Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Zakat merupakan salah satu ibadah yang harus diakukan oleh umat muslim. Dilakukan dengan cara menyisikan sebagian harta untuk dibagian kepada orang-orang yang tidak mampu. Dan semuanya bersifat wajib berdasarkan kepada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Secara umum kita mengetahui jenis Zakat ada 2 macam, yaitu Zakat Fitrah (Ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri) dan Zakat Maal (ditunaikan apabila seorang hamba telah memiliki perhitungan kekayaan dengan nilai tertentu.

Allah berfirman dalam QS. Ar Rum Ayat 39 yang berbunyi :

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Adapun orang-orang yang berhak menerima Zakat antara lain :

  • Fakir yaitu golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin yaitu Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
  • Amil yaitu Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu’alaf yaitu Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya yaitu Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin yaitu Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  • Fisabilillah yaitu Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil yaitu Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga :

Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Diantara 2 macam zakat, terdapat beberapa cabang yang menyertainya. Yaitu jenis-jenis Zakat yang dilakukan berdasar pada 2 macam Zakat tersebut. Jenis zakat yang harus ditunaikan pun bisa meliputi harta tertentu. Adapun jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan antara lain,

1. Hasil dari Muamalah

Keuntungan dari jual beli yang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali (menurut perhitungan laba rugi). Besar zakatnya sebesar 2,5 persen setelah dikurangi utang dan kerugian. Dengan ketentuan khusus bahwa keuntungan harus mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta)  dan harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun.

2. Hasil Pertanian

Hasil panen dari pertanian bisa berupa buah-buahan, padi maupun sayur. juga wajib untuk dizakatkan. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah apabila hasil pertanian sudah mencapai kurang lebih 653 kg. Zakat yang dikeluarkan dibedakan apabila bila diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya sebesar 10 persen dari total hasil panen.

Dan bila diari dengan air yang memakan biaya (bermodal) lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebsar 5 persen. Zakat Hasil Pertanian ditunaikan setiap Panen.

3. Hewan Ternak

Zakat Hewan ternak memiliki rumus tersendiri.

Zakat hewan ternak unta,

  • 5sampai 9 ekor unta, zakatnya senilai 1 ekor kambing.
  • 10  sampai 14 ekor unta, maka zakatnya senilai 2ekor kambing.
  • 15sampai 19 ekor unta, maka zakatnya senilai 3 ekor kambing.
  • 20sampai 24 ekor unta, maka zakatnya senilai 4 ekor kambing.

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau,

  • 30 – 39ekor, maka zakatnya senilai 1 ekor sapi jantan/betina berusia 1 tahun
  • 40 – 59ekor, maka zakatnya 2 ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
  • 60 – 69ekor, maka zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
  • 70 – 79ekor, maka zakatnya 2 ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 ekor anaksapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

Baca juga:

Zakat hewan ternak kambing atau domba,

  • 0  – 120 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing.
  • 120 – 200 ekor, maka zakatnya 2 ekor kambing.
  • 201 – 399 ekor, maka zakatnya 3 ekor kambing.
  • 400 – 499 ekor,  makazakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya.

(Setiap 100 ekor kambing/domba zakatnya ditambah 1 ekor kambing/domba pula)

4. Barang Temuan

Yang dimaksud adalah barang temuan yang berada ditanah selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Bisa berupa emas ataupun perak, maka wajib ditunaikan Zakatnya sebesar 20 persen.

5. Hasil Profesi

Zakat yang diambil dari penghasilan atas profesi tertentu (semisal pegawai negeri maupun swasta) dan memiliki penghasilan senilai dengan 653 kg gabah kering maka wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

6. Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Misalnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan (kos maupun rental). Zakat investasi ditunaikan pada saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan sekitar 10 persen untuk penghasilan bersih. 

Sebagian dari ulama Hambali menganalogikan zakat ini ke dalam zakat perdagangan dengan nisab yaitu 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) dan harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun

7. Tabungan

Apabila seorang Muslim memiliki uang/ harta dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Baca juga:

8. Emas/Perak

Ketentuannya sama seperti tabungan. Yaitu SetiapMuslim yang memiliki simpanan kekayaan berupa emas atau perak selama  sudah mencapai satu tahun dan nilai minimalnyamencapai 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550juta) maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

….

Kenapa Zakat harta diatas wajibditunaikan, jawabannya tentu saja adalah karena jumlah harta yang semakinbanyak tidak lain dan tidak bukan adalah Rahmat dari Allah. Dan sudahsemestinya kita yang dititipi harta harus menjaga dan mengelola harta yang adadengan ketentuan yang sudah diberikan.

Adapun baik hukumnya untuk menzakatkanharta sebagai pengingat agar kita tidak sombong dan kikir. Pahami bahwa, hartatersebut belum tentu bertahan selamanya dan Allah bisa saja mengambilnyakembali apabila kita tidak mengelolanya dengan baik.

Demikianlah jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan. Semoga kita selalu diberi kemuliaan dan kemudahan dalam menceri rezeki. Amin, InsyaAllah.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn