Sejarah Wakaf dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sejarah Wakaf dalam Islam

Disyariatkan Setelah Nabi SAW di Madinah

Dalam sejarah Islam, Wakafdikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW diMadinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertamakali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakanbahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaftanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkanhadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, iaberkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muadberkata: “Kami bertanya tentang mula-mulawakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkanorang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.”(Asy-Syaukani: 129).

 Rasulullah SAW padatahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranyaialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapatsebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakafadalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan IbnuUmar ra, ia berkata:

Baca juga:

Dari Ibnu Umar ra, berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperolehsebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untukmeminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidangtanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkauperintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan(pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidakdihibahkan dan tidak diwariskan.

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaantanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnusabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makandari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang laindengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).

Kemudian syariat wakafyang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yangmewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul olehsahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnyadi Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah.Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkantanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengansebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas binMalik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.

Praktek Wakaf Menjadi Lebih Luas pada Masa Dinasti Umayah dan Dinasti Abbasiyah

Semua orang berduyun-duyununtuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir danmiskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan,membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru danbeasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepadapelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaanwakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca juga:

Wakaf pada mulanyahanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yangdimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namunsetelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, makatimbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuklembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan hartawakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.  

Pada masa dinasti Umayyahyang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifahHisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembanganwakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnyadibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukandalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itujuga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaanlembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik danhasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.  

Pada masa dinastiAbbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yangmengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikianperkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnyadapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searahdengan pengaturan administrasinya.

Pada masa dinastiAyyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semuatanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara danmenjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintahMesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepadayayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinastiFathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan hartabaitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.

Pertama kali orang yangmewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalahRaja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorangulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnyabahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi(dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi miliknegara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyakmewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkanbeberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah,madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melaluimodel mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhabSyafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertaniandan pulau al-Fil.

Baca juga:

Perkembangan Wakaf pada Masa Dinasti Mamluk

Sangat pesat dan beranekaragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akantetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian danbangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masaMamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memeliharamasjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinastiUstmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untukmerawat mesjid. 

Manfaat Wakaf pada Masa Dinasti Mamluk

Digunakan sebagaimanatujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umumuntuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untukmembantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalahwakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah(kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasiryang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiaptahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahunsekali.

Perkembangan berikutnyayang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi padamasa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidakdiketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurutberita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinastiMamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H)di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim darimasing-masing empat mazhab Sunni.

Pada Orde Al-Dzahir Bibers Perwakafan dapat Dibagi Menjadi TigaKatagori

Pendapat negara hasilwakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa,wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentinganmasyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluaswilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayahnegara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatismempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentangperwakafan.

Undang Undang Pembukuan Wakaf

Di antara undang-undangyang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuanpelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasiwakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakanwakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.

Pada tahun 1287 Hijriyahdikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanahkekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dariimplementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanahyang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masaRasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarangwakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasukdi Indonesia.

Hal ini terlihat darikenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima(diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatukenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf bendabergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslimlain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosialyang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. 

Dalam perjalanan sejarahwakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan lajuperubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentukwakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesiasendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius denganditerbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

Sampai jumpa di artikelberikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn