Hukum Memakai Susuk Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Susuk menurut Wikipedia adalah sebuah benda asing yang gaib kemudian diletakkan ke tubuh atau bagian tertentu seseorang. Umumnya, benda tersebut berukuran kecil. Barang seperti logam, jarum, emas, namun sudah diberi mantra-mantra khusus.

Maksud dan tujuan penempatan benda tersebut adalah untuk menarik lawan jenis, penambah daya pikat, penambah daya stamina, atau apapun yang disugestikan orang yang ingin memakainya. Baca juga tentang Syirik Dalam IslamHukum Memakai Jimat Dalam Islam, dan Ramalan Menurut Islam

Kemudian, susuk biasanya dipasangkan sesuai dengan kehendak pasien. Tempat paling umum yang biasa pasien minta dipasangkan susuk adalah, mata, pipi, dagu. Biasanya para pasien tergiur dengan apa yang dihasilkan oleh susuk tersebut. Yaitu tak lain adalah aura dalam tubuh kita lebih terpancar dan menjadikan pemakainya berbeda dan tampak luar biasa dari sebelumnya.

Susuk menurut Wikipedia adalah sebuah benda asing yang gaib kemudian diletakkan ke tubuh atau bagian tertentu seseorang. Umumnya, benda tersebut berukuran kecil. Barang seperti logam, jarum, emas, namun sudah diberi mantra-mantra khusus. Maksud dan tujuan penempatan benda tersebut adalah untuk menarik lawan jenis, penambah daya pikat, penambah daya stamina, atau apapun yang disugestikan orang yang ingin memakainya.

Kemudian, susuk biasanya dipasangkan sesuai dengan kehendak pasien. Tempat paling umum yang biasa pasien minta dipasangkan susuk adalah, mata, pipi, dagu. Biasanya para pasien tergiur dengan apa yang dihasilkan oleh susuk tersebut.

Yaitu tak lain adalah aura dalam tubuh kita lebih terpancar dan menjadikan pemakainya berbeda dan tampak luar biasa dari sebelumnya. Baca juga tentang Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

Hukum Memakai Susuk dalam Islam

Dalam Islam sendiri, susuk sudah terkenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Susuk pada zaman itu disebut dengan ‘At-tiwalah’. Kemudian, sejak zaman itu pula, Rasulullah SAW menyatakan bahwa memakai susuk termasuk perbuatan syirik. Berikut sabda Rasulullah SAW terkait dengan pemakaian susuk:

 “Sesungguhnya jampi, jimat dan ‘tiwalah‘ adalah kesyirikan.” [HR.Ibnu Majah dan Ahmad]

Kemudian, dalam Shahih Ibnu Hibban, Sahabat bertanya kepada Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

 “Wahai Abu Abdurrahman, tentang jampi dan jimat kami sudah paham, lalu apa yang disebut dengan ‘at-tiwalah‘?” Beliau menjawab, “Sesuatu (susuk) yang dibuat dan diklaim dapat menjadikan suami cinta kepadanya.”

Pernyataan lain datang dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan tentang definisi “Tiwalah” yang dihukumi sebagai perbuatan syirik oleh Nabi, diungkapkan seperti:

 “Sesuatu (susuk) yang dipasang pada wanita untuk mendatangkan cinta suaminya dan ini merupakan bagian dari sihir.”

Dengan pernyataan – pernyataan, Sudah dipaparkan secara jelas dan gamblang, bagaimana susuk sebenarnya adalah sebuah bentuk perbuatan syirik. Terutama ketiak dimulai saat sang pemakai mendatangi dukun untuk dipasangkan susuk ke dalam dirinya. Baca juga tentang Dosa Wanita Yang Paling Dibenci Allah

Perbuatan ini sudah jelas diancam oleh Rasulullah SAW tentang siapa yang mendatangi dukun, maka ia sudah termasuk sebagai orang yang kufur.

 “Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hukum Seorang Kyai Memasangkan Susuk

Dewasa ini sudah banyak pula seorang yang mengerti agama atau biasa kita sebut Kyai/Ustadz pun memasangkan susuk dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran.

Berdasarkan pernyataan Syaikh Bin Baz Rohimahullah, terkait tiwalah sebagian bagian dari sihir:

 “Meskipun yang melakukan (memasang susuk) itu mengaku sebagai muslim yang fanatik, mereka menulis al Qur’an dan asma Allah, hanya sebagai bentuk pelecehan terhadapnya, karena mereka menulis seperti caranya orang-orang Yahudi, yakni memisah-misahkan hurufnya (seperti dalam mujarobat,pen) dengan tinta khusus dan mencampurinya dengan mantra-mantra jahiliyyah.”

Dengan pernyataan ini, para pemasang susuk apapun derajatnya, diklaim telah melakukan sihir. Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW juga bersabda,

“Man sahara faqad asyraka,” yang artinya, barang siapa melakukan sihir, maka dia telah musyrik.

Sekalipun Kyai/Ustadz berdalil dengan “Yang Penting Niatnya”, tidak bisa mengubah status pemasangan susuk itu menjadi halal. Dalam hal ini susuk tetap haram sekalipun berdasarkan dengan niat baik. Baca juga tentang Hukum Menghina Allah Dalam Hati

Contoh yang sering kita dapati adalah pemasangan susuk kepada perempuan yang berprofesi pelacur, dengan dalil untuk mencukupi atau menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya. Atau seorang istri yang memakai susuk agar sang suami tetap menjaga pandangannya dari lawan jenis yang bukan mahram/muhrimnya.

Ditinjau dari sisi lain, pengaruh susuk tidak hanya berdampak kepada pemakai, namun juga orang lain yang melihat sang pemakai tersebut. Bisa jadi, setelah pemakai memasang susuk, yang tertarik bukan hanya mahram/muhrimnya, tetapi juga lawan jenis lain atau mungkin Jin. Dan apabila sudah terlibat dengan jin, “mahar” yang ditebus menjadi mahal. Baca juga tentang Penyebab Amal Ibadah Ditolak dalam Islam

Oleh karena itu, jika belum terlanjur atau baru mau memakai, ada baiknya menahan nafsu tersebut. Karena selain dosanya berkali – kali lipat, susuk lebih banyak mendatangkan mudharat dibandingkan manfaat.

Tempuhlah segala sesuatunya melalui jalan yang halal, mulai dari lisan hingga perbuatan. Karena dicintai dengan cara yang Allah Ridhai akan lebih baik seribu kali lipat untuk kehidupan dunia maupun di akhirat.

Wallahu ‘Alam. Semoga bermanfaat.

 

fbWhatsappTwitterLinkedIn