Zakat dalam Islam merupakan salah satu rukun Islam merujuk pada beberapa hadits shahih, salah satunya adalah sebagai berikut.
“Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu : syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi haji ke Baitul Haram.
(Hadits Muttafaq alaih)
Sebagaimana shalat fardhu atau shalat wajib dan puasa Ramadhan, umat Islam juga wajib berzakat. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya,
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.”
(QS. Al-A’la : 14-15)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat Ied (hari raya).”
(Hadits Muttafaq alaih)
Riwayat lain menyebutkan,
“Dari Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.”
(HR. Muslim)
Dari hadits di atas, sebagai salah satu jenis zakat dalam Islam, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ (kurang lebih 2,5 kg). Zakat fitrah dikatakan sah jika dibayarkan sebelum shalat Ied dilaksanakan. Adapun jika dibayarkan setelah shalat Ied dilaksanakan, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah saja. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.”
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Baca juga :
- Hukum Zakat Dalam Tabungan Haji
- Kedudukan Zakat Dalam Islam
- Hukum Membayar Zakat Secara Online dalam Islam
- Keutamaan Menunaikan Zakat
- Hukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan
Lantas, Bagaimanakah Hukum Telat Bayar Zakat Fitrah Menurut Islam?
Jika seorang muslim dengan sengaja terlambat membayar zakat fitrah tanpa ada uzur yang jelas, hukumnya adalah haram dan statusnya adalah dosa. Ar-Ramli mengatakan,
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Ied selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adrai dimana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan meandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.”
(Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112)
Keterangan lain terkait hal ini disampaikan oleh Imam an-Nawawi yang mengatakan,
“Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadha’nya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha.”
(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 6/84)
Dari pendapat para ulama di atas disimpulkan bahwa hukum telat bayar zakat fitrah adalah berdosa dan mereka yang melakukannya wajib menggantinya atau mengqadha zakat fitrah tersebut sesegera mungkin.
Baca juga :
- Hukum Tidak Membayar Zakat
- Pahala Zakat di Bulan Ramadhan
- Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah
- Hukum Zakat Profesi Menurut Islam
- Manfaat Zakat Fitrah
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum telat bayar zakat fitrah menurut pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.