Di dunia ini, kita hidup dalam aturan yang telah berlaku sejak lama. Aturan tersebut digunakan sebagai batasan agar setiap perbuatan manusia tetap berada dalam adabnya dan tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi manusia lainnya. Aturan yang berlaku bagi seorang muslim biasanya ada dua macam, yakni hukum syariat Islam dan hukum tradisi.
Kedua hukum ini memiliki perbedaan masing-masing. Namun keduanya biasanya ditaati secara bersamaan pula. Untuk lebih mengenal mengenai keduanya, berikut ini sedikit penjelasan mengenai tingkatan hukum syariat Islam dan hukum tradisi dalam Islam.
Hukum Syariat Islam
Hukum syariat Islam adalah hukum yang membolehkan tidaknya suatu perbuatan dilakukan oleh seorang muslim. Hukum syariat Islam didasarkan pada Al-Qur’an, hadits, ijma, ijtihad, dan qiyas. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيل
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu (ulama). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa : 59).
Baca juga:
- Hukum Bersedekah Kepada Non Muslim
- Sejarah di balik hari Asyura dalam islam
- Hukum Wudhu Menggunakan Gayung
- Amalan penghapus Dosa Zina
- Penyebab Doa Tidak Dikabulkan Allah SWT
- Manfaat Shalawat Nariyah
Dalam syariat Islam, terdapat beberapa tingkatan hukum syariat yang perlu dipatuhi oleh seorang muslim seperti di bawah ini:
Wajib
Wajib adalah hukum syariat Islam yang mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan sesuatu sehingga ia akan mendapatkan pahala dan jika ia tidak mengerjakan maka ia justru akan berdosa. Salah satu yang dihukumi wajib adalah sholat. Allah berfirman,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (38) إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”.” (QS. Al Mudatstsir [74] : 38-47)
Begitu pula dengan ibadah puasa ya g telah diwajibkan Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Baca juga:
- Putra Putri Abu Bakar Ash Shiddiq
- Cara menerima ujian dari Allah SWT
- Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
- Cara Menghindari Pelet Menurut Islam
- Hukum akad nikah di bulan ramadhan
Sunnah
Hukum syariat Islam yang lain adalah sunnah. Seorang muslim sangat dianjurkan untuk melakukan suatu perbuatan sehingga jika dikerjakan maka ia mendapatkan pahala, namun ia juga tidak akan mendapatkan dosa jika tidak mengerjakan. Salah satu contohnya adalah sholat sunnat dan puasa sunnat. Perbuatan ini biasanya adalah mencontoh dari perbuatan Rasul.
Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).
Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar shubuh,
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا
“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)
Makruh
Hukum makruh dalam Islam adalah hukum yang membuat sebuah perbuatan tidak akan berdosa jika dikerjakan, namun akan lebih berpahala jika ditinggalkan. Perbuatan yang dianggap makruh adalah makan sambil berdiri.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024).
Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)
Baca juga:
- Cara memilih calon pendamping sesuai syariat agama
- Ta’aruf menurut Islam
- Pacaran dalam Islam
- Hukum wanita non muslim memakai jilbab
- Hukum wanita mengenakan jilbab motif menurut Islam
Haram
Perbuatan haram adalah perbuatan yang g jika dikerjakan akan berdosa dan justru mendapat pahala jika ditinggalkan. Contoh perbuatan yang dijatuhi hukum haram adalah zina dan membunuh.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17:32].
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (al-Isrâ`/17:33).
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]
Mubah
Mubah adalah perbuatan yang dibolehkan dalam Islam. Jika dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan didapatkan dosa atau pahala. Salah satunya adalah perbuatan bercanda dengan keluarga.
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu, maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat, perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya, bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)
Baca juga:
- Sejarah Jilbab Dalam Islam
- Hakikat Manusia Menurut Islam
- Kedudukan Wanita Dalam Islam
- Tujuan Hidup Menurut Islam
- Tips Hidup Bahagia Menurut Islam
Hukum Tradisi
Tradisi adalah peninggalan dari orang-orang sebelum kita. Tradisi telah ada sebelum Islam hadir di Indonesia. Kebanyakan tradisi merupakan bentuk perbuatan yang berasal dari agama sebelum Islam.
Dalam Islam, tradisi tidak langsung dihapus begitu saja. Adapun tradisi yang dihapus adalah yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dapat dilihat dari pernikahan yang dahulu terjadi pada jaman jahiliah.
Aisyah Radhiyalahu ‘anha menceritakan:
“Sesungguhnya pernikahan pada masa jahiliyah ada empat macam. Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus menjadi rasul dengan membawa kebenaran, dihapuslah seluruh jenis pernikahan jahiliyah kecuali penikahan yang dilakukan oleh orang-orang sekarang ini.”
Masih banyak tradisi yang sebenarnya bertentangan dengan nilai Islam seperti tradisi upah-upah atau tepung tawar yang berasal dari agama Hindu, namun masih banyak masyarakat yang melestarikan tradisi ini. Hendaknya sebagai seorang muslim yang taat kita lebih mengutamakan hukum syariat Islam dalam setiap perbuatan.
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum syariat Islam dan hukum tradisi yang ada saat ini. Memang tidak mudah menerapkan hukum syariat Islam di tengah-tengah hukum tradisi yang masih sangat kuat. Namun dengan keimanan yang kuat, semua pasti bisa dilakukan.