Semua kejahatan yang berkaitan dengan fisik, sudah diatur Allah SWT di dalam syariat-Nya yang dinamakan hukum jinayat yakni ada yang qishash dan juga diyat. Qishash merupakan hukum yang dijatuhkan pada pelaku setara dengan kejahatan yang sudah diperbuat, contohnya melakukan pembunuhan atau mematahkan gigi. Pelaku kejahatan akan mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatan apabila pihak keluarga dari korban tidak memberikan maaf untuk pelaku.
Hukum qishash dalam bentuk pembunuhan sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]: 179). Firman tersebut mengartikan jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam. Semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash.
Artikel terkait:
- Pandangan Islam Terhadap Terorisme
- Hukum Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam
- Pergaulan Dalam Islam
- Doa Menguburkan Jenazah
- Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Ini dilakukan dengan harapan memberikan efek jera atai jazawir pada semua orang. Oleh karena itu, tata pelaksanaan hukum qishash dilakukan di depan umum. Tidak hanya mengandung aspek zajawir, namun ini juga mengandung aspek jawabir yaitu mengampuni pelaku kejahatan dari hukuman akhirat. Asepk kedua ini tidak ada dalam hukuman lain kecuali hukum Islam. Nabi SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata jika suatu hari kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah majlis, lalu Beliau bersabda,
“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)
Qishash juga mempunyai fungsi pelengkap dari larangan yang sudah diberikan Allah SWT dalam membunuh sesama muslin seperti yang ada dalam firman-Nya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon [25]: 68-71)
Artikel terkait:
- Proses Pemakaman Jenazah Menurut Islam
- Bahaya Adu Domba Dalam Islam
- Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya
- Hukum Menjawab Salam Non Muslim
- Adab Bertamu Dalam Islam
Tata Laksana Hukum Pancung Dalam Islam
Dalam pelaksanaannya, hukum qishash juga mempunyai aturan dan tidak boleh secara sembarang dilaksanakan. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan yaitu:
- Kepastian Pelaku Pembunuhan
Kepastian harus didapat dari saksi dua orang lelaki yang yakin dan juga tidak diingkari oleh terdakwa. Selain itu, kepastian juga bisa didapat dari pengakuan terdakwa yang masih berada dalam kondisi sadar, tidak gila, tidak mabuk atau berada dibawah tekanan ornag lain. Di dalam Islam, prinsip penjatuhan saksi terdapat dalam hadits Nabi SAW. Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Hindarkanlah oleh kalian hukuman hudud dari kaum muslimin sebisa mungkin, jika ada suatu peluang baginya (untuk bebas) maka bebaskanlah ia, (karena) sungguh seorang Imam/Khalifah salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.” (HR. Turmudzi dan Al Baihaqi)
Akan tetapi jika kesaksian dua orang lelaki diingkari terdakwa, maka harus dilakukan sumpah pengingkaran seperti sabda Nabi SAW. Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW pernah berkata dalam sebuah khuthbahnya: “atas pendakwa untuk mendatangkan bayyinah (saksi), dan atas terdakwa untuk bersumpah (jika mengingkari dakwaan atas dirinya).” (HR. At-Turmudzi)
- Tidak Ada Maaf Dari Keluarga Korban
Apabila keluarga dari korban sudah memberikan maaf, maka hukum pancung tidak akan dilaksanakan namun akan diganti dengan cara membayar diyat oleh pelaku pada keluarga korban. Jika keluarga korban tidak memberikan maaf, maka hukuman pancung tidak segera dilakukan, namun akan ditunda beberapa saat sesuai dengan pendapat hakim atau qadhi. Dari penguluran waktu itu diharapkan keluarga korban bisa merubah pikirannya sehingga bisa memaafkan sebab mereka juga memiliki hak tersebut.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al Baqarah [2]: 178)
Firman tersebut memberi arti jika hukum qishash tidak dilaksanakan jika pelaku sudah memperoleh maaf dari keluarga atau ahli waris yang terbunuh, tetapi pelaku wajib membayar diyat. Pembayaran diyat juga harus diminta dengan cara yang benar dan tidak boleh dipaksa. Pelaku juga harus membayar diyat dengan cara yang baik dan tidak boleh ditangguhkan. Apabila ahli waris tetap melaksanakan qishash atau membunuh pelaku sesudah menerima diyat, maka akan diambil qishash dan akan mendapatkan siksaan yang pedih di akhirat nanti.
