Hukum Tidak Melaksanakan Wasiat dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Wasiat adalah pesan yang disampaikan oleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal. Adapun hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:

  1. Menyampaikan wasiat hukumnya menjadi wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika sorang tersebut tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
  2. Menyampaikan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam. Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.
  3. Menyampaikan wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berwasiat dengan harta. Maka dari itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.

Perkara wasiat telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadist.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 180)

Baca juga:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.”

Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.”

Dari ayat dan hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisi atau syarat wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.

Wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakan jika isi wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”

Sedangkan jika wasiat itu berisi tentang pembagian harta warisan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan karena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah SWT:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;

jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;

jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q. S. An Nisa: 11)

Baca juga:

Namun diperbolehkan untuk melaksanakan wasiat jika harta warisan yang ditinggalkan berlebih, dan isi wasiat tersebut adalah maksimal hanya 1/3 harta untuk disedekahkan. Sedekah menurut Islam dengan menggunakan harta peninggalan memang diperbolehkan.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Saad bin Abi Waqash berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah aku sedekahkan setengah darinya?”

beliau bersabda,”Jangan, sepertiga aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim). Hal ini karena sedekah dalam Islam dapat menjadi amal jariyah bagi yang meninggal pula dan menjadi salah satu jenis sedekah jariyah. Apalagi jika sedekah pada anak yatim karena terdapat keajaiban bersedekah pada anak yatim.

Dan jika wasiat tersebut melanggar syariat Islam, maka haram hukumnya untuk dilaksanakan. Hukum melanggar wasiat dalam Islam menjadi wajib jika isi wasiat berupa hal maksiat, seperti meminta anak-anaknya meneruskan usaha perjudian.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori). Dan di dalam riwayat Abu Daud disebutkan,”Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.”

Baca juga:

Begitu pula dengan isi wasiat yang menyatakan memberikan harta kepada ahli waris yang telah mendapat harta warisan, maka tidak boleh dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris.”  (HR. At-Tirmizy)

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”( Q.S. An Nisa:7)

Demikianlah artikel tentang hukum tidak melaksanakan wasiat dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn