Perbedaan Khalifah dan Khilafah Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam keseharian, kita tentunya sering mendengar istilah khalifah dan khilafah. Bahkan seringkali kedua istilah ini justru dianggap sama, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Berikut perbedaan Khalifah dan Khilafah dalam Islam.

Makna Khalifah

Khalifah berasal dari bahasa Arab Khalifah (خَلِيْفَة) yang memiliki arti pengganti atau wakil Allah untuk melaksanakan undang-undang-Nya di muka bumi, seklaigus melanjutkan kepemimpinan Rasulullah saw. baik dalam urusan keduniaan maupun keakhiratan. Kata khalifah sendiri terdapat dalam Al-Quran yang menunjukkan pemimpin pengganti.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan (ingatlah) tatkala Rabbmu berkata kepada malaikat , ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah’. Berkata mereka, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalamnya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau?’. Dia berkata, ‘Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. Al Baqarah : 30)

Baca juga:

Dalam ayat tersebut terlihat jelas bahwa manusia atau Adam ditunjuk sebagai pemimpin di muka bumi. Sebagian ulama berpendapat bahwa terdapat mahluk lain sebelum manusia, yakni al jinn dan al hinn. Namun kemudian Allah menciptakan manusia untuk menggantikan mereka dalam memimpin di dunia.

Firman Allah Ta’ala tentang suku ‘Aad :

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِن بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh” [Al-A’raf : 69]

Firman Allah Ta’ala tentang suku Tsamud :

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِن بَعْدِ عَادٍ

“Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Aad” [Al-A’raf : 74]

Baca juga:

ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِن بَعْدِهِمْ لِنَنظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Kemudian kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat” [Yunus : 14]

Allah Ta’ala berfirman kepda Nabi Dawud.

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ

“Hai Dawud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (pengganti) di muka bumi. Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah” [Shad : 26]

Makna Khilafah 

Berikutnya perbedaan Khalifah dan Khilafah dalam Islam adalah, sedangkan makna khilafah sungguh berbeda dari makna khalifah. Khilafah berasal dari bahasa Arab خَلَفَ – يَخْلُفُ – خَلَفًا وَ خِلاَ فَة yang artinya pengganti. Kata خِلاَ فَة memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Dalam istilah, khilafah adalah susunan dalam sebuah pemerintahan yang segala sesuatunya diatur menurut ajaran islam, dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan juga seluruhnya berlandaskan kepada ajaran islam.

Kata khilafah sendiri tidak ditemukan dalam Al-Quran, namun terdapat banyak dalil yang menunjukkan bagaimana seharusnya sebuah khilafah atau pemerintahan itu dibangun.

Baca juga:

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisa’ ayat 59)

Imam ath-Thabari menyimpulkan, “Pendapat yang paling benar adalah pendapat, ‘Mereka adalah para penguasa yang menaati Allah dan mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin.’” (Jami’ul Bayan, ath-Thabari: 8/502).

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (al-Ma’idah: 49).

Dalil ini menjelaskan bahwa hukum yang digunakan dalam sistem pemerintahan harusnya adalah hukum Islam, hukum yang berasal dari Allah bukan berdasarkan hukum yang dibuat sendiri oleh manusia.

Allah Ta’ala juga berfirman,

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab, dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu), dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (al-Hadid: 25).

Baca juga:

Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَة مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّ

“Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mati, dan di lehernya tidak terdapat baiat, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Muslim, nomor 1851).

Imam asy-Syathibi Rahimahullah berkata, “Telah tsabit (tetap) bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak meninggal, hingga beliau telah menjelaskan seluruh urusan agama dan dunia yang dibutuhkan, dan ini tidak ada perselisihan di antara ahli sunah.” (al-I’tisham: 1/64)

Al-Haitsami berkata, “Ketahuilah bahwa para shahabat Ridhwanullah alaihi berijma’ bahwa mengangkat imam setelah usainya masa kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya sebagai kewajiban yang paling penting. Buktinya, mereka sibuk mengangkat pemimpin daripada mengurus pemakaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.” (ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hal. 7).

Dalil tersebut menunjukkan betapa pentingnya memiliki seorang pemimpin yang membimbing rakyatnya untuk beriman dan bertakwa pada Allah SWT.

Makna khalifah dan khilafah memang memiliki arti yang berbeda, namun keduanya sama-sama menunjukkan bahwa manusia adalah mahluk yang menjadi pemimpin yang mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Demikianlah artikel mengenai perbedaan Khalifah dan Khilafah dalam Islam. Semoga artikel ini menambah wawasan dan keimanan kita pada Allah SWT. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn