Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kehadiran buah hati memang menjadi bentuk kebahagiaan tersendiri. Meski tak dapat dipungkiri bahwa kedua orang tua tetap merasa kerepotan karenanya dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terutama seorang ibu yang berstatus ibu rumah tangga dan fokus mengurus anaknya sendiri.

Terkadang tangisan buah hati dan tingkah usilnya yang tak dapat dihentikan mengganggu kekhusyukan Anda saat hendak menjalan sholat baik sholat fardu maupun sunnah. Oleh karena itu, sebagian orang memilih untuk menggendong anaknya ketika shalat. Mereka berpendapat bahwa hal ini berdasarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Benarkah demikian? Bagaimanakah hukum shalat sambil menggendong anak ini? Mari simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Shalat sambil menggendong anak ternyata memang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, yakni ketika beliau menggendong cucunya, Umamah binti Abi al-‘Ash yang merupakan putri dari Sayyidah Zainab radliyallahu ‘anha. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Abu Qatadah al-Anshari:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم)

“Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)

Baca juga :

Namun, pendapat yang sedikit berbeda mengenai hukum shalat sambil menggendong anak ini ditemukan pada hadits dalam kitab al-Muwattha’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yakni bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-‘Ash ketika beliau hendak sujud, bukan saat ruku’ :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah ﷺ,  ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah ﷺ meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah ﷺ menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan keterangan ‘Amr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, Shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ adalah shalat Subuh (Badruddin al-‘Ainy, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285).

Adanya hadits di atas kemudian dijadikan oleh para ulama sebagai acuan diperbolehkannya shalat sambil menggendong anak.

سئل أحمدُ:َ أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة.

“Imam Ahmad ditanya, ‘Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?’ Beliau menjawab, ‘Iya, boleh,’ dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil.” (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).

Baca juga :

Namun tetap harus mematuhi beberapa ketentuan berikut ini sehingga didapatkan cara agar shalat khusyuk meski sambil menggendong anak. Pastikan anak Anda dalam keadaan suci dan bersih dari kotoran dan segala macam najis.

Seperti tidak sedang ngompol atau memakai popok yang berisikan kotoran, dan lain sebagainya. Karena jika ia dalam keadaan kotor, tentunya kotoran tersebut bisa saja menodai baju yang Anda kenakan atau tempat Anda melaksanakan shalat. Selain itu, bau dari kotoran tersebut juga akan mengganggu kekhusyukan sholat Anda nantinya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, basuhlah wajah kalian dan lengan kalian sampai siku, lalu usaplah kepala kalian dan cucilah kaki kalian sampai mata kaki. Dan jika kalian junub, bersucilah….” (Al-Ma`idah: 6)

Itulah ulasan mengenai hukum shalat sambil menggendong anak yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Wallohu a’lam bisshowab.

fbWhatsappTwitterLinkedIn