Walimah dalam bahasa Indonesia berarti perjamuan. Walimah terdapat dua macam, yaitu walimah safar dan walimah ursy. Walimah safar adalah perjamuan yang diadakan untuk keberangkatan atau kepergian seseorang. Misalnya, seseorang mengadakan walimah sebelum ia pergi atau berangkat haji. Sedangkan, walimah ursy adalah perjamuan untuk pernikahan atau acara perjamuan yang dilaksanakan setelah akad nikah.
Hukum walimah menurut mayoritas para ulama, hukumnya adalah sunnah mu’akad. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut, dari Annas, ia berkata :
“Rasulullah SAW. belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya seperti beliau mengadakan walimah untuk Zainab, beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing.”
Dan sebagai seorang muslim yang baik kita wajib memenuhi undangan walimah untuk menunjukan perhatian, rasa hormat dan untuk menyambung tali silaturahmi kepada orang yang mengundang. Menghadiri acara walimah, selain untuk membuat sang pengundang senang juga kita bisa mendapatkan hikmah silaturahmi. Undangan walimah menjadi wajib dihadiri ketika didalamnya tidak ada udzur syar’i(sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan) dan walimah tersebut diadakan bukan untuk perbuatan munkar atau maksiat serta walimah tersebut tidak membedakan kaya dan miskin.
Dari Abu Hurairah r.a, beliau berkata bahwa Rasulullah telah bersabda :
“Barang siapa yang tidak menghadiri undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Lalu bagaimana hukumnya jika menghadiri walimah tanpa diundang?
Datang ke Walimah Tanpa Diundang Menurut Islam
Seringkali orang datang ke acara walimah tanpa diundang dengan tujuan ingin menjaga tali silaturahmi agar tetap terjalin karena hukum silaturahmi menurut Islam adalah wajib. Dan adapun hukum datang ke walimah tanpa diundang menurut Islam adalah diperbolehkan, selama terpenuhinya dua syarat berikut :
- Mendapat Izin dari Tuan Rumah
Sebagai manusia dan muslim yang berakhlak, sudah sepantasnya kita harus meminta izin kepada sang tuan rumah sebelum menghadirinya.
- Tuan Rumah Tidak Merasa Keberatan Untuk Menerima Tamu Tak Diundang
Ini adalah persyaratan terpenting dalam menghadiri acara walimah tanpa undangan. Keridhaan sang tuan rumah haruslah dipastikan, kita bisa saja datang tanpa harus meminta izin si tuan rumah namun apakah tuan rumah tidak merasa keberatan dengan kehadiran kita. Karena bisa jadi si tuan rumah memberikan izin hanya karena tidak enak untuk menolak dan mengatakan tidak atau pekewoh kepada kita sehingga dia mengizinkan tapi sebenarnya sang tuan rumah keberatan.
Dari Abu Masud Al Anshari ra. beliau mengatakan:
Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syuaib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar diwajah Rasulullah SAW. kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Rasulullah SAW. bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut(tanpa undangan). Maka Rasulullah bersabda : “Anda mengundang kami lima orang, tapi ada satu orang yang ikut. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkan dan jika tidak engkau izinkan maka akan aku tinggalkan(tidak ikut acara makan)” Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim)
Sedangkan dalil yang menerangkan terlarangnya makan harta orang lain kecuali jika pemiliknya ridha adalah :
Dari Abu Humaid As Saidi, Rasulullah SAW. bersabda:
“Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil harta saudaranya tanpa kerelaan penuh dari pemiliknya.” (HR. Ahmad 23654, Syaikh Al Arnauth: Sanadnya shahih).
Dan dari Abdullah bin Umar ra. Rasulullah SAW. bersabda :
“Siapa yang menghadiri acara makan-makan padahal tidak diundang, maka dia masuk rumah sebagaimana pencuri dan pulang dalam keadaan membuat jengkel si pemilik rumah.”
Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa Islam memperbolehkan umatnya untuk menghadiri acara walimah tanpa undangan sebagai salah satu bentuk ukhuwah Islamiyah, Insaniyah dan Wathaniyah selama terpenuhinya dua syarat diatas. Dan sebagai muslim yang baik, hendaknya kita senantiasa mengikuti sumber syariat Islam dan apa yang telah menjadi dasar hukum Islam.
Sekian, semoga bermanfaat (: