Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk menjalankan ibadah shalat fardhu yaitu shalat 5 waktu setiap harinya dalam sehari semalam. Menurut hakekatnya shalat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah dan bisa membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa terhadap kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Menurut Ash Shiddieqy, shalat sendiri ialah sebuah penggambaran rukun shalat atau jiwa shalat, yakni berharap kepada Allah dengan sepenuh hati dan jiwa raga, dengan segala kekhusyu’an di hadapan Allah dan ikhlas yang disertai dengan hati yang selalu berdzikir, berdo’a serta memuji Nya.

Dalam mengerjakan sholat harus berusaha menjaga kehusyu’an yang berarti memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata atau meringankan suara ketika shalat. Khusyu’ sendiri memiliki arti lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk dan takhasysyu’ yaitu membuat diru menjadi khusyu’. Secara istilah syara’ khusyu’ ialah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’, selain harus khusyu’ ketika menjalankan shalat harus menjalankan syarat- syarat wajib shalat dan syarat sah shalat yaitu :

Syarat Wajib Shalat

  • Muslim
  • Berakal Sehat
  • Baligh
  • Suci dari Hadast kecil dan Besar
  • Sadar

Syarat Sah Sholat

  • Telah Masuk Waktu Shalat
  • Menghadap Kiblat
  • Menutup Aurat
  • Suci Badan, Tempat Sholat dan Pakaian
  • Mengetahui Cara Pelaksanannya

Dalam melakukan shalat, kita tidak bisa kapanpun semau kita, ada waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan shalat seperti yang telah ditentukan dalam firman Allah “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan wktunya atas orang-orang beriman.” (QS.An-Nisa : 103). Selain wajibnya menjalankan syarat sah dan wajib shalat, para muslim juga harus dapat melaksanakan serta mengetahui rukun shalat dengan benar.

baca juga:

Rukun Shalat

  • Niat
  • Berdiri bila mampu, diperbolehkan untuk duduk ataupun berbaring bagi yang udzur
  • Takbiratul ihram
  • Membaca suratul fatihah pada setiap rakaatnya
  • Rukuk
  • I’tidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Duduk tasyahud akhir
  • Membaca tasyahud akhir
  • Membaca shalawat nabi
  • Mengucap salam pertama
  • Tertib yaitu melaksanakan rukun shalat secara berurutan

Dalam pengerjaannya shalat sendiri dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian, namun diutamakan serta disunahkan untuk menjalankan shalat secara berjamaah. Shalat berjamaah sendiri ialah mengerjakan shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah yang dilakukan bersama- sama yang terdiri dari seorang imam dan beberapa orang sebagai jamaah baik laki- laki ataupun perempuan muslim dan sekurang- kurangnya 2 orang.

Shalat secara berjamaah ini juga sering dikenal dengan sebutan shalat makmum, untuk pengerjaannya sendiri bisa dilakukan di masjid, rumah bahkan tanah lapang. Sebagai seorang imam, lelaki lebih diutamakan, namun bila tidak ada seorang lelaki maka seorang wanita pun bisa menjadi imam dengan catatan semua jama’ahnya merupakan seorang wanita dan tidak ada diantaranya seorang lelaki.

baca juga:

Hukum Shalat Berjamaah

Hukum dari shalat jamaah sendiri bagi umat muslim adalah sunnah,karena itu shalat memang lebih baik jika dilakukan dengan cara berjama’ah daripada sendirian, seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammd Saw yang membahas tentang keutamaan shalat berjamaah, “shalat berjamaah itu lebih baik dan utama dan memiliki pahala sebanyak 27 derajat daripada shalat sendiri” dan “ manusia yang paling besar pahalanya dalam shalat ialah yang paling jauh perjalanannya. Dan seorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya sendirian lalu tidur”. (HR. Muslim).

Melihat sabda Nabi Muhammad Saw, maka kita tahu bahwa shalat berjamaah sangatlah penting karena manfaat serta pahala yang dilimpahkan oleh Allah sangatlah besar kepada hambanya. Dan untuk mendapatkan rahmat NYA dengan mengerjakan shalat berjamaah kita harus tahu betul bagaimana tata cara yang baik dan benar.

Cara mengerjakan shalat berjamaah yang baik dan benar adalah pertama, posisi imam harus berdiri didepan dan makmum berdiri di belakangnya. Dan makmum harus mengikuti semua gerakan shalat imam, makmum tidak boleh mendahului gerakan- garakan shalat imam. Selain shalat fardhu 5 waktu yang dapat disunnahkan untuk berjamaah, adapun shalat sunnah yang dapat dikerjakan secara berjamaah yaitu shalat dua hari raya ( hari raya idulfitri dan hari raya idul adha), shalat terawih dan shalat witir yang dilaksanakan pada bulan suci ramadhan, shalat meminta hujan, shalat gerhana matahari ataupun gerhana bulan serta yang terakhir adalah shalat jenazah.

baca juga:

Selain mengetahui serta mengamalkan cara mengerjakan solat berjamaah dengan baik dan benar, adapun syarat- syarat dalam mengerjakan solat berjamaah yang harus kamu pahami. Syarat tersebut antara lain yaitu, niat yang harus mengikuti imam, mengetahui segala hal yang dikerjakan imam dan mengikutinya saat solat berjamaah dimulai.

Dan perhatikan selalu posisi, jangan sampai posisi makmum berada di depan imam dan jangan pula mendahului imam dalam takbir atau melambatkan diri dalam rukun. Adapun jarak antara imam dan makmum ataupun makmum dan makmum di depannya yaitu tidak lebih dari 300 hasta.

Tidak hanya itu sebagai makmum harus menyesuaikan diri dengan shalat yang dilakukan oleh imam, jika imam sedang menjalankan shalat ashar, sebagai makmum harus mengikuti imam untuk mengerjakan shalat ashar juga. Dan untuk tempat antara imam dan makmum di masjid sebaiknya tidak ada penghalang ataupun dinding yang membatasi, hal ini akan mempersulit makmum untuk mengikuti gerakan imam. Namun harus ada pembatas seperti kain bagi makmum pria dan wanita di masjid, hal ini selain untuk mengetahui posisi makmum pria dan wanita juga untuk membatasi pria dan wanita yang bukan muhrim.

Dan sebagai makmum, adapun yang perlu diketahui yaitu mengenai pembacaan surat Al-Fatihah, seperti yang kita ketahui bahwa surat Al-Fatihah merupakan surat wajib yang harus dibaca ketika menjalankan ibadah shalat. Namun masih saja ada dan banyak sekali yang ragu tentang hukum membaca surat Al-Fatihah untuk makmum. Haruskah makmum ikut membaca surat Al- Fatihah atau diam dan mendengarkan imam membaca surat Al-Fatihah dengan khusyu’. Untuk lebih jelasnya mengenai hukum pembacaan surat Al- Fatihah bagi makmum, berikut penjelasannya.

baca juga:

Membaca Al-Fatihah untuk Makmum

Jumhur ulama menyatakan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Maka tidak sah hukumnya bila shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah dan diantaranya terdapat dalil yang merupakan sabda Nabi Muhammad Saw,”tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitab”.(HR.Al Bukhari 756, Muslim 394).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata,”membaca Al-Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam sudah ruku’ atau mendapati imammasih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al- Fatihah bersama imam”. Ia juga membenarkan sabda Nabi Muhammad Saw, “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab”.

Sabda beliau ‘tidak ada shalat’ merupakan sebuah penafian. Asal penafian adalah menafikan wujud keberadaan, jika tidak mungkin dimaknai penafian wujud maka maknanya penafian keabsahan. Dan penafian keabsahan itu artinya penafian wujud secara syar’i. jika tidak mungkin dimaknai penafian keabsahan maka maknanya penafian kesempurnaan. (Syarhul Mumthi, 3/296).

baca juga:

Syaikh Al Utsaimin melanjutkan terkait dengan sabda Nabi ,”tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitab” jika diterapkan pada jenis penafiantadi, maka kita dapati ada orang yang shalat tanpa membaca Al- Fatihah. Sehingga tidak mungkin maksudnya penafian wujud keberadaan. Sehingga jika ada orang yang shalat tanpa membaca surat Al- Fatihah, maka shalatnya tidak sah, karena tingkat penafian yang ke dua adalah penafian keabsahan, sehingga tidak sah shalatnya. Dan hadist ini umum tidak dikecualikan oleh apapun.

Maka pada asalnya, nash yang umum tetap umum pada keumumannya. Tidak bisa dikhususkan kecuali dengan dalil syar’i, yaitu nash lain, ijma, atau qiyas yang sahih. Dan tidak ditemukan pula dari dalil ini yang mengkhususkan keumuman hadits ,”tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitab”. Yahrul Mumthi, 3/297). Adapula sabda nabi yang membenarkan,”setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat”.(HR. Ibnu Majah 693, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

baca juga:

Itulah hukum membaca surat Al- Fatikah bagi makmum, sebelum menjalankan ibadah shalat hendaklah memahami benar tata cara serta hukum- hukum apa saja yang terkait di dalamnya. Dengan begitu insyaallah shalat yang anda jalankan akan diterima dan anda akan diberikan rahmat yang berlimpah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn