Hukum Selfie Dalam Islam Belum Banyak Orang Ketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Fenomena selfie di masyarakat saat ini tak hanya menjadi sebuah hobi ataupun tren tapi sudah menjadi sebuah budaya yang bahkan diwajibkan untuk kemudian membagikan hasil selfie tersebut ke media sosial. Hal ini tidak terbatas pada usia, agama, maupun kalangan kondisi ekonomi masyarakat, hampir semua orang selalu melakukan selfie dan membagiknnya ke media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa, mulai dari masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah hingga mereka yang berasal dari kondisi perekonomian menengah ke atas.

Budaya selfie dan membagikan ke media sosial seakan menjadi candu dan kebutuhan primer untuk berbagai kebutuhan mulai dari sebagai sarana berbisnis atau mensosialisasikn produk yang dijual atau bahkan hanya sekedar ingin mengupload dan mendapat respon dari teman-teman lain yang terhubung dalam media sosial tersebut. Dari foto selfie yang dibagikan ke media sosial juga menjadi sebuah treatment tersendiri yang menentukan ekistensi kita di dunia maya.

Baca Juga:

Berfoto dan mengabadikan momen sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan masyarakat hanya saja dulu masyakat hanya mencetak dan menjadikan foto tersebut sebagai hiasan rumah atau kamar, jadi orang-orang hanya bisa melihat foto tersebut jika berteman dekat atau telah berkunjung ke rumah. Namun saat ini semua orang bisa melihat foto kita hanya melalui sebuah gadjet, tidak peduli sejauh apapun jaraknya. Kita hanya perlu membuka media sosial dan mengetikkan nama lalu akan muncul foto-foto yang berkaitan dengan nama tersebut.

Namun segala sesuatu dalam hidup ini pasti memiliki dua sisi yang menyertainya, seperti pisau yang memiliki sisi tajam dan tumpul. Begitupun dengan selfie yang memiliki dua sisi, yakni sisi baik dan buruk tergantung tujun dan penerimaan masyarakat terhadap gambar selfie yang dibagikan tersebut. Terlepas dari sisi baik dan buruk yang menyertai selfie ini, dalam Islam telah ada seperangkat aturan yang mengatur dan menentukan hukum dari selfie ini. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas mengenai hukum selfie dalam Islam. Yakni bagaimana Islam memandang selfie serta penjelasan-penjelasannya. (Baca juga: Tawadhu Dalam IslamKeutamaan Sabar Dalam Islam)

Dalam agama Islam ada larangan untuk mengambil atau membuat gambar yang menyerupai makhluk ciptaan Allah, khususnya yang memiliki ruh secara mutlak. Makhluk yang dimaksud d sini adalah seperti manusia dan binatang. Hal ini dikarenakan banyaknya dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari adanya gambar makhluk hidup ini.

Untuk memhami lebih detil Mengenai penjelasan tentang hukum menggambar makhluk hidup ini bisa kalian baca di Hukum Menggambar Makhluk Hidup Dalam Islam.

Secara umum, ada beberapa pendapat mengenai hukum selfie ini, ada yang membolehkan dan ada yang secara tegas melarang. Hukum-hukum dari boleh dan tidak bolehnya selfie ini dikuatkan dengan ayat-ayat alquran dan hadis-hadis.

Selfie menurut Pandangan Islam

Berikut ini adalah beberapa pandangan islam terkait fenomena selfie yang banyak digandrungi umatnya dewasa ini, diantaranya:

1. Hukum selfie: Haram

Hukum selfie yang pertama adalah “haram”. Hal ini didasarkan pda hadis Riwatar Tirmzi yang menceritakan tentang bagaimana rasulullah shalallahu alahi wa sallam melarang untuk meletakkan gambar di dalam rumah dan juga sekaligus menjelaskan tentang larangan dari membuat gambar. Dalam hadis tersebut berbunyi:

“Baginda Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar” (HR Tirmizi).

Foto selfie sendiri adalah termasuk apa yang dimaksudkan dalam hadis tersebut. Karena selfie adalah gambar makhluk hidup yang tidak bolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan dalam foto selfie menunjukkan wajah atau bahkan tubuh makhluk hidup secara jelas. (Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Bukan Muhrim Dalam IslamSiksa Neraka Bagi Pezina)

Selain itu, suatu kisah juga menceritakan bagaimana dahulu kala malaikat Jibil tidak mau memasuki rumah kecuali jika sang pemilik rumah telah menyingkirkn kepala patung yang merupakan hiasan dari rumah tersebut. Karena dari patung kepala tersebut telah mencirikan gambar dari makhluk hidup yang memiliki nyawa dan ruh secara mutlak. Dalam hadis tersebut berbunyi:

“(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, pbil kepala (gambar) itu dihilangkan maka bukan lagi dikatakan gambar.” (HR al – Baihaqi).

Mengenai kesahihan dari hadis tersebut, Syeh Al Albani telah mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya.

Selain gambar, video selfiepun juga sama hukumnya. Karena sama-sama menampilkan anggota tubuh bahkan dalam video lebih jelas karena gambarnya bisa bergerak-gerak.

Baca Juga:

2. Hukum selfie: boleh

Hukum selfie yang kedua adalah “boleh”. Beberapa ulama memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Hal ini dimaksudkan karena dalam mengambil foto selfie alat yang digunakan adalah berupa kamera sedangkan dalam hadis-hadis riwayat nabi mendefinisikan gambar yang dilarang adalah gambar makhlukhidup yang diciptakan dengan menggunakan tangan manusia dengan tujuan untuk menyerupai bentuk aslinya. Artinya selfie hanya dilakukan dengan cara “mengabadikan/memotret” dan bukan “menciptakan” hal baru yang menyerupai makhluk hidup. (Baca juga:Keutamaan Menjaga Lisan dalam IslamCiri-ciri Orang Munafik Dalam Islam)

Mengenai hal ini salah seorang cendekiawan Muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo memberikan penjelasan secara lebih  spesifik bahwa: “Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis. Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama saat diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang,” (Baca juga: Doa Agar Dipermudah Segala UrusanCara Mengendalikan Emosi Menurut Islam)

Selain menitikberatkan pada hukum boleh dan haram nya ber-selfie,  yang perlu untuk kita cermati adalah maksud atau motif dari orang yang melakukan selfie dan penerimaan yang mungkin diterima oleh orang-orang yang melihat foto selfie tersebut. Hal ini dikarenakan adany dampak-dampak negatif baik yang terjadi pada orang yang melakukan selfie maupun orang yang melihat gambar selfie tersebut, seperti:

  • Takabbur, yakni ketika seseorang mengambil gambar diri dengan cara berselfie kemudian ia melihat gambarnya tersebut sedap untuk dipandang, terlebih jika setelah di bagikanke media sosial ia mendapat banyak respon positif dari teman-temannya maka bukan tidak mungkin jika hal tersebut dapat memunculkan rasa sombong bahkan takabur, bahwa ia lebih tampan atau lebih cantik daripada orang lain.
  • Riya, yakni ketika kita terlalu mengharapkan respon positif dan pujian-pujian dari teman-teman kita atas foto selfie yang kita bagikan di media sosial.
  • Ujub, yakni perasaan kagum berlebihan terhadap hasil foto selfie yang dilakukan. Banyak orang rela melakukan pose-pose tertentu supaya hasil fotonya lebih memuaskan.

Baca juga:

Ketiga perkara di atas memanglah merupakan sesuatu yang hanya terjadi di dalam diri dan tidak mudah dideteksi oleh orang lain. Namun hal tersebut bisa kita raba-raba dalam diri sendiri apakah kita telah terjebak dalam tiga perkara tercela tesebut atau tidak. Karena sesungguhnya ketika kita melakukan selfie dan membagikannya ke media sosial maka kita sangat berpotensi untuk mengalami tiga perkara tercela tersebut walaupun di awal tidak ada niat untuk berperilaku tercela.

(Baca juga: Cara Mensyukuri Nikmat Allah SWTCara Mengatasi Galau dalam Islam)

Kemudian terlepas dari ketiga perilaku tercela tersebut, perlu kita cermati juga tentang bagaimana pandangan Islam terhadap akhlak berupa rasa malu. Dalam sebuah hadis hal ini dijelaskan bahwa rasul SAW pernah bersabda:

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu” (HR Ibnu Majah).

Malu dalam agama Islam merupakan salah satu bentuk keimanan kita, terlebih bagi para wanita yang seharusnya menjadikan malu sebagai pakaian dan hiasan terbaik bagi dirinya. Rasulullah SAW pernh bersabda:

“Keimanan itu ada 70 sekian cabang atau keimanan itu ada 60 sekian cabang. Seutama-utamanya ialah ucapan ‘La ilaha illallah’ dan serendah-rendahnya ialah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu itu adalah cabang dari keimanan” (HR Bukhari Muslim)

Selfie adalah salah satu bentuk kenarsisan seseorang sehingga dengan kenarsisan tersebut akan terus mengikis rasa malu dalam diri kita. Padahal mengenai hal ini Allah telah berpesan pada Muslimah bahwa:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka tundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’…” (QS 24:31)

(Baca juga: Cara Mendidik Anak Perempuan Menurut IslamSiksa Neraka Bagi Wanita)

Dalam ayat yang lain Allah juga telah menyinggung tentang perilaku tabarruj, yaitu segala sesuatu tindakan berhias yang ditujukan agar diperhatikan oleh lelaki.

“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS 33:33).

Selain itu, sebuah hadis juga menegaskan tentang kesimpulan dari pembahasan pada artikel kali ini, yakni:

“Tiga dosa yang membinasakan, sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya” (HR Thabrani)

(Baca juga: Murtad Dalam IslamCara Bersyukur Menurut Islam)

Demikianlah artikel mengenai hukum selfie dalam Islam ini kami sajikan semoga dar pemaparan di atas dapat menambah khazanah keilmuan dan memperkuat keimanan kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn