Inilah Perbedaan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak Ada di dunia ini satupun dari seorang muslim yang tidak dikenai zakat. Bahkan meskipun zakat mal hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang hartanya telah mencapai nisab (batasan) tertentu. Namun orang-orang yang hidup dengan biaya menengah kebawah tetap harus membayar zakat fitrah sebelum datangnya idul fitri.

Tentu saja hal ini diperuntukkan sebagai upaya mensucikan harta dari segala macam jenis ketamakan dan pula hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam QS. At Taubah ayat 103 yang berbunyi :

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah :103)

Itulah mengapa sebenarnya kajian dalam zakat itu sangat banyak cabangnya dan tidak hanya terbatas pada zakat fitrah saja. Untuk itu, demi menambah keilmuan dan pengetahuan. Kita disini akan membahas perbedaan zakat mata uang dan zakat penghasilan.

Zakat Mata Uang

Zakat mata uang adalah zakat yang dikeluarkan dari simpanan uang yang telah mencapai haul (1 tahun) berdasarkan pada nisab tertentu. Pada dasarnya, yang dimaksud adalah tabungan (atau harta simpanan) yang apabila sudah mencapai 1 tahun nominalnya tidak berkurang dari angka tertentu. Maka wajib dikenakan zakat.

Baca juga:

Nominal tertentu yang menjadi patokan nisab dari tabungan dilihat dari harga emas dan perak (karena emas dan perak merupakan benda yang bisa menjadi alat tukar konkrit namun tidak terpengaruh inflasi). Nisab yang dimaksud adalah senilai perak sebesar 595 gram sedangkan emas sebesar 85 gram, dan apabila tabungan sudah mencapai setara dengan harga emas sebesar 85 gram atau perak sebesar 595 gram, maka wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Berikut perhitungannya (perkiraan/bukan nominal pasti) :

Harga emas setelahsatu tahun (haul) = Rp.600.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gramx  Rp.600.000,-/gram = Rp.51.000.000,-.

Harga perak setelahsatu tahun (haul) = Rp.15.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.15.000,-/gram= Rp.8.950.000,-.

Karena bentuk mata uang kertas tidak bisa dipecah menjadi dua komoditi yang berbeda. Maka kita ambil nominal perak sebagai nisabnya. Contoh perkara  adalah seperti ini :

Seorang pemuda memiliki tabungan sebesar Rp. 15.000.000 (15 Juta), dan dalam satu tahun, uang tersebut berada di tabungan dan saldo akhir menjadi Rp. 10.000.000 (10 Juta). Karena nisab dari zakat mata uang berdasarkan pada harga perak adalah Rp. 8.950.000,-

Maka pemuda tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total Rp. 10.000.000 (10 juta) tabungannya. Yaitu sekitar Rp. 250.000,-

Zakat Penghasilan

Cara pembeda sederhanya adalah, apabila zakat mata uang adalah tabungan, maka zakat penghasilan adalah gaji. Dengan ketentuan yang sama namun zakat penghasilan harus dambil dari saat kita menerima gaji (dalam kalender karyawan indonesia berarti zakat diambil dari penghasilan sebulan sekali).

Bisa juga ditunaikan secara menyeluruh satu tahun sekali (bulan paling akhir agar memenuhi haul) dengan jumlah 2.5 persen yang diambil dari penghasilan tiap bulan. Tentu saja ada nisab tertentu agar seorang tersebut termasuk dalam orang-orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan. Nisab yang dimaksud sama seperti nisab perak.

Baca juga :

Yaitu apabila seorang memiliki gaji sebesar Rp.10.000.000/bulan maka dia wajib menyisihkan sebagian gajinya untuk zakat tiap bulan sebesar 2,5 persen atau Rp.250.000. Karena penghasilannya sudah melewati nisab sebesar Rp. 8.950.000 (*saya tekankan lagi bahwa ini adalah perkiraan, adapun untuk nilai perak saat ini, anda bisa mencari refrensi yang benar dari lain sumber yang sifatnya konkrit dan valid, kemudian anda bisa hitung menggunakan rumus diatas)

Adapun perhitungan lain selain emas dan perak bisa juga Qiyas (disamakan) dengan 653 Kg Gabah kering. Namun untuk zakatpenghasilan. Ayalnya memiliki kriteria-kriteria tertentu yang harusdiperhatikan bersangkutan dengan gajinya.

  • Pertama: Orang yangmenghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhansehari-hari dan tidak ada sedikit pun harta yang bisa ditabung (disimpan), makadia tidak wajib menunaikan zakat.
  • Kedua: Pekerja yang mampu untuk menyisihkan harta simpanansetiap bulannya, kadang harta tersebut malah bertambahdan kadang pula berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat apabilatelah memenuhi nisab dan mencapai haul.

Atas penjelasan diatas. Perbedaan zakat mata uang dan zakat penghasilan adalah dari bentuk keuangan itu sendiri. Yangmana zakat mata uang adalah tabungan, dan zakat penghasilan adalah gaji. Tentumya fungsi dari diambilnya zakat tersebut sama, yaitu untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Ketahuilah bahwa Allah SWT tidak pernah membebani hambanya kepada perkara yang hambanya tersebut tidak mampu lakukan.

Tentunya, apabila anda adalah orang yangbenar-benar baru mengetahui perihal zakat penghasilan dan zakat mata uang, makasaya sarankan untuk berkonsultasi lebih lanjut perihal perkara ini kepadalembaga amil zakat dan tokoh-tokoh yang bersangkutan, pasalnya zakat inimerupakan zakat yang harus dilakukan kalkukasi secara pribadi menyangkut penghasilan anda.

Demikianlah perbedaan zakat mata uang dan zakat penghasilan. Apapun itu, semoga kita selalu diberikan kemudahan dan petunjuk untuk tetap berada di jalan yang benar. Amin InsyaAllah.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn