Hukum Menggugurkan Kandungan dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dewasa ini, pergaulan di kalangan remaja tampaknya semakin bebas saja. Akibat dari pergaulan bebas tersebut, banyak kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, seperti hilangnya kehormatan wanita hingga kehamilan di luar nikah. Dari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka seringkali para anak muda terpaksa dihadapkan dengan pilihan yang sulit, antara mempertahankan kehamilan di luar nikah tersebut atau menggugurkannya. Pilihan kedua banyak dianggap sebagai pilihan yang tepat demi menjaga kehormatan dirinya yang tersisa dan menutup aib dirinya, meski menggugurkan kandungan bisa saja membahayakan nyawanya.

Baca juga:

Menggugurkan kandungan berarti seseorang memaksa untuk mengeluarkan janin di rahimnya. Menggugurkan kandungan mungkin dilakukan berdasarkan permintaan ibu yang mengandung janin tersebut atau bisa juga disebabkan alasan-alasan medis tertentu. Lalu, bagaimana hukum menggugurkan kandungan dalam Islam? Sebelum membahas terlalu jauh, mari kita belajar dahulu proses perkembangan manusia dalam kandungan dalam Islam.

Proses Penciptaan Manusia menurut Islam

Islam merupakan agama yang sempurna dan penuh dengan hikmah. Bahkan, jauh sebelum teknologi canggih seperti sekarang, Islam telah menguraikan tahapan-tahapan kehamilan dan penciptaan manusia sejak di dalam rahim. Tahapan-tahapan ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan kita mengenai hukum menggugurkan kandungan dalam Islam.

Di dalam Al Quran, Allah telah menjelaskan tentang proses pembentukan manusia sejak embrio hingga menjadi bayi. Dalam surat al Mu’minun ayat 12 hingga 14, Allah berfirman, “Dan, sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian, Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu, segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang. Lalu, tulang belulang itu Kami bungkus daging. Kemudian, Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik”. (Baca juga: Alam Gaib menurut Islam)

Dari ayat tersebut disebutkan bahwa perkembangan janin di dalam rahim bisa terbagi menjadi 6 fase. Fase pertama yaitu saripati air mani, yang kemudian berlanjut ke fase kedua yaitu segumpal darah. Di fase ketiga, segumpal darah itu akan berkembang menjadi segumpal daging yang kemudian akan membungkus tulang di fase kelima. Pada fase keenam, maka akan ada perubahan bentuk janin ke bentuk yang lain. Semua tahapan itu kini terbukti dengan ilmu medis yang dilengkapi dengan teknologi canggih. Bahkan para ilmuwan masa kini pun merasa takjub dengan keakuratan yang disebutkan dalam al Quran tentang tahapan penciptaan manusia di dalam rahim, mengingat di masa turunnya al Quran masih belum ada teknologi seperti saat ini.

Baca juga:

Selain dari ayat al Quran di atas, juga terdapat hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan proses penciptaan manusia, “Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama 40 hari, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu pula (40 hari), kemudiaan menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan 4 kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rizki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga:

Dari ayat al Quran dan hadis di atas, kita bisa mengetahui bahwa ternyata di awal kandungan, janin yang masih berupa gumpalan darah masih belum memiliki ruh. Ruh manusia baru ditiupkan beberapa waktu setelah janin berada di dalam kandungan. Dari hal inilah kita akan mempelajari hukum menggugurkan kandungan, berdasarkan banyak pendapat ulama disertai ayat al Quran maupun hadis yang mendasarinya.

Pandangan Islam tentang Menggugurkan Kandungan

Dalam dunia medis, istilah aborsi atau menggugurkan kandungan berarti mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya. Sementara itu, dalam Bahasa Arab aborsi disebut dengan istilah al Ijhadh. Kata al Ijhadh ini berasal dari kata ajhadha – yajhidhu yang memiliki arti ‘wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya’. Dalam kitab al Misbah al Munir juga disebutkan bahwa aborsi dalam fikih disebut isqath (menggugurkan), ilqaa (melempar), atau tharhu (membuang). (Baca juga: Aborsi dalam Pandangan Islam)

Jika kita merujuk pada proses penciptaan manusia yang dibahas sebelumnya, kita bisa mengetahui bahwa ada masa dimana bayi di dalam kandungan masih belum mendapatkan ruh. Dari sinilah kita akan membahas lebih jauh mengenai hukum menggugurkan kandungan, mengingat ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai hal ini.