Artikel terkait:
- Pacaran Beda Agama
- Hukum Isla
- Syarat Pernikahan Dalam Islam
- Patah Hati Dalam Islam
- Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah
- Keputusan Diambil Qadhi Yang Syar’i
Memberlakukan hukum pancung atau qishash ini sama dengan hudud yakni harus didasari keputusan peradilan yang syar’i dan tidak boleh dilakukan dengan cara parsial atau sembarangan. Peradilan syar’i merupakan pemutusan hukuam dilakukan oleh seorang imam atau khaslifah di mahkamah dan sudah dimaklumi di kalangan ulama. Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan dalam kitab beliau Mafâtîh Al Ghayb fî At-Tafsîr, “Umat Islam telah bersepakat bahwa tidak ada seorang pun rakyat yang boleh menerapkan Hudud terhadap para penjahat, bahkan mereka juga bersepakat bahwa penerapan Hudud terhadap para penjahat merdeka tidak boleh dilakukan kecuali atas wewenang Imam/Khalifah. Maka, ketika taklif ini (penerapan Hudud) bersifat pasti/harus dan tiada jalan keluar dari taklif tersebut selain dengan keberadaan Imam, mengingat sesuatu yang kewajiban tidak terlaksana tanpanya sedangkan ia dimampui oleh mukallaf hukumnya adalah wajib, maka itu mengharuskan secara pasti wajibnya mengangkat Imam/Khalifah.” (Mafâtîh Al Ghayb fî At-Tafsîr, vol 11, hlm 181)
Hukum Pancung Menurut Pandangan Islam
Hukuman mati yang dilakukan dengan hukum pancung merupakan cara yang lebih tepat dan lebih manusiawi dibandingkan dengan hukuman mati lain seperti tembak. Jika dilihat dari penjelasan secara ilmiah, hukuman mati secara tembak dilakukan dengan memerintah beberapa algojo. Namun dari sekian banyak senjata, hanya satu yang berisi peluru tajam dan ini berarti hanya satu organ yang ditembak yakni otak atau jantung.
Apabila organ jantung tertembak, maka otak akan tetap berfungsi selama beberapa waktu sehingga pelaku yang dieksekusi tidak langsung meninggal. Namun, jika bagian otak yang tertembak, maka jantung masih berdetak dan yang di eksekusi tidak langsung meninggal. Seperti yang ditulis dalam harian nasional tahun 2005 jika terpidana mati yang ditembak baru meninggal antara 20 sampai 30 menit sesudah ditembak.
Namun, hukuman mati yang sesuai dengan syar’i yakni hukuman pancung, hanya terdapat satu orang algojo yang menggunakan satu buah pedang tajam. Dalam sekali tebasan, maka kepala akan terlepas. Meskipun terlihat sadis, akan tetapi ini memperlihatkan kecintaan Allah SWT pada hamba-Nya, dimana saat leher terputus, maka semua jaringan yang menghubungkan jantung dengan otak akan langsung terputus sehingga langsung kehilangan kontak sehingga jantung langsung berhenti dan terpidana tidak akan merasakan sakit yang terlalu lama.
Dari penelitian yang dilakukan Profesor Wilhelm Schulze dan juga Dr. Hazim dari College of Veterinary Medicine, hannover Unoversity, German menjelaskan jika orang yang mendapat hukuman pancung tidak akan merasakan sakit apa pun juga sebab saraf penimbul rasa sakit tidak tersentuh.
Artikel terkait:
- Cinta Dalam Diam Menurut Islam
- Pernikahan Sedarah
- Bahaya Putus Asa Dalam Islam
- Rindu Dalam Islam
- Amalan Istighfar
Itulah tadi ulasan lengkap yang bisa kami berikan mengenai hukuman pancung dalam Islam dimana hukuman ini berhubungan dengan hukum qishash. Semoga ulasan kali ini bisa menambah informasi Islami untuk anda, khususnya mengenai hukuman mati.