilan adalah keinginan semua insan manusia tak terkecuali para muslim dan muslimah. Islam adalah agama yang menyukai kecantikan dan tidak melarang umatnya untuk mempercantik dan memperindah diri selama masih mengikuti kaidah-kaidah dalam hukum islam (baca fungsi agama dalam islam dan manfaat beriman kepada Allah SWT). Rambut adalah salah satu bagian tubuh yang penting dan ikut menentukan penampilan seseorang. Bagi wanita rambut bahkan dianggap sebagai mahkotanya, memiliki rambut yang indah adalah kebanggaan bagi sebagian orang. (baca juga hukum menyambung rambut dan hukum mewarnai rambut dalam islam)

Rambut manusia memiliki berbagai warna alami seperti hitam, pirang maupun coklat. Terkadang seseorang juga melakukan perubahan pada rambutnya dengan cara memotong ataupun mewarnainya. Lain halnya dengan beberpa orang yang sudah matang usianya atau menginjak usia tua, uban atau rambut berwarna putih mulai muncul dan dapat mengganggu penampilan seseorang. Untuk menutupi uban tersebut biasanya seseorang akan menyemirnya sesuai dengan warna rambut yang asli. Lalu bagaimakah islam memandang perilaku menyemir rambut dengan warna hitam misalnya untuk menwarnai uban tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Merubah Warna Rambut dan Uban

Hal yang sering kita jumpai di masyarakat saat ini adalah mereka yang yang mewarnai rambutnya, sebagaimana para kaum muda mewarnai rambutnya agar tampil lebih menarik, para orang tua juga melakukan hal yang sama yakni mewarnai rambut mereka dengan menggunakan semir berwarna hitam. Semir tersebut memang mudah dikenakan, beberapa produk hanya perlu diaplikasikan pada rambut seperti saat ssedang keramas. Menyemir rambut atau uban memang terkadang menjadi pertanyaan, bolehkan mewarnai uban atau haruskan kita membiarkannya begitu saja? (baca juga keramas saat haid dan hukum keramas saat puasa ramadhan)

Uban adalah rambut putih yang biasanya muncul saat seseorang menginjank usia yang sudah tidak muda lagi, meskipun tidak menutup kemungkinan seseorang yang masih muda juga bisa memiliki uban. Saat seseorang tua, rambut kehilangan fungsinya untuk menghasilkan zat warna rambut sehingga rambut tumbuh memutih. Untuk menutupi warna rambut tersebut maka uban dapat diwarnai dengan pewarna rambut.

Perbedaan Pendapat Mengenai Uban

Ada beberapa ulama yang juga berpendapat bahwa lebih utama membiarkan uban tumbuh dengan alami dengan warnanya dan sebaiknya tidak mengubah warna uban tersebut, namun pendapat tersebut dikatakan sebagai pendapat yang lemah karena Rasul sendiri terkadang menyemir rambutnya untuk menjaga penampilan. (baca juga kisah teladan Nabi Muhammad SAW dan cara makan Rasulullah)

  • Larangan mencabut uban

Uban atau rambut yang berwarna putih tidak boleh dicabut dalam islam karena dapat merubah ciptaan Allah SWT dan Allah tidak menyukai hal-hal yang dapat mengubah fitrah seorang manusia misalnya mencabut uban agar terlihat muda. Sebagaimana yang disebutkan dalam Alqur’an surat An nur ayat 30 yang bunyinya

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (QS Ar rum ayat 30)

  • Pembeda dari dari Yahudi dan Nasrani

Untuk mempertahankan penampilan, mewarnai uban adalah sah-sah saja dan untuk membedakannya dari kaum yahudi dan nasrani (baca sejarah yahudi dan perkembangan islam di Eropa) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA dalam hadits berikut ini

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits diatas maka dapat kita ketahui bahwa kita sebagai umat islam boleh saja menyemir rambut terutama untuk menutupi uban akan tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi semestinya.

Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

Meskipun diperbolehkan mewarnai rambut atau uban dengan warna hitam, seseorang tidak diperbolehkan atau haram hukumnya untuk mewarnai rambutnya dengan menggunakan warna hitam. Adapun larangan tersebut adalah didasari pada dalil-dalil berikut ini mengenai hukum semir rambut warna hitam :

  • Rasul menyuruh Ayah Abu Bakar RA untuk menyemir ubannya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Ra disebutkan bahwa

”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

  • Tidak akan mencium bau surga orang yang menyemir rambut dengan warna hitam

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban)

  • Pendapat Ulama Nawawi

An Nawawi, seorang ulama besar dari mahzab Syafii menyebutkan tafsir mengenai hadits Rasulullah SAW diatas dalam salah satu bab kitabnya yang berjudul “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.  An Nawawi menyatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram hukumnya bagi wanita dan laki-laki-laki. Adapun muslim boleh saja mewarnai rambutnya namun sebaiknya menggunakan warna kuning (pirang) atau warna merah. (baca juga hukum mencukur jenggot dan hukum memakai minyak wangi beralkohol)

Menyemir Rambut Sesuai Kaidah Islam

Telah disebutkan sebelumnya bahwa islam melarang umatnya baik laki-laki atau perempuan untuk mengubah warna rambutnya dengan menggunakan hitam. Hal ini kadang dianggap sepele oleh beberapa manusia dan mereka biasa menyemir rambutnya dengan warna hitam karena memang pada dasarnya warna rambut mereka adalah hitam. Yang demikian tidak dibenarkan dalam ajaran agama islam karena hal tersebut tentunya dapat menutupi tanda-tanda dan fitrah seseorang misalnya saja jika ia beruban dan menandakan bahwa dirinya sudah tua.

Meskipun demikian, sebagai umat islam kita diperbolehkan menyemir rambut dengan warna lain misalnya merah,coklat ataupun kuning. Rasul sendiri terbiasa menyemir rambutnya dengan warna-warna tersebut. (baca keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umatnya)

  • Menyemir rambut dengan inai

Sebaiknya gunakan pewarna rambut yang berbahan dasar alami seperti inai dan sebagaimana disebutkan dalam hadits, inai atau pacar adalah pewarna rambut terbaik

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i.

  • Menyemir rambut dengan Hinaa’ atau pacar

Disebutkan dalam hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Al Hakam bin Amr menyebutkan  tentang bagaimana menyemir rambut sesuai dengan kaidah islam

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad)

Demikianlah pandangan islam mengenai hukum semir rambut warna hitam dan dapat disimpulkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram hukumnya. Semoga bermanfaat. (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum wanita bercadar dalam islam)

The post Hukum Semir Rambut Warna Hitam Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Menyambung Rambut dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-menyambung-rambut Mon, 03 Oct 2016 03:58:31 +0000 http://dalamislam.com/?p=916 Zaman semakin modern dan masyarakat saat ini dituntut untuk memiliki penampilan yang lebih baik, tak terkecuali dengan para wanita. Wanita adalah makhluk Allah yang diberi keindahan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu cobaan dalam hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits bahwa tiga godaan manusia di dunia termasuk harta, tahta dan wanita (baca peran wanita […]

The post Hukum Menyambung Rambut dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Zaman semakin modern dan masyarakat saat ini dituntut untuk memiliki penampilan yang lebih baik, tak terkecuali dengan para wanita. Wanita adalah makhluk Allah yang diberi keindahan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu cobaan dalam hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits bahwa tiga godaan manusia di dunia termasuk harta, tahta dan wanita (baca peran wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Hal ini karena wanita, kodratnya diberi anugerah kecantikan dan keindahan terutama organ tubuhnya. Wanita masa kini terutama wanita karir (baca wanita karir dalam pandangan islam dan hukum wanita bekerja ), tentunya sangat mengutamakan penampilannya dalam hal berbusana dan tidak terkecuali penampilan atau gaya rambutnya. (baca juga wanita yang baik dalam islam dan wanita yang baik untuk dinikahi)

Tidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa wanita yang cantik adalah mereka yang memiliki rambut yang panjang. Oleh sebab itu saat ini wanita berusaha untuk memanjangkan rambutnya dan menjaganya agar tetap indah. Untuk memanjangkan rambut memang membutuhkan waktu yang cukup lama, tapi karena teknologi sudah semakin berkembang, para wanita dapat memanjangkan rambutnya hanya dalam beberapa jam dengan metode hair extension atau sambung rambut yang biasa tersedia di salon kecantikan. Lalu bagaimanakah islam memandang perihal menyambung rambut tersebut dan bagaimana hukumnya wanita dalam islam yang menyambung rambutnya? simak penjelasan berikut ini.

Definisi Sambung Rambut

Sambung rambut atau yang dikenal dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat dari bahan sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.

