Hukum Menggunakan Software Bajakan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di era digital seperti sekarang, hampir semua bidang pekerjaan kini menggunakan perangkat lunak atau software guna mendukung serta mempermudah pekerjaan. Dan, sebagian besar perangkat lunak atau software yang digunakan memiliki Hak Cipta.

Penggunaannya pun biasanya gratis untuk jangka waktu tertentu dan setelahnya harus membayar kepada pihak yang berwenang.

Yang menjadi permasalahan adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna agar dapat  menggunakan perangkat lunak atau software tersebut.

Akibatnya, tidak sedikit pengguna yang mencari akal untuk dapat menggunakan perangkat lunak atau software yang diperlukan, salah satunya dengan menggunakan produk bajakan yang lebih murah atau bahkan gratis.

Bagaimana hukum menggunakan software bajakan dalam Islam?

Islam secara tegas melarang keras umatnya menggunakan perangkat lunak atau software bajakan dalam pekerjaan dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

Alasannya adalah perangkat lunak atau software merupakan salah satu produk yang memiliki hak cipta atau hak kepengarangan (haqq al-ta’lif) yang dilindungi oleh hukum Islam.

Dan, menggunakan perangkat lunak atau software bajakan merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, memakan harta orang lain secara batil, serta merugikan harta dan hak orang lain.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 29 yang artinya,

“Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29).

Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”

Wahbah al-Zuhaili menegaskan,

“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak dilindungi oleh syara’ (hukum islam) atas dasar gaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau meng-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.” (Wahbah al-Zulhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut : Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998] juz 4, hl. 2862).

Sementara itu, Fatwa Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum atau mahsun sebagaimana mal atau kekayaan. Hak Cipta yang mendapat perlindungan hukum Islam adalah hak cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial) maupun akad tabarru’at atau nonkomersial, serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menggunakan software bajakan. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum copyright dalam Islam, balasan orang zalim dalam Islam, wakaf dalam Islam, konsep wakaf tunai dalam perspektif ekonomi Islam, hukum jual beli online dalam Islam, hukum perjanjian jual beli dalam Islam, adab bekerja dalam islam, hukum tidak adil dalam Islam, hukum tawar menawar dalam Islam, dan jual beli menurut Islam. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn