Hukum Memakai Kutek Kuku Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam adalah agama yang sempurna dimana setiap aspek kehidupan diatur di dalamnya. Bahkan dalam perihal kecantikan wanita dalam Islam sangat dianjurkan, bahkan berhias adalah salah satu kewajiban istri terhadap suami. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,

“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu,” lalu ada seorang yang berkata, “Sesungguhnya seseorang suka jika pakaiannya indah dan sandalnya bagus,” maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim)

Dalam berhias, Islam juga memiliki aturan tertentu. Kita tidak diperbolehkan berhias sesuka hati, haruslah sesuai dengan syariat. Banyak wanita yang saat ini justru berhias layaknya orang jahiliyah atau kafir, sedangkan kita dilarang untuk mengikuti kaum lainnya.

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)

Baca juga:

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).

Padahal berhias namun seperti orang telanjang layaknya orang jahil adalah dosa dan dapat menimbulkan zina dalam Islam.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada di akhir umatku kaum wanita yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka, karena mereka wanita yang dilaknat.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jamush Shagir).

Baca juga :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki, lalu dilihat pahanya terbuka, maka Beliau bersabda, “Tutuplah auratmu, karena paha seseorang itu aurat.” (HR. Ahmad dan Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalamShahihul Jami’ no. 4158)

Berhias layaknya orang kafir merupakan sesuatu yang terlarang, lalu bagaimana hukumnya dengan berhias menggunakan kutek atau cat kuku?

Hukum memakai kutek bergantung pada tujuan penggunaan kutek dan waktu penggunaan kutek tersebut. Hukum memakai kutek bagi kaum wanita yang telah bersuami adalah sunnah , apabila diizinkan oleh suaminya . Dan haram hukumya apabila tidak diizinkan oleh suaminya. Sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ

Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dari ‘Abdullah bin Salam. Lihat Shahiihul Jaami’ no. 3299).

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إذا دخلت ليلاً فلا تدخل على أهلك حتى تستحد المغيبة وتمتشط الشعثة

“Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan,

وفي هذا الحديث دلالة على أن المرأة لا تجعل الزوج ينفر منها وتقع عينه على ما يكره فنقع الوحشة بينهما في الحديث دلالة أيضا على أن المرأة مادام زوجها حاضرا ً مقيما فهي دائمة التزين ولا تهجر التزين إلا في غياب الزوج

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan diantara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada. (Syarh Sahih Muslim, 7/81).

Baca juga:

Sedangkan hukum memakai kutek bagi kaum wanita yang belum bersuami adalah mubah , bahkan menjadi haram apabila dilakukan untuk mengundang syahwat kaum laki – laki yang bukan mahramnya. Bahkan terdapat sebuah riwayat dimana seorang lelaki bersumpah tidak akan menggauli istrinya hanya karena tergoda pada mahramnya. Hukum memandang wanita yang bukan mahram saja berdosa apalagi sampai bersumpah menjauhi istri.

Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata , “Seseorang mendatangi Rasulullah SAW. sedangkan ia telah melakukan dzihar (menyamakan istrinya dengan mahram perempuannya, sembari berniat dan bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sebelum membayar kaffarat dzihar tersebut. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dzhihar terhadap istriku, namun aku menggaulinya sebelum aku membayar kaffarat.” Beliau bersabda: “Apa sebab yang membuatmu melakukan itu ?”, ia menjawab: “Aku (tergiur karena) melihat KHALKHAAL (gelang kakinya) dibawah sinar bulan.” Maka beliau bersabda: “Janganlah engkau mendekatinya hingga engkau melakukan perintah Allah (yaitu bayar kaffarat).” (HR Abu Daud, At- Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Sedangkan saat akan shalat, wanita tersebut wajib untuk menghapus kuteknya karena kutek akan menghalangi jalannya air sehingga tidak bisa melakukan cara berwudhu yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki” (Q. S. Al-Maidah : 6)

fbWhatsappTwitterLinkedIn