Hukum Shalat Sambil Membaca Quran

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mungkin sebagian kitapernah tahu, atau melihat langsung orang yang melaksanakan shalat sambilmembuka mushaf. Terutama pada malam malam bulan ramadhan saat melaksanakan keutamaan shalattarawih yang luar biasa. Para pengurus masjid di beberapa daerah mulaimenertibkan bacaan imam.

Setiap kali memimpinshalat tarawih, sang imam diharapkan bisa menyelesaikan satu juz dari kitab Al Qur’an, sehingga ketika sampai di penghujung keutamaanramadhan 10 hari terakhir, jamaah shalat terawih tersebut bisamengkhatamkan  kitab Al Qur’an dengan sempurna di dalam shalat.

Iya, membaca  kitabAl Qur’an dalam shalat itu memang keutamaannya lebih besar dibandingkan di luarshalat, tapi bagaimana jika ayat ayat suci itu dibaca sambil membuka mushaf kitab Al Qur’an, apakah shalatnya sah atau tidak? apakah mempengaruhishalat yang merupakan pahalayang paling besar dalam islam? berikut selengkapnya mengenai HukumShalat Sambil Membaca Quran.

  • Pertama, sah dan tidak dimakruhkan

Ini pandangan Syafi’iyahdan mayoritas mazhab Hambali. (Lihat: Al Wajiz: 1/49, Al Majmu’: 4/95, AlFuru’: 1/478 479,  Al Inshaf: 2/109, Muntaha Al Iradat: 1/86) Dalil (dasarislam)nya, Abu Hurairah meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, “Aisyah bermakmum  kepada  budaknya, Dzakwan yang melihat mushaf.”(Shahih Bukhari, Kitabu Al Adzan, Bab Imamatil ‘Abdi wa Al Maula: 1/170)

Sebuah hadits yangmenceritakan kisah keutamaan Aisyahistri Rasulullah SAW yang bermakmum kepada Dzakwan  yang melihat  mushaf  dalam  shalat  Tarawih  ini menjadi penunjuk  diperbolehkannya  shalat  dengan melihat  mushaf.  Jika dalam  shalat  sunah diperbolehkan  maka  dalam  shalat  fardhu  jugadiperbolehkan, kecuali kalau ada dalil (dasar islam) yang membedakannya.

  • Kedua, merusak  shalat.

Ini  pandangan Abu  Hanifah,  sebagian Hanabilah  dan  Ibnu  Hazm.(Al Mabsuth:1/201, Fatawa Qadhi Khan:1/133, Al Hidayah: 1/62,dan Al Furu’:1/479)Dalil (dasar islam)nya, Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, “Ada seseorangyang  mendatangi Rasulullah sebagai hukumberadab dengan Rasulullah dan berkata,

‘Sesungguhnya aku tidakmampu membaca  kitab Al Qur’an sedikit pun maka ajarkanlah bacaan yangmencukupi  kepadaku’. Beliau bersabda, ‘Katakanlah, Subhanallah, AlHamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar dan La Haula wa La Quwwata illabillah’.” (Sunan Abu Dawud, Kitabus Shalat, , sebuah hadits ke 832: 1/220 danbeliau tidak mengomentarinya)

Sebuah hadits inimengandung makna bahwa Nabi memerintahkan kepada orang  yang tidak hafal kitab Al Qur’an sedikit pun untuk menggantinya dengan  zikir dan tidak memerintahkan untuk melihat mushaf. Ini menunjukkan bahwa melihatmushaf itu tidak sah dan merusak shalat. Karena kalau hal itu diperbolehkan dantidak merusak shalat, Rasulullah pasti memerintahkannya sebelum memerintahkanuntuk berzikir.

  • Ketiga, makruh tapi tidak merusak shalat

Ini pandangan Abu Yusufdan Muhammad bin Hasan, dua shahabat Abu Hanifah. Alasannya, melihat mushaf  ketika  shalat  menyerupai  ahlul  kitab,sedangkan pembuat  syariat  (Allah  Ta’ala)  melarang kita  untuk  menyerupai mereka. (Lihat: Al Mabsuth:1/201, Al Hidayah:1/62, dan Al Ikhtiyar:1/62)

Kecuali  bagi yangsudah hafal  kitab Al Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihatmushaf, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah. Ini pandangan mazhabMaliki. (Lihat: Al Dalil (dasar islam) pandangan ini sama dengan dalil (dasarislam) pandangan pertama, yaitu sebuah hadits Aisyah yang bermakmum kepadaDzakwan. Hanya, pandangan ini menyatakan bahwa itu hanya berlaku untuk shalatsunah, tidak untuk shalat fardhu.

  • Kelima, membatalkan  shalat  fardhu,  bukan  shalat  sunah.

Ini pandangan lain dariImam Ahmad. (Al Furu’: 1/479, Al Inshaf: 2/109) Pandangan yang kuat adalahpandangan pertama yang menyatakan bahwa membaca  kitab Al Qur’an denganmelihat mushaf dalam shalat bagi orang yang tidak hafal  kitab Al Qur’an(hafizh) dan  tidak  hafal  Al Fatihah  adalah  wajibkarena  Al Fatihah merupakan salah satu rukun shalat.

Adapun bagi orang yangtidak hafal  kitab Al Qur’an, tapi masih mampu menghafal Al Fatihah makahukum membaca dengan melihat mushaf dalam shalat adalah boleh berdasarkan dalil (dasar islam) pandangan pertama. Pandangan inilah yang dipilih olehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

dalam kitab ta’liqnya terhadapkitab Fathu Al Bari: 2/185. Namun begitu, beliau tetap memakruhkan bagi orangyang sudah hafal  kitab Al Qur’an untuk melihat  mushaf, karena halitu menyelisihi sunah, yaitu membiarkan tangannya tetap berada di atas dadaserta melihat tempat sujud.

Hubungan dengan IntiShalat

Ruh dan inti dari shalatadalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu,Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebabsebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangatlapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulusampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar ataukecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.

Termasuk di antara halyang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegangdan membaca mushaf  kitab Al Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imamsambil membaca mushaf  kitab Al Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwaperbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:

  • Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan

Yaitu, mengeluarkan mushaf(misalnya dari saku baju), membuka lembaran lembaran mushaf, dan menutupmushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil kecil sehinggabutuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luarkebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.

  • Kedua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan

Yaitu meletakkan tangankanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah diantara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri denganmembaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tanganpada dada.

  • Ketiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah

Dari bagian atas mushaf kebagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisadinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki,dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengangerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat kalimat yang ada di mushaf.

  • Keempat, orang ini seakan akan memisahkan diri dari shalat jamaah

Untuk menilai apakahbacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan akan semakin menjauhdari khusyuk.

Akan tetapi, seandainyahal ini memang betul betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagushapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri dibelakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah,maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.

Jika Melakukan dalamShalat Jamaah

Tidak mengapa seorang imammembaca dengan melihat mushaf pada saat tarawih, agar para makmum kedapatanpernah mendengar seluruh (ayat)  kitab Al Qur’an. Dalil (dasar islam)dalil (dasar islam) syar’i dari Al Kitab dan As Sunnah telah menunjukkandisyariatkannya membaca  kitab Al Qur’an ketika shalat, hal ini berlakuumum baik membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan.

Telah disebutkan pula dariAisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan untukmengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan meliharmushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al Bukhari rahimahullah di dalam shahihnyasecara mu’allaq dan beliau memastikan

[Disalin dari kitab AlFatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Azizbin Abdullah bin Baz, Penerjemah Abu Umar Abdillaj, Penerbit At Tibyan Solo]

Hukum BerdasarkanTujuannya

Membawa mushaf dengantujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal yaitu :

  • Pertama

Hal ini menjadikanseseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.

  • Kedua

Menjadikan seseorang harusbanyak bergerak seperti membuka mushaf, menutupnya, meletakannya di ketiak ataudi saku dan sebagainya.

  • Ketiga

Menyibukkan orang tadidengan gerakan gerakan tersebut dalam shalat.

  • Keempat

Menghilangkan kesempatanuntuk melihat ke arah tempat sujud, padahal sebagian besar ulama memandangbahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah dan keutamaan.

  • Kelima

Orang ini mungkin tidakmerasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbedajika ia shalat dengan khudhu’ dan tawadhu’ dengan meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri, dengan kepala menunduk melihat tempat sujud. Hal ini lebihdekat kepada hadirnya perasaan bahwa ia sedang shalat di belakang imam.

[Disalin dari kitab MajmuFatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika UmatIslam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin,terbitan Pustaka Arafah]

fbWhatsappTwitterLinkedIn