Dalam kehidupan sehari hari, kita sebagai umat muslim tentunya mendengar adzan 5 kali dalam sehari, yakni ketika waktu waktu shalat wajib dimana adzan dilakukan di semua mushalla dan masjid sebagai pengingat telah tiba waktu shalat wajib agar semua umat muslim segera meninggalkan pekerjaannya dan segera menuju pada Allah.
Tentunya dalam sehari hari sobat pembaca juga mendengar adzan bukan? dimana terdapat keutamaan doa antara adzan dan iqamah. pada umumnya, adzan ialah dilakukan oleh laki laki, yakni laki laki yang sudah baligh dan bisa melafalkan adzan dengan baik sehingga mengggah hati orang yang mendengarnya untuk segera menuju pada rutinitas shalat. Namun, pernahkah sobat pembaca mendengar mengenai adzan yang dilantunkan wanita?
Hal itu hampir tidak pernah terjadi, dari pengalaman penulis, penulis tak pernah mendengarnya sama sekali. Adzan selalu dilantunkan laki laki dan terdapat amalan ketika mendengar adzan. Nah sobat, kali ini penulis membahas secara lengkap mengenai hal tersebut, yaitu Hukum Adzan bagi Wanita beserta dalilnya dalam sumber syariat islam dan pengaruh apakah adzan tersebut sah atau tidak.
1. Tidak Sah Adzan Wanita untuk Jamaah Laki Laki
Hukum adzan wanita pernah diuraikan dalam kitab ulama yang didasarkan pada hadist, dalam pendapat tersebut disampaikan bahwa adzan yang dilantunkan oleh wanita ialah tidak sah hukumnya, pendapat tersebut juga diakui oleh ulama lain berdasarkan sumber syariat islam yang menjadi referensi mereka dan menjadi penguat. Adzan pertama saja dulu dilantunkan oleh shaabta Rasulullah laki laki yang memiliki keutamaan bilal bin rabah berupa suara yang indah.
“Tidak sah azan perempuan untuk jamaah laki-laki. Sebagaimana disebutkan mushannif (pengarang kitab Muhadzdzab) bahwa pendapat ini adalah pendapat madzhabnya serta pendapat jumhur ulama’ serta pendapat Imam As-Syafii dalam kitab Al-Umm,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t], juz III, halaman 100).
2. Jamaah Perempuan tak Perlu Mengadakan Adzan
Nah sobat, tentunya kini sobat pembaca bertanya, bagaimana jika terdapat sekelompok wanita yang berniat menjalankan shalat berjamaah dimana salah satunya harus menjadi iman dan didahului dengan adzan, namun hal ini sudah dibahas pula oleh ulama, yakni wanita yang mengadakan shalat berjamaah tersebut tidak perlu adzan. keutamaan menjadi muadzin hanya untuk lelaki.
Memang kadang ada kondidi dimana tidak ada laki laki sehingga shalat dipimpin oleh imam yang sama sama wanita, dalam menjalankan shalat jamaah tersebut tentunya diperbolehkan dan sah sah saja karena sama sama perempuan, namun sebelum melakukannya tak perlu salah satu wanita melantunkan adzan, yang penting jelas sudah masuk waktu shalat.
“Para perempuan tidak perlu azan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengazani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafii, Al-Umm, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1393 H], halaman 84).
3. Iqamah Diperbolehkan
“Adapun jika jamaah perempuan ingin mendirikan shalat, maka terdapat tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid juga jumhur. Pertama, disunahkan bagi mereka iqamah saja, tanpa melakukan azan sebagaimana pendapat mushannif (pengarang Muhadzdzab).
Kedua, tidak disunahkan azan dan iqamah sebagaimana tertulis dalam pendapat Al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama’ Khurasan,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, tanpa keterangan tahun], juz III, halaman 100). Nah sobat, jika ada wanita yang iqamah sebelum mengimami shalat maka diperbolehkan, namun sebelumnya tak perlu diawali dengan adzan yang dilantunkan wanita.
4. Wanita tidak Disyariatkan untuk Adzan
Wanita dikenal sebagai sosok perhiasan di dunia yang memiliki banyak keindahan, wanita adalah aurat dan harus pintar menjaga diri. Dalam hal ini berhubungan dengan adzan dimana suara juga merupakan salah satu aurat wanita yang dijaga, jika wanita mempergunakan suara untuk hal yang salah atau untuk hal yang tidak disyariatkan dalam islam, maka bisa berujung pada fitnah.
Dimana suara wanita memang memiliki keindahan tersendiri dan bisa saja menimbulkan godaan bagi kaum lelaki yang mendengarnya, misalnya menjadi tertarik dan memiliki hawa nafsu karena mendengar lantunan suara wanita yang lembut, itulah mengapa dalam islam wanita tidak disyariatkan untuk adzan.
“Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. [Al-Ahzab/33 : 32]. Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak.
Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Fatawa Muhimmah Tata’allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 32. Lihat buku At-Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 27].
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari’atkan bagi mereka mengumandangkan adzan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ hal. 84 No. 5176]
5. Pendapat Ulama
Ada berbagai pendapat ulama mengenai hukum wanita adzan yang tentunya didapat dari sumber syariat islam yang shahih, berikut diantaranya.
- Imam Ahmad disebutkan bahwa hukumnya adalah makruh. Dalam pendapat lain disebutkan masih boleh. Ada juga salah satu pendapat beliau yang menyebutkan disunnahkan. Pendapat Imam Ahmad lainnya juga menyatakan bahwa yang disunnahkan adalah iqamah, bukanlah azan. Namun semua itu dibolehkan jika suara wanita tidak dikeraskan untuk didengar orang banyak. Jika suara tersebut dikeraskan, kami bisa jadi berpendapat hukumnya haram atau minimal makruh.” (Syarhul Mumthi‘, 2: 44).
- Asy Syairozi berkata, “Dimakruhkan bagi wanita mengumandangkan azan. Namun disunnahkan mengumandangkan iqamah untuk sesama jama’ah wanita. Untuk azan terlarang karena azan itu dengan dikeraskan suaranya, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jama’ah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al Majmu’, 3: 75).
- Imam Nawawi berkata, “Tidak sah jika wanita mengumandangkan azan untuk laki-laki. Namun kalau iqamah disunnahkan sesama jama’ah wanita, tidak untuk azan.” (Al Majmu‘, 3: 76).
- Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, “Tidak ada dalil shahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita. Namun tidak ada pula hadits shahih yang menunjukkan haramnya.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 299).
- Syaikh Musthofa Al ‘Adawi di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah.
- Begitu pula tidak ada dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya. Jika saja wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 303).
6. Wanita Dianjurkan Shalat di Rumah
Dari berbagai pendapat ulama tersebut tentunya dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada syariat khusus yang membahas mengenai adzan wanita, sebab itu jika tidak ada perintah dan juga tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, maka hal itu tak perlu dilakukan dimana adzan ialah sebuah ajakan atau niat untuk memimpin shalat dimana memang jauh lebih pantas dilakukan oleh lelaki.
Selain itu juga adanya syariat bahwa wanita jauh lebih baik untuk shalat di rumh, sehingga memang lelaki lah yang sudah selayaknya rutin menjalankan shalat di masjid atau mushala dan mendahului dengan adzan, hal ini bukan berhubungan dengan wanita dilarang untuk ke masjid, namun memang dalam islam anjuran tersebut diberikan untuk menjaga kehormatan wanita dan melindungi wanita.
Memang laki laki dan wanita sudah memiliki kodratnya masing masing, yakni lelaki sebagai pemimpin dan wanita yang dipimpin, hal itu pula yang secara tidak langsung berhubungan dengan adzan dimana memang jauh lebih baik jika lelaki yang memimpin, tentu merupakan hal yang tidak layak jika wanita dijadikan pemimpin padahal seharusnya wanita menjadi makmum dan pengikut suami.
Jika wanita tidak diwajibkan untuk shalat di masjid atau mushala karena keutamaan agar wanita tersebut dilindungi dan jauh dari fitnah, tentunya wanita juga tidak perlu dan memang Rasulullah pun tidak pernah memerintah atau membolehkan perempuan untuk adzan, sejak pertama kali adzan didirikan sejak itu pula hingga sekarang yang melantunkan adalah lelaki.
Nah sobat, dari ulasan yang penulis sampaikan tentunya sobat pembaca sekarang sudah mampu mengambil kesimpulan bahwa hukum wanita adzan ialah tidak diperbolehkan sebab adzan memang hak dan keutamaan lelaki sehingga wanita pun tidak seharusnya menyalahi kodrat tersebut, terlebih jika suara dikeraskan dan menimbulkan fitnah.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan berkualita untuk sobat pembaca semua. Akhir kata penulis ucapkan Terima kasih. Semoga berkah dan bermanfaat.