Hukum Trading Emas dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Emas merupakan barang berharga yang sudah diperjualbelikan sejak dulu dan bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam urusan jual beli tersebut. Islam sendiri sudah memberikan pedoman terbaik mengenai trading emas ini agar pelakunya tidak terjerumus dalam bahaya riba sebab bisa berbahaya selama masih hidup di dunia dan juga akhirat. Dalam kesempatan kali ini, kami akan mengulas dengan tuntas mengenai hukum trading emas dilihat dari kacamata Islam seperti berikut ini.

Apabila dilihat, pedoman mengenai trading emas terkandung dalam sebuah hadits Ubadah bin Shamit dimana Rasulullah SAW bersabda, ““emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” [HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim].

Sebagai bukti kesempurnaan agama Islam adalah diperbolehkannya jual beli dengan cara memesan sebuah barang dengan kriteria yang sudah disepakati dan juga pembayaran kontan saat akan tersebut dilakukan. Hal ini dikarenakan akad yang dilakukan kedua belah pihak memberikan keuntungan tanpa adanya unsur penipuan atau ghoror. Beberapa keuntungan tersebut umumnya berupa:

  • Jaminan mendapatkan barang sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang diinginkan.
  • Mendapatkan barang dengan harga lebih mudah dibandingkan pembelian saat barang dibutuhkan.

Sementara penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah dengan pembelinya, yakni:

  • Mendapatkan modal untuk menjalankan usaha dengan halal sheingga bisa mengembangkan usaha tanpa harus membayar bunga.
  • Penjual memiliki kebebasan untuk memenuhi permintaan pembeli dan tenggang waktu antara transaksi bersama pembeli cukup lama.

Dalam dasar hukum Islam, keabsahan dari jual beli emas ini ditentukan dengan rukun dan juga syarat seperti berikut ini:

  1. Rukun

Rukun Islam berfungsi sebagai unsur utama tang harus terdapat dalam transaksi yakni:

  • Pelaku transaksi atau aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi ‘ma’qud ilaih yakni barang komoditi berjangka dan juga nilai tukar [a’s al-mal al-salam dan al-muslim fih].
  1. Syarat

Beberapa persyaratan merupakan pelengkap dari transaksi dan diantaranya adalah:

”Bila ada dua orang saling berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar (pilih), selama keduanya belum berpisah dan selama mereka masih bersama-sama [satu majelis].” [Muttafaqun ‘alaih]

  • Syariat yang memiliki tujuan untuk menghindari pelaku dari sifat tergesa gesa adalah dengan menyempitkan ruang perdagangan jual beli emas dalam Islam dan perak. Islam sangat menjaga status keduanya sebagai sebuah alat transaksi dengan tujuan untuk menjaga kelangsungan dan juga stabilnya perniagaan manusia. Dalam syariat Islam diberi kebebasan untuk menukarkan emas dan perak dengan barang lainnya yang senilai ataupun tidak dengan mengikuti dua ketentuan yakni:
  • Apabila ditukar dengan barang serupa seperti emas dengan emas atau perak dengan perak yang sama beratnya meskipun beda kualitas.
  • Proses trading harus dilakukan secara tunai sehingga setelah akad harus dilanjutkan dengan serah terima emas, perak atau uang yang akan ditukarkan tanpa ditunda.

Ketentuan ini diambil berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ““Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satu dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satu dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Ketentuan trading emas sendiri sudah diatur dalam Islam sejak abad ke-14 dan ketentuan ini relevan sampai akhir jaman meskipun kondisi jaman selalu berubah. Namun, untuk hukum trading dalam Islam yakni emas online harus diperhatikan apakan trading tersebut dilakukan secara kontan yakni serah terima barang langsung pada saat akad.

Apabila tidak demikian, maka tidak diperbolehkan seperti yang sudah dijelaskan Syaikh Sholeh al Munajjid jika trading emas lewat internet dilarang secara syariat sebab serah terima barang dilakukan tidak kontan yakni pembeli yang mentrasfer sejumlah uang lewat internet banking akan tetapi barang baru diterima beberapa hari kemudian dan ini tidak diperbolehkan dalam sumber syariat Islam.

Trading emas secara online masuk ke dalam bentuk riba ba’i yakni membeli lewat internet sebab pembeli melakukan transaksi beli emas lewat website dari pedagang emas atau dinar dan membayar tunai memakai internet banking atau kartu kredit.

Sesudah transaksi jual beli dilakukan, maka penjual mengirimkan emas yang sudah di pesan pembeli tersebut dan baru bisa diterima beberapa waktu transaksi sehingga termasuk dalam salah satu macam macam riba yakni riba ba’i sebab ilat emas dan juga uang kartal adalah sama. Akan tetapi, serah terima barang dan juga uang tidaklah tunai dan uang sudah diterima penjual akan tetapi pembeli belum menerima emas tersebut.

Dengan kata lain, trading emas dalam Islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan pembayaran kontan dan nilai barang serta jumlahnya bisa berbeda antara satu dengan yang lain. Semoga ulasan dari kami kali ini bisa bermanfaat dan berguna untuk anda.

fbWhatsappTwitterLinkedIn