Berlutut sering dilakukan sebagian orang untuk menunjukkan suatu tindakan yang bertujuan memohon. Misalnya, saja ketika acara pernikahan sering kita lihat adanya tradisi sungkeman yaitu berlutut atau berjongkok sambil mencium tangan kedua orang tua. Selain itu, ada pula yang berlutut karena bukti cintanya kepada seseorang. Namun, cara menyikapi cinta dalam Islam sendiri bukanlah dengan cara berlutut seperti ini.
Pada pembahasan kali ini, dalamislam.com akan membahas mengenai hukum berlutut untuk memohon dalam Islam. Beberapa ulama berpendapat membolehkan melakukan sungkeman atau berlutut kepada orang tua dengan tujuan memohon restu karena bukan merupakan tindakan yang tercela.
Sedangkan, sebagian ulama melarang tindakan berlutut ini karena dianggap membungkuk atau bersujud kepada selain Allah. Terjadinya perbedaan pandangan antara ulama ini memang wajar karena ada beberapa faktor penyebab perbedaan paham dalam fiqih Islam.
Hukum Berlutut untuk Memohon dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Contoh berlutut yang sering dilakukan adalah tradisi sungkeman yang biasa dilakukan di acara pernikahan. Lalu, apakah sungkeman atau berlutut tersebut dilarang atau diperbolehkan dalam Islam? Sebagian ulama memperbolehkannya sedangkan sebagian ulama lainnya melarangnya.
Ulama yang memperbolehkannya berpendapat bahwa kegiatan berlutut salah satu contohnya dalam sungkeman ini tidak termasuk dalam gerakan sujud ataupun ruku. Sehingga, tidak ada niat untuk menyembah atau meninggikan selain Allah.
Sama halnya larangan menangisi orang meninggal dalam Islam, sebagian kalangan ulama berpendapat bahwa berlutut itu dilarang. Sebagaimana dalam hadits berikut ini:
Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan”. (HR Ibnu Majah, dari Anas bin Malik).
Baca juga:
- hukum zakat profesi menurut Islam
- hukum merayakan kelahiran nabi
- hukum berdoa berjamaah setelah shalat fardhu
Selain berlutut, terkadang cara kita menghormati orang tua adalah dengan cara mencium tangannya yang juga termasuk dalam kategori berlutut karena membungkukkan badan. Hal ini pun menjadi perdebatan antar ulama karena ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Namun, di dalam fatwa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid menganjurkan untuk lebih afdhol mencium dahi kedua orang tua sebagai rasa hormat kita. Sebagaimana disebutkan dalam kutipan berikut:
فالإمام مالك يقول: إن تقبيل اليد هو السجدة الصغرى. والإمام الشافعي يمنع ذلك. وأباح بعض أهل العلم أيضًا تقبيل يد الوالدين, أو يد العالم. لكن الأولى ترك ذلك لله, فتقبيل رأس أمك أو رأس أبيك أفضل, ولا بأس. والله أعلم.
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan ortu atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”. (Fatwa Sahamatus Syeikh Abdullah bin Humaid no 272, hal 256).
Dari pembahasan di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum berlutut untuk memohon dalam Islam tidak ada larangan secara pasti karena tergantung niat masing-masing orang, namun sebagian ulama menyebutkan sebaiknya agar ditinggalkan atau tidak dilakukan.
Lebih baik kita tidak melakukannya atau meninggalkannya. Sebaiknya melakukan hal-hal yang sudah jelas bermanfaat dan mendapat pahala misalnya saja mendapat pahala berdzikir di bulan ramadhan dan juga mendapat pahala bersedekah di bulan ramadhan. Sungguh ada balasan orang sombong dalam Islam yang tidak mau belajar dan melakukan kebaikan. Na’udzubillahi mindzalik.