Pada zaman dahulu, para wanita menyambung rambutny dan membuatnya terlihat panjang dengan menggunakan bulu. Menyambung rambut saat ini bisa dikarenakan beberapa sebab misalnya ingin telihat lebih cantik, atau keinginan untuk memanjangkan rambut dikarenakan rambut yang asli hilang atau rontok karena adanya suatu penyakit. (baca kisah teladan Nabi Muhammad SAW)

Dasar Hukum Menyambung Rambut

Adapun perihal menyambung rambut ini tercatum dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan sebagai berikut

  • Larangan menyambung rambut

Rasulullah SAW menyebutkan dalam hadits bahwa menyambung rambut adalah suatu perbuatan yang terlarang dalam islam dan wanita dialarang menyambung rambutnya dengan apapun juga termasuk dengan menggunakan rambut manusia maupun rambut sintetis atau buatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Jabir RA :

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun

  • Laknat Allah pada mereka yang menyambung rambut

Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah melaknat mereka yang menyambung rambutnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA  berikut ini

Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]

  • Rasul tidak menyukai wanita yang menyambung rambutnya

Diriwayatkan dalam suatu hadits bahwa Asma binti abu bakar berkata

“Sesungguhnya datang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sesungguhnya aku akan menikahkan anak perempuanku, lalu dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]

  • Bani Israil hancur saat wanitanya menyambung rambut

dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Humaid bin Abdurrahman disebutkan bahwa

“Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan beliau (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanitanya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]

Dari beberapa dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa islam melarang umatnya khususnya kaum wanita untuk memanjangkan rambutnya dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain atau dengan bahan yang seperti rambut manusia. (baca keramas saat haid dan hukum keramas saat puasa ramadhan)

Menyambung Rambut Sebagai Perilaku Merubah Ciptaan Allah SWT

Meskipun Islam melarang perbuatan menyambung rambut, ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat diantaranya. beberapa berpendapat bahwa menyambung rambut adalah sesuatu yang merubah ciptaan Allah SWT dan Allah SWT tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam suatu ayat dalam Alqur’an

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS Ar rum ayat 30)

Hal tersebut  juga senada dengan hadits Raulullah SAW berikut

“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).

Hukum Menyambung Rambut Menurut Para Ulama

Adapun telah disebutkan sebelumnya bahwa ada perbedaan pendapat mengenai perilaku menyambung rambut oleh para ulama. Pendapat-pendapat tersebut mengenai hukum menyambung rambut antara lain :

  • Ulama Syafii

Para ulama yang menganut mahzab Syafii juga memiliki bebeapa perbedaan pendapat. Sebagian ulama mahzab syafii berpendapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram bagi mereka yang belum menikah dan menyambungnya dari rambut manusia yang tidak najis, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hukum menyambung rambut dengan syarat yang sama adalah makruh.

Sementara pendapat lainnya juga dikemukan apabila seorang wanita sudah bersuami. Ada ulama yang berpendapat hukumnya boleh dengan izin suami dan ulama lainnya berpendapat hukumnya haram atau makruh dengan atau tanpa izin suami. (baca kewajiban suami terhadap istri dan ciri-ciri suami durhaka)

  • Ulama Hanafi

Ulama Hanafi berpendapat bahwa wanita yang sudah menikah boleh menyambung rambutnya dalam rangka menyenangkan hati suaminya. Hal ini sependapat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA berikut ini

“Aisyah berkata: Subhanallah, tidak ada bahaya bagi wanita yang jarang rambutnya untuk memakai sesuatu dari bulu, lalu menyambung rambutnya dengan bulu itu. Dia berdandan dengan itu (bulu) untuk suaminya. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang beruban dan telah uzur usianya, lalu dia sambung rambutnya dengan cara melilitkannya.”  [Jami’ Al-Hadits: 43260]

  • Ulama Maliki dan Hanabiyah

Ulama yang menganut kedua mahzab ini yakni Maliki dan Hanabiyah berpendapat bahwa menyambung rambut adalah haram hukumnya baik dengan rambut manusia ataupun bahan lainnya baik yang sudah menikah atau belum menikah. (baca kewajiban istri terhadap suami dan ciri-ciri istri durhaka)

Demikian pembahasan mengenai hukum menyambung rambut dalam islam. dapat disimpulkan bahwa islam melarang seorang wanita menyambung rambutnya meskipun masih ada perbedaan pendapat khususnya bagi mereka yang sudah menikah. Meskipun demikian ada baiknya jika kita menghindari hal yang ragu-ragu seperti menyambung rambut tersebut. Sebagai wanita muslim, memperindah penampilan memang penting tapi menjaga aurat dengan hijab adalah lebih penting.  (baca juga hukum memakai jilbab dan hukum wanita bercadar dalam islam)

