Hukum Memakan Warisan Saudara Kandung

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Warisan kerapkali menjadi masalah bagi anggota keluarga. Kekurangpahaman mengenai hukum waris dalam Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan kerap menjadi penyebab timbulnya kekisruhan dalam sebuah keluarga.

Bahkan, dalam sinetron-sinetron sering digambarkan bahwa demi menguasai harta warisan, seorang anak tega mencelakai orang tuanya atau saudaranya.

Sejatinya, apakah warisan itu?

Dalam bahasa Arab, warisan disebut juga dengan al-miras yang merupakan bentuk masdar dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. 

Sementara itu, arti warisan secara istilah adalah berpindahnya hak kepemilikan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, tanah, atau segala sesuatu yang merupakan hak milik legal secara syar’i.

Adapun yang menjadi dasar hukum waris dalam Islam adalah Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama serta sebagian kecil ijtihad para mujtahid. 

Al Quran sendiri sebagai sumber hukum waris yang utama telah mengatur cara pembagian warisan dalam Islam yang adil antar saudara kandung laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 7 yang artinya,

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa’ : 7).  

Karena itu, sejatinya tidak perlu ada kekisruhan dalam keluarga terkait dengan pembagian harta warisan dengan alasan tidak adil atau hal-hal lainnya.

Hal ini disebabkan Allah SWT telah mengatur pembagian warisan menurut hukum Islam dalam Al Qur’an secara gamblang.

Namun, jika pun terjadi perselisihan dan cara mengatasinya, Islam mengajarkan melalui As-Sunnah, sebagian ijma’ ulama, dan ijtihad.

Dari Ibnu Mas’ud Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat.

Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka.” (HR. Ahmad)  

Ketidakpahaman mengenai hukum waris Islam atau besarnya keinginan untuk menguasai harta warisan inilah yang menjadi akar masalah pembagian harta warisan.

Tidak sedikit contoh kasus di mana kakak sulung yang diserahi tanggung jawab untuk membagi warisan setelah orang tua meninggal justru menguasai seluruh harta warisan.

Padahal dalam Islam, harta warisan wajib dibagi karena merupakan wasiat dari Allah SWT. Dalam surat An-Nisa’ ayat 12 Allah SWT berfirman, yang artinya,

“(Pembagian warisan itu) adalah wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Lembut.” (QS. An Nisa’ : 12).      

Karena itu, jika harta warisan tidak dibagisesuai dengan ketentuan yang telah Allah tetapkan dalam Al Quran, maka hukumnyaberdosa kecuali jika saudara kandung ikhlas untuk menyerahkan  bagiannya. Allah SWT berfirman dalam surat AlBaqarah ayat 188 yang artinya,

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 188)

Allah SWT juga berfirman dalam surat An-Nisa’ayat 13-14 yang artinya,

“(Hukum-hukum warisan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ : 13-14).

Kesimpulannya adalah hukum memakan warisan saudara kandung adalah tidak dibolehkan dalam Islam karena merupakan perbuatan dosa dan zhalim. Adapun balasan orang zhalim dalam Islam di akhirat nanti adalah dimasukkan ke dalam neraka.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum memakan warisan saudara kandung.

Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah mawaris dalam Islam, harta dalam Islam, aturan warisan dalam Islam menurut Al Qur’an, hukum mempertahankan hak dalam Islam, dan hukum mengakui hak orang lain. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn