Hukum Merusak Rumah Tangga Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak hanya dalam film yang selalu mengangkat tema perselingkuhan dalam rumah tangga, akan tetapi dalam kehidupan nyata dimana banyak terjadi perselingkuhan dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan mulai dari harta atau karena cinta buta yang sangat mudah terjadi pada orang yang lemah iman. Hal inilah yang menjadikan seseorang tidak segan segan merusak rumah tangga orang lain. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum tentang merusak rumah tangga dalam Islam tersebut?, berikut ulasan selengkapnya untuk anda.

Dalam pandangan Islam, berbagai upaya yang dilakukan untuk merusak rumah tangga seseorang adalah haram hukumnya dan bahkan masuk ke dalam jenis dosa besar dalam Islam. Salah satu argumennya adalah khitbah seorang perempuan yang sudah dipinang oleh seorang laki laki saja sudah dilarang untuk mendekati dan merusak seorang wanita dengan suaminya.

Dalam salah satu hadits dikatakan jika Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullâh – shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’”. [Hadîts shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbaân, Al-Nasa-i dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi].

Dari penjelasan singkat diatas bisa disimpulkan jika hubungan laki laki dengan perempuan yang statusnya masih suami atau istri orang maka hubungan tersebut sangat terlarang dan bisa berdampak pada status hukum pernikahan dan memperlihatkan ciri ciri istri durhaka terhadap suami.

Imam Al Haitsami juga memasukan perbuatan dosa ini dalam perbuatan dosa yang tak terampuni. Dalam kitab Al Zawajir an Iqtiraf al Kabair disebutkan jika dosa besar pada urutan ke-257 dan juga 258 adalah merusak wanita agar terpisah dari suaminya dan juga merusak suami agar terpisah dari istrinya.

Selain itu, pendapat keras juga diutarakan Madzhab Maliki dimana seorang laki laki yang merusak hubungan istri dengan suaminya harus dibatalkan meski sesudah akad nikah. Pandangan tersebut juga dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan jika barang siapa yang berusaha untuk memisahkan seorang perempuan dengan suaminya supaya ia dapat menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya atau tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan tersebut.

Jenis dan Cara Merusak Rumah Tangga

Ada berbagai bentuk dan jenis yang bisa dilakukan seseorang untuk merusak rumah tangga orang lain dan merusak hubungan antara suami dan istri dan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Berdoa dan memohon pada Allah SWT agar hubungan dari seorang wanita dengan suaminya bisa rusak dan akhirnya timbul perceraian antara kedua orang tersebut.
  • Berkata kata dengan manis dan melakukan segala cara lahiriah yang baik namun menyimpan maksud merusak hubungan wanita dengan suaminya atau sebaliknya.
  • Memberikan bisikan dan kata kata yang menipu dan memprovokasi sehingga wanita atau pria akhirnya berpisah dari pasangannya dengan iming iming akan dinikahi olehnya atau orang lain.
  • Meminta atau menekan dengan terus terang agar wanita meminta cerai pada suaminya atau sebaliknya dengan alasan yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Hukum Islam tentang Merusak Rumah tangga

Dalam Islam, terdapat dosa besar dan juga hukum saat merusak rumah tangga orang lain dan beberapa hukuman yang siap untuk diterima tersebut diantaranya adalah:

  1. Hukum Ukhrawi

Dari hadits Nabi Muhammad dan juga para ulama yang sudah bersepakat jika hukum merusak rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya. Jika seseorang melakukan perbuatan tersebut, maka akan mendapat dosa dan juga siksaan kelak dalam neraka. Bahkan perbuatan merusak rumah tangga orang lain juga masuk dalam kategori dosa besar oleh Imam Al Haitsami.

Dari hadits juga dijelaskan jika dosa besar yang akan diterima bagi mereka yang sudah merusak rumah tangga orang lain yakni memisahkan suami dari istrinya atau sebaliknya, menurut hadits Nabi yang shahih merupakan perbuatan yang masuk dalam dosa tak terampuni.

  1. Hukum Duniawi

Jika berbicara tentang hukum duniawi yang akan diterima perusak rumah tangga orang lain maka terbagi menjadi dua hukum yang berbeda, yakni:

Hukum Duniawi I

Jika seorang laki laki merusak pernikahan wanita dan suaminya sampai membuat wanita tersebut meminta cerai dari suami dan suaminya mengabulkan permintaan tersebut, atau laki laki yang merusak hubungan wanita dengan suaminya sampai suaminya marah dan meceraikan wanita tersebut. Menurut Jumhur ulama, menikahi janda cerai menurut Islam yang dilakukan laki laki perusak rumah tangga dan wanita yang merupakan istri orang lain tersebut haram untuk dinikahi. Namun, ulama Malikiyyah memiliki pandangan berbeda sebab pernikahan tersebut wajib dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan ataupun sesudah terjadi pernikahan. Berikut ini adalah beberapa alasan Malikiyyah mengenai azab wanita perusak rumah tangga orang lain.

  • Supaya dijadikan ancaman untuk kasus lain yang serupa dan bertujuan agar laki laki tersebut tidak merusak rumah tangga orang lain sehingga sebuah pernikahan bisa terjaga dengan baik.
  • Untuk menerapkan hadits dari Nabi Muhammad.
  • Terhitung dalam kaidah fiqih yang menjelaskan jika siapa yang tergesa gesa memperoleh sesuatu sebelum waktunya maka harus dihukum dengan cara tidak mendapatkan hal tersebut dan ini juga berkaitan dengan hukum pernikahan wanita yang ditinggal mati suaminya.

Hukum Duniawi II

Jika seseorang yang merusak rumah tangga orang lain, maka harus mendapatkan hukuman secara global. Berdasarkan pendapat para ulama, jika ada orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir berupa hukuman yang diberikan berdasarkan ketentuan hakim atau penguasa. Hukuman tersebut adalah syarat yang tidak lebih dari 40 kali cambukan.

Namun, ada sebagian pendapat lain yang berkata jika orang tersebut harus mendapat hukuman penjara sampai ia bertaubat atau meninggal dan hal ini diyakini oleh sebagian penganut mazhab Hanafi. Sebagian penganut Mahzab Hanbali berpendapat jika hukumannya berupa cambukan keras dan dilakukan di depan umum sehingga bisa dijadikan peringatan untuk orang lain.

Merusak Rumah Tangga Merupakan Perbuatan Penyihir

Melakukan perbuatan dosa yakni merusak rumah tangga orang lain merupakan perbuatan penyihir berdasarkan dari hadits berikut ini.

“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya”. [Al-Baqoroh: 102].

Dalam ayat tersebut sudah dijelaskan jika aktivitas sihir dari Harut dan Marut merupakan sihir untuk memisahkan pasangan. Sihir tersebut kemudian akan membawa ke kufuran dan seperti yang sudah diketahui dalam Islam jika perbuatan sihir masuk ke dalam salah satu dari ketujuh dosa besar dalam Islam dan akan mendapat hukuman bunuh. Dalil tersebut akan semakin menguatkan jika merusak rumah tangga orang lain masuk dalam kaba ir arau dosa besar dan merupakan kemungkaran yang berat.

Mmemisahkan pasangan suami istri dan mengganggu sekaligus merusak rumah tangga juga menjadi pekerjaan utama dari iblis dan tentaranya sehingga bisa menimbulkan fitnah dalam Islam serta kerusakan di dunia.

Imam Muslim meriwayatkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda, “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.”[H.R.Muslim].

Dari hadits diatas sudah dijelaskan jika iblis meremehkan apa yang sudah dibuat para tentaranya dalam menimbulkan fitnah dan kerusakan manusia. Akan tetapi saat tentara melakukan kerusakan dalam sebuah rumah tangga menurut Islam, maka iblis akan sangat senangg dan semakin mendekatkan syetan tersebut disisinya sambil memberikan pujian. Dari sini bisa terlihat jika siapa saja yang terlibat dalam kerusakan rumah tangga sebuah pasangan meski ia bersorban besar sekali pun, maka sesungguhnya ia merupakan bagian dari iblis dan mewujudkan pekerjaan iblis sekaligus menjadi antek baik dilakukan secara sadar atau tidak.

Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan.” [Al-Fatawa Al-Kubra, vol.2 hlm 313].

Demikian ulasan dari kami tentang hukum merusak rumah tangga orang lain dalam Islam yang haram hukumnya apapun alasan dibalik melakukan hal tersebut. Semoga kita semua bisa terhindar dari perbuatan tercela semacam ini.

fbWhatsappTwitterLinkedIn