Hukum Melanggar Syariat Islam Karena Mengikuti Adat

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Belum lama ini, salah satu ormas Islam mencoba membubarkan pelaksanaan festival budaya di daerah Jawa Timur. Alasannya adalah karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, pada akhirnya acara festival budaya tersebut tetap jadi dilaksanakan. Ya, Indonesia memang dikenal memiliki keragaman budaya serta adat istiadat yang sangat beragam.

Polemik pun kerap muncul karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan boleh tidaknya mengikuti adat istiadat dan kesesuaiannya dengan syariat Islam. Sebagian berpendapat bahwa mengikuti adat merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam. Sedangkan, sebagian lagi berpendapat sebaliknya yakni dibolehkan sepanjang tidak bertentangan syariat Islam. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai hukum melanggar syariat Islam karena mengikuti adat dan tradisi.

Baca juga :

Apakah Adat Itu?

Adat dalam Islam kerap disebut juga dengan adab. Sejatinya Islam telah menggariskan berbagai adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Adab Islam diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melalui wahyu. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan role model dari penerapan adab-adab Islami ini.

Adab-adab Islami ini datang dan berkembang sejalan dengan kedatangan dan perkembangan Islam di Arab. Sebelumnya, yang berlaku di masyarakat Arab ketika itu adalah budaya jahiliyah yang bertentangan dengan syariat Islam. Pun dengan di Indonesia maupun negara-negara lainnya. Adab-adab Islami datang, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan perkembangan Islam di negara-negara tersebut.

Kedatangan Islam ini tentunya tidak serta merta dapat diterima oleh masyarakat setempat. Karena itu, sebagian Pembawa Islam memanfaatkan adat istiadat dan kebudayaan setempat untuk menyebarluaskan agama Islam agar dapat mudah diterima oleh masyarakat. Dari sini kerap timbul kekurangpahaman terhadap adat dan ibadah.

Baca juga :

Hukum Asal Adat

Hukum asal adat menurut para ulama adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan, hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Adat ditujukan untuk menjaga diri, harta atau kehormatan; adat merupakan hak manusia yang mengandung kemaslahatan bagi mereka; adat dapat dilakukan setiap saat tanpa berpijak pada dalil-dalil; dan kemashlahatan adat ditentukan oleh akal manusia.

Sementara itu, ibadah ditujukan untuk menjaga agama dan memperoleh pahala di sisi Allah SWT; ibadah merupakan Allah yang harus ditunaikan oleh manusia; ibadah didasarkan pada dali-dalil; dan ibadah tidak memerlukan alasan logis untuk memahami mengapa ibadah harus dilakukan.

Hukum Melanggar Syariat Karena Adat

Para ulama berpendapat bahwa adat dapat dikatakan bid’ah atau ibadah. Adat itu bid’ah jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak dianggap oleh syari’at. Adat itu termasuk ibadah jika diniatkan untuk ibadah, dilakukan dengan niat yang benar, serta berperan sebagai pendukung amalan shalih. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan,

“Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR, Bukhari dan Muslim)

Dalam surat At Taubah ayat 120 Allah SWT berfirman yang artinya,

“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan, dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shaleh.” (QS. At Taubah : 120)

Kesimpulannya, hukum melanggar syariat Islam adalah jika adat yang diikuti tidak bertentangan dengan syariat Islam dan ditujukan sebagai sarana pendukung amalan shalih maka diperbolehkan untuk melakukannya. Namun, jika adat yang diikuti jelas-jelas bertentangan atau bahkan melanggar syariat Islam maka adat itu harus ditinggalkan karena merupakan bid’ah.

Baca juga :

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum melanggar syariat Islam karena mengikuti adat. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn