Pinjaman Dalam Islam – Hukum dan Ketentuannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Istilah pinjam meminjam sudah sangat familiar bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang sedang memiliki masalah keuangan atau dalam keadaan sangat mendesak. Biasanya seseorang akan mengambil pinjaman baik dari keluarga, teman, maupun instansi bank dan sebagainya untuk memenuhi suatu keperluan dan pinjaman tersebut harus dikembalikan sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian (baca juga hukum pinjam uang dibank dan hukum bekerja dibank).

Dalam islam sendiri perkara mengenai pinjaman diatur sedemikian rupa dan memiliki rukun serta syarat yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana islam memandang dan mengatur pinjaman umat muslim, ada baiknya kita simak uraian mengenai perkara tersebut berikut ini. (baca pinjaman tanpa riba menurut islam dan bunga bank menurut islam). Berikut adalah penjelasan mengenai pinjaman dalam islam :

Pengertian Pinjaman Dalam Islam

Dalam bahasa Arab istilah pinjaman yang berasal dari kata pinjam atau Ariyah. Pinjaman sendiri diartikan sebagai suatu harta atau benda yang dipinjamkan kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dan harus dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh atau dengan melalui proses pinjam meminjam (baca harta dalam islam dan pembagian harta warisan meurut islam).

Dalam islam perkara pinjam meminjam ini termasuk dalam perbuatan tolong menolong antar sesama manusia sehingga umat islam boleh melakukannya asal memenuhi kriteria dan adab pinjam meminjam dengan benar. Tanpa memenuhi ketentuan dan rukun yang berlaku maka pinjam meminjam bisa dikatakan tidak sah.

Dasar Hukum Pinjaman Dalam Islam

Seperti perkara fiqh atau hal lainnya misalnya jual beli dan hutang piutang, pinjam meminjam juga  memiliki dasar hukum baik yang disebutkan dalam Alqur’an maupun yang disebutkan dalam hadits (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam). Hukum pinjaman sendiri adalah diperbolehkan dalam islam selama pinjaman tersebut adalah sesuatu yang baik dan bukanlah pinjaman yang diperuntukkan untuk maksiat. Berikut ini adalah dalil mengenai pinjaman dalam Alqur’an dan hadits.

  • Bentuk Tolong Menolong

Pinjam meminjam dalam islam sebagai bentuk tolong menolong tentunya boleh dilakukan atau hukumnya mubah. Sebagaimana yang disebutkan Allah SWT dalam Quran Surat Al Maidah ayat 2 bahwa umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al Maidah : 2)

  • Ganjaran pahala yang melimpah

Memberikan pinjaman kepada orang lain tentunya tidak hanya memberi manfaat kepada orang yang dipinjamkan melainkan juga mendatangkan pahala bagi mereka yang memberikan pinjaman atau mereka yang memberikan sedekah (baca keutamaan bersedekah). Selain itu disebutkan dalam ayat lainnya bahwa memberikan pinjaman yang baik akan mendapatkan pahala dan balasan yang melimpah dari Allah SWT seperti yang disebutkan dalam firmanNya berikut ini

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (QS Al Hadid : 2)

  • Menghilangkan kesukaran

Siapapun umat muslim yang memberikan pinjaman yang sifatnya baik dan menolong orang lain maka ia juga akan mendapatkan hal yang sama yakni dihilangkan kesukarannya. Sebagaimana Rasul SAW bersabda

” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)

Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan dan menghilangkan kesukaran orang lain misalnya dengan memberikan pinjaman saat orang lain membutuhkannya. Namun, peminjam tidak boleh meminta sesuatu yang lebih saat barang dikemablikan karena hal tersebut bisa menjadi riba. (baca hukum riba dalam islam dan macam-macam riba dalam ekonomi islam)

Rukun dan Ketentuan Pinjaman

Pinjam meminjam dalam islam juga memiliki rukun, syarat dan ketentuan sebagaimana jual beli maupun utang piutang. (baca juga khiyar dalam jual beli islam )

  • Rukun Pinjaman

Adapun rukun pinjaman dalam islam antara lain

  1. Orang yang meminta pinjaman atau Musta’iir
  2. Orang yang memberikan pinjaman atau Mu’iir
  3. Benda atau harta yang menjadi pinjaman atau Musta’ar
  4. Lafal akad atau ijab qabul pinjam meminjam atau memindahkan tanggungan suatu harta pada orang yang meminjam dari yang meminjami dengan melafalkan beberapa perkataan.
  • Ketentuan Barang Pinjaman

Sedangkan ketentuan barang yang menjadi pinjaman diantaranya adalah barang milik si peminjam dapat berupa uang, harta, maupun hewan serta benda lainnya seperti pakaian bahkan adonan roti. Sebagaimana Rasul sendiri memperbolehkan umatnya untuk meminjam unta atau adonan roti dan disebutkan dalam hadits dimana Aisyah RA berkata

Saya berkata kepada Rosululloh SAW, Wahai Rosulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rosulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}

Dengan kata lain, pinjaman hukumnya diperbolehkan dalam islam jika memenuhi rukun dan ketentuan barang pinjaman serta peminjam mengembalikan harta atau benda yang dipinjamnya tesebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau sesuai dengan kebaikan hati orang yang meminjamkan apabila ia memberikan waktu yang selonggar-longgarnya pada peminjam. Meskipun demikian sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa manusia yang terbaik adalah mereka yang baik dalam mengembalikan pinjamannya. Semoga bermanfaat. (baca juga perencanaan keuangan keluarga dalam islam dan tips mengatur keuangan rumah tangga dalam islam)

fbWhatsappTwitterLinkedIn