  1. Menggugurkan kandungan sebelum peniupan ruh

Ada sebagian ulama yang membolehkan menggugurkan kandungan sebelum terjadi peniupan ruh. Pendapat ini dianut oleh ulama-ulama yang bermadzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali. Adapun dalil yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah hadits yang menunjukkan bahwa sebelum kandungan memasuki usia 4 bulan, maka ruh belum ditiupkan ke janin dan penciptaan masih belum sempurna sehingga janin masih dianggap sebagai benda mati.

Baca juga:

Akan tetapi, tidak semua ulama berpendapat yang sama. Ada sebagian ulama yang menghukumi menggugurkan kandungan dengan hukum makruh, dan sebagian lainnya berpendapat hal ini haram dilakukan. Bagi ulama yang berpendapat menggugurkan kandungan sebagai hal yang makruh, didasarkan pada pendapat bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti. Maka, tidak boleh untuk seseorang menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh, sebagai bentuk kehati-hatian. Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah satu ulama madzhab syafi’i (Hasyiyah Ibnu Abidin: 6/591, Nihayatul Muhtaj: 7/416).

Baca juga:

Namun, ada sebagian ulama lainnya yang mengharamkan menggugurkan kandungan, meskipun usia kandungan belum memasuki waktu peniupan ruh. Dalil untuk pendapat mereka adalah sperma yang sudah tertanam di dalam rahim telah bercampur dengan ovum wanita dan siap menerima kehidupan. Oleh karena itu, tindakan yang merusak hal ini termasuk dalam tindakan kejahatan. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat yang dianut oleh Imam Ghazali, Ahmad Dardir dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir: 2/267, Ihya Ulumuddin: 2/53, Inshof: 1/386).

  1. Menggugurkan kandungan setelah peniupan ruh

Jika masih ada perbedaan pendapat tentang hukum menggugurkan kandungan sebelum peniupan ruh, lain halnya dengan pendapat ulama tentang hukum menggugurkan kandungan setelah peniupan ruh. Pada umumnya, para ulama menyepakati bahwa menggugurkan kandungan setelah ruh ditiup adalah tindakan yang haram.

Ketentuan tersebut didasari oleh hadits tentang waktu peniupan ruh, yaitu pada saat kandungan memasuki usia 4 bulan. Setelah ruh ditiupkan pada bayi dalam kandungan, maka secara otomatis bayi tersebut telah hidup menjadi seorang manusia. Maka, tentu saja tindakan untuk menggugurkannya sama dengan tindakan pembunuhan yang haram untuk dilakukan jika tidak ada sebab-sebab darurat.

Baca juga:

Namun, jika ada sebab-sebab darurat yang mengharuskan pengguguran kandungan dilakukan, masih ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan ini tetap haram untuk dilakukan, meskipun telah diperkirakan bahwa bayi di dalam kandungan bisa membahayakan nyawa ibunya. Pendapat ini didasarkan pada ayat al Quran, pada surat al Israa’ ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar”. Para ulama yang menganut pendapat tersebut mengemukakan bahwa kematian ibu masih diragukan, maka tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya, hanya karena sesuatu yang meragukan (Hasyiyah Ibnu Abidin: 1/602). (Baca juga: Tawakal Dalam Islam)

Sementara itu, ada ulama lain yang berpendapat bahwa menggugurkan kandungan hukumnya adalah boleh walaupun sudah ditiupkan ruh kepadanya, jika memang hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya adalah menjaga kehidupan ibu lebih utama dibanding menjaga kehidupan janin, karena hidup ibu telah ada lebih dulu dan ada secara yakin, sementara kehidupan janin masih belum yakin dan keberadaannya terakhir (Mausu’ah Fiqhiyah: 2/57). Besarnya resiko tentang prediksi keselamatan ibu dan bayi bisa didasarkan pada ilmu kedokteran, walaupun memang hal ini tidak mutlak kebenarannya.

Mengingat banyaknya tindakan menggugurkan kandungan yang bermula dari kehamilan yang tidak diinginkan, disebabkan oleh pergaulan bebas di kalangan remaja, maka alangkah baiknya kita menjaga anak-anak kita supaya terhindar dari pergaulan yang demikian. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bishawab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn