يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ، قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Demikianlah Firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Al- A’raaf ayat 31 dan 32 tentang hukumnya memakai perhiasan menurut syariat Islam. Memakai perhiasan pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak dilarang, akan tetapi di dalam penggunaannya tidak diperbolehkan bertentangan atau melanggar syara’, seperti tidak boleh berlebihan serta harus kena dengan tempatnya. Ada hikmah-hikmah tertentu di balik alasan mengapa Allah memberikan ketentuan tentang penggunaan perhiasan.
- Hukum memakai perhiasan bagi wanita
Memakai perhiasan merupakan sifat umum yang dimiliki oleh kaum wanita, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, maupun dari bahan lainnya. Dan hukum memakai perhiasan-perhiasan tersebut bagi kaum wanita adalah halal atau diperbolehkan.
Allah SWT telah berfirman :
أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Artinya:
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf ayat 18)
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا
Artinya: “Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Akan tetapi Islam juga mengajarkan agar dalam penggunaan barang-barang perhiasan tersebut hendaknya kaum wanita tidak memakainya secara berlebih-lebihan serta tidak bermegah-megah. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. An- Nasa’i)
Adapun alasan mengapa perhiasan-perhiasan tersebut tidak boleh dipakai secara berlebih-lebihan adalah agar terhindar dari kesan buruk tentang adanya rasa sombong serta berusaha memamerkan harta kepada orang lain. Dan sifat seperti itu merupakan sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT.
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً
Artinya:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An- Nisa ayat 36)
Lalu bagaimanakah ukuran yang bisa dikatakan berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan itu? ukuran bagi sikap yang berlebihan atau yang melampau batas dalam memakai perhiasan adalah apabila seorang wanita memakai barang perhiasannya sehingga tidak lagi dipandang indah, bahkan dipandang jelek, maka itu dikatakan terlalu berlebihan. (Mughni al-Muhtaj 1/393, I ‘anah at-Talibin 2/181)
- Hukum memakai perhiasan bagi pria
Di zaman modern ini kita banyak menjumpai para lelaki yang mempergunakan perhiasan seperti anting-anting, kalung, gelang, maupun cincin baik yang terbuat dari emas maupun bahan lainnya. Seperti apakah pandangan islam tentang hal itu?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا
Artinya: “Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Dari hadist di atas sudah bisa kita ketahui bahwa haram hukumnnya memakai perhiasan yang terbuat dari emas maupun kain sutera bagi kaum laki-laki. Dan masalah pemakaian anting-anting pada kaum pria, islam sangat mengharamkan hal tersebut, karena itu merupakan sikap menyerupai gaya wanita, dan begitu juga sebaliknya. Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya:
“Rasulullah s.a.w. telah melaknat lelaki-lelaki yang meniru-niru perempuan dan wanita-wanita yang meniru-niru lelaki”. (Riwayat Imam Bukhari)
Jika emas dan sutera diharamkan untuk dipakai kaum laki-laki, lalu bagaimana dengan perak dan perhiasan lainnya seperti batu suasa?
Menurut sebagian besar pendapat para ulama menyatakan bahwa hukum dari memakai perhiasan yang terbuat dari perak kecuali perhiasan cincin bagi pria adalah haram. Artinya menggunakan cincin yang terbuat dari perak bagi kaum pria adalah diperbolehkan.
Dari Anas Radiallahu anhu pernah berkata :
أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَم فِضَّة فِي يَمِينه
Artinya: “Rasulullah memakai cincin dari perak di jari tangan kanannya.” (HR. Muslim)
Sedangkan untuk perhiasan yang terbuat dari suasa (campuran emas dan perak) hukumnya adalah diharamkan bagi kaum lelaki. Mengapa? Kalangan ulama Syafi’i mengatakan “Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.”
Dari penjelasan di atas kita bisa simpulkan bahwasannya memakai perhiasan kecuali dalam bentuk cincin yang terbuat dari perak adalah haram hukumnya bagi kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita adalah diperbolehkan, selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan.
Di dalam kitab Al- Umm, Imam Syafi’i pernah berkata :
وكذلك أنهاهم عن لبس الذهب خواتيم وغير خواتيم ولو لبسوه فصلوا فيه كانوا مسيئين باللبس عاصين إن كانوا علموا بالنهي ولم يكن عليهم إعادة صلاة ; لأنه ليس من الأنجاس ألا ترى أن الأنجاس على الرجال والنساء سواء والنساء يصلين في الذهب
Artinya:
“Begitu juga Nabi melarang umat Islam laki-laki memakai emas baik dalam bentuk cincin atau lainnya. Apabila muslim memakai emas lalu shalat maka mereka berbuat buruk dan maksiat apabila mereka tahu atas larangan itu tapi tidak perlu mengulangi shalatnya karena emas tidaklah najis. Tidakkah anda tahu bahwa najis bagi laki-laki dan perempuan itu sama sedangkan wanita shalat dengan memakai emas.”
