Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hutang piutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan secara global, hutang dalam islam yaitu memberikan sejumlah uang atau barang yang menjadi hak milik si peminjam kepada sesorang yang meminjam dan akan dikembalikan oleh si peminjam pada waktu yang telah ditentukan dengan jumlah yang sama.

Dalam artikel kali ini, yang akan saya bahas yaitu mengenai hukum hutang piutang dalam Islam. Artikel ini bertujuan agar kita semakin paham bagaimana hukum hutang piutang menurut pandangan Islam. Untuk itu silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Islam tentang Utang Piutang

Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi. Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245)

Bahkan di jaman sekarang ini, banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang dengan mengambil riba. hukum riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba….” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Allah juga berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Dari dua firman Allah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi riba.

Hutang piutang berbeda dengan kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar. Sedangkan dalam hutang piutang tidak ada, jumlah yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan maka dinamakan riba dan hukumnya haram.

Dalam Islam, ada contoh hutang piutang yang dilakukan oleh Rasulullah Shallalluhu ‘Alaihi Wasallam. Pada saat itu, beliau pernah berhutang kepada seseorang Yahudi dan Beliau melunasi hutangnya dengan memberikan sebuah baju besi yang telah Beliau gadaikan. Seperti yang diriwayatkan dalam Hadist Al-Bukhari no. 2200 yang berbunyi:

“ Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR Al-Bukhari no. 2200)

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berhutang, namun itu tidak diartikan bahwa Beliau sangat gemar berhutang. Karena Rasulullah sendiri sangat menghindari kegiatan berhutang kecuali dalam keadaan mendesak atau terpaksa. Hal ini dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anhaa yang berbunyi:

“ Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih, Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dari berhutang.”

Berhutang sendiri bukanlah merupakan dosa dan bukan perbuatan yang tercela jika seseorang yang berhutang tersebut menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang. Hendaknya anda mengetahui  hukum tidak membayar hutang agar tidak mudah melakukan hutang.

Karena hal tersebut akan mengarahkan kepada perbuatan yang munkar. Orang yang terlilit hutang secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

Agama Islam telah menyediakan jalur alternatif untuk melakukan hutang piutang dengan aman. Seperti kisah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu menggadaikan barang yang Beliau miliki.

Di bawah ini merupakan syarat hutang piutang dalam Islam

  • Benda atau harta yang dijadikan hutang bersifat jelas dan murni serta merupakan sesuatu yang halal.
  • Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit permasalahan hutang piutangnya serta tidak akan menyakiti seseorang yang diberi pinjaman atau yang berhutang.
  • Si peminjam atau pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan hutangnya secara baik dan benar.
  • Tidak memberikan riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan atas barang atau harta yang dihutangkan kepada pihak yang memberikan hutang.

Adab Hutang Piutang

Adapun adab melakukan hutang piutang dalam islam adalah sebagai berikut:

  • Di adakan perjanjian hitam di atas putih atau tertulis serta adanya saksi yang bisa dipercaya.
  • Seseorang yang memberikan hutang atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
  • Seseorang yang berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara yang benar yaitu membayar dengan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa yang dipinjamnya.
  • Berhutanglah pada seseorang yang mempunyai penghasilan yang halal dan orang tersebut merupakan orang yang shaleh.
  • Lakukanlah hutang piutang bila dalam kondisi darurat saja atau dalam keadaan yang terdesak.
  • Jangan melakukan hutang piutang yang disertakan dengan jual beli.
  • Jika ada keterlambatan dalam melunasi hutang maka beritahukanlah pihak yang memberikan pinjaman.
  • Gunakan harta pinjaman dengan baik dan benar.
  • Pihak yang memberikan pinjaman boleh menangguhkan hutang apabila pihak yang berhutang memiliki kesulitan dalam melunsi hutangnya.

Dalam hutang piutang, ada juga bahaya yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Karena hutang bisa dikatakan merupakan hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya. Memang, Islam memperbolehkan hutang piutang dalam kehidupan namun dengan adab-adab yang sudah disebutkan di atas.

