Menikah merupakan ibadah yang istimewa karena menikah menjadi jalan untuk menggenapkan separuh agama. Dalam pernikahan terdapat banyak keberkahan, salah satunya ialah membukakan pintu rezeki kedua pasangan tersebut. Saling sayang menyayangi antara suami dan istri dalam ikatan pernikahan merupakan ibadah yang indah.
Namun, terkadang pernikahan menjadi momok yang cukup menakutkan bagi sebagian kalangan. Ada yang beranggapan bahwa untuk mewujudkan pernikahan impian memerlukan biaya yang besar, pekerjaan yang mapan dan usia yang matang. Oleh karena itu, tak sedikit yang kemudian berpikir untuk menunda menikah hingga mereka merasa benar-benar siap.
Wanita yang Menunda untuk Menikah
Jika menunda menikah ini dilakukan oleh kaum adam, mungkin masih bisa dimengerti karena mereka memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak dan istrinya kelak. Lalu, bagaimana hukum menunda menikah bagi wanita?
Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
(QS. An Nuur, 24 : 32).
Menikah adalah Sunnah Rasul
Salah satu ayat pernikahan dalam Islam terdapat dalam hadits berikut ini.
Baca juga :
- Hukum menikahi wanita tidak perawan
- Hukum menikahi wanita yang pernah berzina
- Hukum dalam Islam menikahi wanita non muslim
- Keutamaan menikah bagi wanita
- Hukum wanita tidak menikah dalam Islam
Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha).
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa nikah merupakan sunnah Rasulullah saw. dan bagi ummat-Nya yang tidak menjalankannya maka bukan termasuk ke dalam golongan Rasulullah saw.
Pacaran Mengandung Banyak Kemudharatan
Allah swt. berfirman dalam suatu ayat:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. “
(QS. Ar-Ruum, 30 : 21).
Sesungguhnya rasa kasih sayang yang sesungguhnya terdapat dalam hubungan pernikahan yang sah. Bukan dari hubungan tanpa status atau yang lebih dikenal dengan istilah pacaran. Sebab pacaran juga tidak ada tuntunannya dalam Islam, dan justru cenderung memberikan banyak kemudharatan bagi yang menjalaninya.
Baca juga :
- Kewajiban wanita setelah menikah
- Hukum menikahi wanita hamil
- Hukum anak melarang ibu menikah lagi
- Amalan yang memudahkan wanita masuk surga
- Dasar menikah dalam Islam
Hukum Menunda Menikah Bagi Wanita
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء
“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Jadi, itulah hukum menunda menikah bagi wanita yang dapat Anda ketahui. Jika telah benar-benar siap, maka menyegerakan menikah itu lebih baik daripada menundanya untuk alasan yang tidak begitu penting. Jangan takut akan kemiskinan sebab Allah yang akan menolong setiap hamba-Nya dari arah yang tidak disangka-sangka. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tiga golongan; Allah pantas menolong mereka. (Di antaranya), seseorang yang menikah untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadits hasan, Shahihu al Jami’, 3050).
Bagi Anda yang ingin menyegerakan menikah di tahun ini dan menginginkan tata cara pernikahan dalam Islam, silakan telusuri situs kami ini. Semoga Allah swt. memudahkan langkah baik Anda tersebut, aamiin insya Allah.