Lalu bagaimanakah hukumnya menggunakan wadah seperti bejana, gelas, maupun baki yang terbuat dari emas maupun perak?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا
Artinya:
“Janganlah kamu minum di dalam bekas dari emas dan perak dan jangan kamu makan di dalam talam dari keduanya kerana ia adalah untuk mereka (yakni orang-orang kafir) di dunia.” (Riwayat Imam Muslim dari Huzaifah)
Dari Ummu Salamah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah berkata :
إنّ الذي يأكل أو يشرب في آنية الفضّة و الذهب إنما يجرجر في نار جهنم
Artinya: “orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahanam di perutnya.” (HR.Muslim)
Mengapa hal tersebut dilarang?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
الذهب والفضة والحرير والديباج هي لهم في الدنيا ولكم في الآخرة
Artinya “Emas, perak, sutera, adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.” (HR. Bukhari)
Artikel Terkait
- Cara Wudhu Tayamum
- Harta dalam Islam
- Hukum Menuntut Ilmu
- Ilmu Pendidikan Islam
- Aliran Syiah dalam Ilmu Kalam
- Hakikat Penciptaan Manusia
- Sifat Sombong Dalam Islam
- Islam dan Ilmu Pengetahuan
- Hakikat Pendidikan Islam
- Ilmu Filsafat Islam
- Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan
- Fungsi Agama
- Bid’ah dalam Islam
- Hubungan Ilmu Kalam dengan Filsafat
- Tujuan Pendidikan
- Cara Agar Hati Tenang Dalam Islam
- Kiamat Menurut Islam
- Tingkatan Iman dalam Islam
- Berhutang Dalam Islam
- Aliran dalam Islam
- Dunia Menurut Islam
- Rukun Iman
- Pengertian Menguburkan Jenazah
- Muhrim Dalam Islam
- Organisasi-Organisasi Pendidikan Islam di Indonesia
- Ciri-ciri Akhir Zaman
- Sumber Pokok Ajaran Islam
- Cara Agar Tetap Istiqomah
- Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam
- Sunnah Sebelum Tidur
- Bahagia dalam Islam
- Apa itu Syiah dan Sunni
- Hidup Bahagia Menurut Islam
- Pandangan Islam Terhadap Terorisme
- Ketentuan Aqiqah
- Ilmu Kalam dalam Islam
- Bukti Islam Agama Damai
- Tasawuf Sunni
- Anak Durhaka Dalam Islam
Artikel Lainnya
- Mandi Wajib
- Aliran Ahmadiyah : Sesat atau Tidak ?
- Jual Beli Menurut Islam
- Doa Mustajab agar Keinginan Tercapai
- Keutamaan Bulan Shafar
- Keutamaan Bulan Maulid
- Keutamaan Aqiqah Dalam Islam
- Keutamaan Ayat Seribu Dinar
- Zikir Sebelum Tidur
- Cara Menghilangkan Stress Dalam Islam
- Manfaat Ucapan Hamdalah (Alhamdulillah)
- Cara Agar Keinginan Cepat Terkabul Dalam Islam
- Cara Membahagiakan Istri Tercinta
- Keutamaan Doa Seorang Ibu
- Ijtihad dalam Hukum Islam
- Cara Menghitung Zakat Maal
- Posisi Tidur Menurut Islam
- Dasar Ekonomi Islam
- Emansipasi Wanita dalam Islam
- Cara Menjaga Pandangan Mata
- Hukum Ziarah Kubur
- Zakat Maal
- Doa Mustajab untuk Menghadapi Ujian
- Puasa Ramadhan
- Nikah Gantung Menurut Islam
- Persiapan Pernikahan Dalam Islam
- Qurban dan Aqiqah
- Ayat Pernikahan Dalam Islam
- Fiqih Pernikahan
- Puasa Sebelum Menikah
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Menikah Tanpa Cinta
- Hukum Pernikahan
- Pernikahan Sedarah
- Hukum Talak Dalam Pernikahan
- Hukum Menikahi Sepupu
- Nikah Tanpa Wali
- Pacaran Dalam Islam
- Kewajiban Suami terhadap Istri dalam Islam
- Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
- Pengertian Ukhuwah Islamiyah, Insaniyah dan Wathaniyah
- Hukum Bacaan Tajwid
- Pindah Rumah Menurut Islam
- Cara Mendidik Anak Dalam Islam
- Pembagian Harta Warisan
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Macam – Macam Mukjizat Nabi
- Rumah Tangga Menurut Islam
- Alif Lam Syamsyah
- Merayakan Valentine Dalam Islam
- Sunnah Rasul Malam Jumat
- Taubatan Nasuha
- Keluarga Bahagia Menurut Islam
- Cara Membersihkan Najis
- Asal Usul Bulan Muharram
- Bersumpah dalam Islam
- Tanda – Tanda Kiamat
- Tasawuf Syiah
- Cara Menghapus Dosa Zina
- Tujuan Pendidikan Islam
- Proses Penciptaan Manusia
- Hati Nurani Menurut Islam
- Hubungan Akhlak dan Tasawuf
- Shalat Hajat
- Puasa Ramadhan dan Cara Pelaksanaannya
- Manfaat takbir
- Istri – Istri Nabi Muhammad SAW
- Manfaat Menggunakan Cadar
- Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
- Manfaat Tawakal
- Etika Pemasaran Dalam Islam
- Keluarga Dalam Islam
- Shalat Jum’at
- Fadhilah Bismillah
- Doa Agar Dipermudah Segala Urusan
- Keutamaan Ar Rahman
- Keutamaan Surat Al Mulk
- Keutamaan Doa Kanzul Arasyi
- Keutamaan Surat Al Kahfi
- Fadhilah Surat Yasin
- Manfaat Baca Al-quran Setiap Hari
- Keutamaan Surat Al-Kafirun
- Keutamaan Al Waqiah
- Keutamaan Menyambung Tali Silaturahmi
- Mahar Pernikahan dalam Islam
- Tunangan Dalam Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil
- Pernikahan Beda Agama
- Nikah Siri dalam Islam
- Rukun Nikah Dalam Islam
- Wali Nikah Janda
- Kehidupan Setelah Menikah
- Syarat Wali Nikah
- Rukun Nikah Dalam Islam
- Manfaat Diciptakannya Semut Dalam Islam
- Malam Lailatul Qadar
- Istiqomah Dalam Islam
- LDII Menurut MUI
- Cara Menjadi Wanita Baik
- Manfaat Toleransi Antar Umat Beragama
- Ciri-Ciri Aliran Sesat Menurut Islam
- Macam-macam Riba
- Tidur Dalam Islam
- Kewajiban dalam Rumah Tangga
- Adab Ziarah Kubur
- Aliran Islam di Indonesia
- Gafatar : Sesat atau Tidak ?
- Perkembangan Islam
- Cara Mandi Wajib bagi Wanita
- Shalat Taubat
- Penerima Zakat
- Kehidupan Rumah Tangga Dalam Islam
- Keistimewaan Ramadhan
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Syarat Pernikahan dalam Islam
- Konsep Manusia dalam Islam
- Syarat Penerima Zakat
- Bahagia Menurut Al-Quran
- Nama – Nama Nabi Dan Rasul
- Sombong dalam Islam
- Pria yang Baik dalam Islam
- Cara Membuat Hati Ikhlas
- Kehidupan Setelah Menikah
- Tips Mengajar Anak Berpuasa
- Kewajiban Menikah
- Aborsi dalam Pandangan Islam
- Khiyar dalam Jual Beli
- Keistimewaan Amalan Istighfar
- Hikmah Beriman Kepada Malaikat
- Hubungan Akhlak Dengan Iman Islam dan Ihsan
- Cara Menenangkan Hati Dalam Islam
- Doa Mustajab untuk Menghadapi Ujian
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
- Kewajiban Wanita dalam Islam
- Manfaat Membaca Al Qur’an bagi Ibu Hamil
- Manfaat Membaca Al- Qur’an
- Keutamaan Membaca Basmallah
- Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan
- Keutamaan Adil Terhadap Diri Sendiri
- Keutamaan Shalat Tahajjud
- Keutamaan Aisyah
- Keutamaan Shalat Ashar Berjamaah
- Keutamaan Bersedekah dan Hukumnya
- Amalan Dzikir Pembuka Rezeki Mustajab
- Fenomena LGBT Menurut Islam
- Sukses Menurut Islam
- Jenis-Jenis Najis dalam Islam
- Ilmu Tauhid Islam
- Hukum Menikahi Wanita Hamil
- Kewajiban Menikah
- Puasa Mutih Sebelum Menikah
- Nikah Siri Dalam Islam
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah
- Menikah di KUA Dengan WNA
- Hukum Menikah Muda Menurut Islam
- Wanita yang Haram Dinikahi
- Bahaya ISIS Bagi Kehidupan Bernegara
- Anak Perempuan dalam Islam
- Hubungan Akhlak dengan Iman
- Manfaat Beriman Kepada Allah SWT
- Fungsi Iman Kepada Allah SWT
- Hukum Ekonomi Syariah
- Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
- Keutamaan Puasa di Bulan Syawal
- Jual Beli Terlarang dalam Islam
- Pengertian Tasawuf
- Jenis-Jenis Najis
- Hukum Saham dalam Islam
- Hubungan Tasawuf dengan Ilmu Kalam
- Hikmah Jual Beli
- Falsafah Ekonomi Islam
- cara mengatasi depresi menurut islam
- Hukum Tidak Membayar Hutang
- Perekonomian dalam Islam
- Contoh Jual Beli Terlarang
- Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir
- Bahaya Syiah
- Perbedaan Ghibah dan Fitnah
- Transaksi Ekonomi dalam Islam
- Cara Taubat Nasuha
- Asas Sistem Ekonomi Islam
- Membangun Rumah Menurut Islam
- Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
- Tips Menjadi Wanita Shalehah
- Kewajiban Anak Perempuan Terhadap Orang Tua setelah Menikah
- Hak dan Kewajiban dalam Islam
- Mualaf
- Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
- Tips Hidup Bahagia Menurut Islam
- Tata Cara Qurban Idul Adha
- Cara Meningkatkan Iman dan Taqwa
- Iman dalam Islam
- Fungsi Iman Kepada Kitab Allah
- Hujan menurut Islam
- Selingkuh Menurut Islam
- Ciri – Ciri Orang Yang Tidak Ikhlas Dalam Beribadah Kepada Allah
- Ibu Rumah Tangga dalam Islam
- Hewan Halal Menurut Islam
- Bunuh Diri dalam Islam
- Hukum Percaya Ramalan Menurut Islam
- Bacaan Utama Doa Shalat Tahajud
- Ayat Surat Al- Kahfi
- Keutamaan Puasa Rajab
- Keutamaan Bulan Dzulhijjah
- Keutamaan I’tikaf di Bulan Ramadhan
- Keutamaan Shalat Hajat
- Keutamaan Doa Nurbuat
- Keutamaan Bulan Rabiul Akhir
- Keutamaan Ayat Kursi
- Keutamaan Shalat Witir
- Keutamaan Malam Lailatul Qodar
- Keutamaan Shalat Istikharah
- Hukum Wanita Tidak Berjilbab dalam Islam
- Fadhilah Menyantuni Anak Yatim di Bulan Suci
- Hidup Bahagia Menurut Islam
- Hukum Pinjam Uang di Bank
- Tujuan Hidup Menurut Islam
- Cincin Pernikahan Dalam Islam
- Syarat – Syarat Dalam Akad Nikah
- Ciri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut Islam
- Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Agama
- Hukum Hamil Diluar Nikah
- Kriteria Calon Suami yang Baik Menurut Islam
- Kriteria Calon Istri yang Baik Menurut Islam
- Dosa Besar dalam Islam
- Hukum Pergaulan Bebas dalam Islam
- Tujuan Penciptaan Manusia
- Keutamaan Mengucap Inalillahi Wainailaihi Rojiun
- Cara Menghilangkan Rasa Cinta
- Pengertian Takabur
- Mencari Ketenangan dalam Islam
- Manfaat Asmaul Husna
- Pengertian Rindu dalam Islam
- Amalan Nisfu Sya’ban Menurut Islam
- Keajaiban Asmaul Husna
- Tujuan Ekonomi Islam
- Kelebihan Pesantren
- Kelebihan Pesantren Sebagai Sebuah Pendidikan
- Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
- Mualaf
- Cara Menjaga Kesehatan Hati
- Kisah Cinta Nabi Yusuf
- Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam
- Kewajiban Laki-Laki Setelah Menikah
- Amalan di Bulan Ramadhan Bagi Wanita Haid
- Peran Wanita Dalam Islam
- Kisah Nabi Muhammad Membelah Bulan
- Ekonomi Dalam Islam
- Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
- Kisah Mualaf
- Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
Jadi meskipun emas dan perak hanya dijadikan bahan tambahan atau campuran dalam pembuatan bejana tersebut, Islam tetap mengharamkan untuk menggunakannya. Berhias boleh saja, asalkan kita tahu hukum dan batasan-batasan dalam memakainya. Jangan sampai karena hiasan yang kita pakai justru akan menimbulkan kesan yang buruk bagi kita.