Bahaya Kebiasaan Berhutang

Ada beberapa bahaya yang disebabkan jika memiliki kebiasaan berhutang, bahayanya adalah sebagai berikut:

1. Dapat Menyebabkan Stress

Seseorang yang berhutang sudah pasti akan mengalami stress dan akan merasakan ketidak nyamanan dalam kesehariannya. Ketika seseorang memutuskan untuk berhutang sudah pasti dia akan memikirkan hutangnya, bagaimana cara melunasinya dan sebagainya. Bahkan orang yang berhutang akan kesulitan tidur, tidak nafsu makan dan pikirannya tidak fokus karena selalu memikirkan hutangnya.

Untuk sebagian orang  yang senantiasa selalu menyerahkan segala urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka insyaa Allah semua itu dapat dilaluinya dengan ikhlas dan akan baik-baik saja. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang memiliki pikiran sempit? Bisa jadi jalan yang akan mereka ambil adalah jalan pintas bahkan ada yang sampai melakukan bunuh diri, Na’udzubillahi Min Dzalik.

2. Dapat Merusak Akhlak

Seseorang yang memiliki kebiasaan berhutang maka akhlaknya pun akan rusak karena kebiasaan berhutang bukanlah merupakan hobi yang baik. Sebagai umat muslim hendaknya tau mengenai akhlak dalam islam. Berikut sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam yang artinya:

“ Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR Al-Bukhari)

Jika seseorang sudah memiliki kebiasaan berhutang dan sudah terlilit hutang maka iblis akan mudah sekali mempengaruhi dirinya untuk melakukan maksiat dan perbuatanj jahat untuk melunasi hutangnya. Bisa saja dia melakukan perampokan, pencurian dan perbuatan lainnya.

3. Mendapatkan Hukuman Seperti Seorang Pencuri

Jika berhutang dan kemudian melunasinya, maka itu adalah perbuatan yang baik dan merupakan adab berhutang. Pahamilah bahaya hutang dalam islam dampaknya bisa fatal bagi diri si orang yang terlibat dengannya.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak dapat meluansi hutangnya bahkan tidak berniat melunasinya? Seperti sabda Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah maka orang tersebut akan mendapatkan hukuman layaknya seorang pencuri. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam:

“ Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR Ibnu Majah)

4. Jika Dia Meninggal Jenazahnya Tidak Akan Dishalatkan

Dikisahkan pada saat zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, saat itu ada seseorang yang meninggal dengan meninggalkan hutang yang belum terbayarkan serta tidak menyisakan sedikitpun hartanya untuk melunasi hutangnya.

Dengan kasus yang demikian maka Beliau tidak menshalatkan jenazah orang tersebut hingga datang salah satu sahabat yang mau melunasi hutang jenazah yang bersangkutan. Baru kemudian Beliau menshalatkan jenazah tersebut.

5. Tidak Akan Terampuni Dosanya Sekalipun Meninggal Dalam Keadaan Syahid

Seseorang yang memiliki hutang dan tidak bisa atau bahkan tidak berniat melunasinya maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sekalipun orang itu telah meninggal dalam keadaan syahid. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi Wasalam yang artinya:

“ Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR Muslim)

6. Bisa Menunda Untuk Masuk ke Surga

Berhutang juga dapat menunda seseorang masuk ke surga jika dia tidak dapat melunasinya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda:

“ Barang siapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang.” (HR Tsauban)

7. Mengurangi Pahala Untuk Mengganti Hutangnya

Pahala orang yang berhutang akan berkurang karena di ambil untuk melunasi hutangnya yang belum terbayarkan di akhirat kelak. Seperti sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam yang artinya:

“ Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (dihari kiamat nanti) karena di sana ( di akhirat) tidak ada lagi dinar atau dirham.” (HR Ibnu Majah)

Itulah beberapa bahaya atau kerugian berhutang. Memang, berhutang tidak dilarang dan diperbolehkan namun lebih baik dihindari. Jika memang terpaksa barulah boleh berhutang daripada melakukan perbuatan maksiat seperti mencuri dan merampok serta lainnya. Tapi sebelum berhutang harus berniat untuk segera melunasinya jika tidak ingin mendapatkan bahaya dan dosa.

Dari pernjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa artikel mengenai hukum hutang piutang dalam Islam disajikan dengan begitu menarik. Penulis berharap artikel ini bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya.

Mungkin sekian yang dapat penulis bagikan dalam pembahasan kali ini. Penulis mohon maaf atas semua kekurangan dalam penyajian artikel ini dan terima kasih atas waktunya untuk singgah dalam tulisan ini. Sampai jumpa lagi!

fbWhatsappTwitterLinkedIn