The post Hukum Menyambung Rambut dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-mewarnai-rambut-dalam-islam Sat, 07 Nov 2015 07:21:18 +0000 http://dalamislam.com/?p=351 Akhir-akhir ini, trend mewarnai atau mengecat rambut yang sebagian besar dilakukan oleh Wanita merupakan Cara Mempercantik Diri. Mewarnai dan menfecat rambut telah berkembang diseluruh pelosok dunia, khususnya di Indonesia. Pada dasarnya, kebiasaan mewarnai rambut yaitu dengan menyemirnya adalah sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. Mereka mewarnai rambut mereka dengan cat rambut warna hitam yang bertujuan […]

The post Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Akhir-akhir ini, trend mewarnai atau mengecat rambut yang sebagian besar dilakukan oleh Wanita merupakan Cara Mempercantik Diri. Mewarnai dan menfecat rambut telah berkembang diseluruh pelosok dunia, khususnya di Indonesia. Pada dasarnya, kebiasaan mewarnai rambut yaitu dengan menyemirnya adalah sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. Mereka mewarnai rambut mereka dengan cat rambut warna hitam yang bertujuan untuk menutupi atau menyembunyikan uban. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum islam terkait dengan mewarnai rambut itu?(Baca : Mencukur Alis Menurut Islam)

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ

Artinya:

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)

Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ

Artinya:

Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika ia ditanya apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewarnai ? Dia menjawab :

لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا

Artinya:

Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.” (HR. Muslim)

Dari hadist-hadist di atas menyatakan bahwa Rasulullah sholallahu Alaihi Wassalam menganjurkan bagi umat muslim untuk mewarnai rambut mereka yang telah beruban dengan tujuan untuk membedakan diri dari kaum yahudi dan nasrani. Akan tetapi, Baginda Nabi juga menganjurkan agar dalam mewarnai rambut yang telah beruban tersebut tidak mempergunakan warna hitam. Kenapa?(Baca : Wanita Cantik Dalam Islam)

عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم – أو قال : لا خلاق لهم

Artinya:

Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf)

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya:

Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Dari Jabir bin Abdillah ra :

أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya:

Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim).

Beberapa ulama Dari madzab Maliki, Abu Hanifah, serta sebagian ulama Syafi’i seperti Imam Ghazali, menyatakan bahwa dalam sebuah peperangan, apabila mewarnai rambut dilakukan dengan tujuan untuk membuat musuh merasa takut atau gentar, maka hukumnya adalah wajib.(Baca : Hukum Menyambung Rambut dalam Islam)

Baca juga :

Madzab Syafi’i pun memperjelas dengan pernyataannya bahwa selain untuk kepentingan jihad atau berperang, mewarnai rambut hukumnya adalah haram. Jadi, mewarnai rambut yang belum beruban adalah suatu perbuatan yang tidak disyariatkan oleh ajaran agama islam, apalagi jika perbuatan itu dilakukan semata-mata hanya untuk mempercantik penampilan saja. Mewarnai rambut juga diharamkan apabila hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyerupai orang-orang kafir dan fasik.(Baca : Cara Menjadi Wanita Cantik)

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمِ

Artinya:

Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany)

Lalu warna-warna apa saja yang diperbolehkan untuk mewarnai rambut?

Beberapa kalangan menyatakan bahwa mewarnai rambut selain dengan warna hitam adalah boleh-boleh saja. Rasulullah solallahu Alaihi Wassalam bersabda

غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya:

Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam.” (HR. Muslim)

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Abbas berkata

Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya.’

Dari uraian di atas kita biasa menyimpulkan beberapa hal terkait dengan Hukum Semir Rambut Warna Hitam dan hukum mewarnai rambut menurut ajaran agama islam, yaitu:

  1. Mewarnai rambut adalah sah-sah saja atau boleh dilakukan. Hal ini bertujuan untuk membedakan dengan orang-orang yahudi dan nasrani.(Baca : Sejarah Yahudi)
  2. Warna rambut yang boleh dipergunakan adalah selain yang berwarna hitam. (Baca : Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam)
  3. Mewarnai rambut juga hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, seperti untuk membuat musuh merasa takut dalam peperangan. Mewarnai rambut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang lebih tua dan sudah beruban daripada suaminya, jika ia takut suaminya akan melirik wanita lain karena istrinya sudah terlihat tua.(Baca : Mencukur Bulu Kemaluan Pria Dalam Islam)
  4. Mewarnai rambut tidak disyariatkan dalam islam jika dilakukan hanya untuk pamer, seperti pamer Kecantikan Wanita yang dilakukan selain untuk suaminya.

Artikel Terkait :

The post Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>