Hukum Memanjangkan Rambut Pria Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam mengajarkan tentang keindahan dan kebersihan dan berpenampilan. Setiap manusia diwajibkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuh,  baik itu wanita maupun pria. Begitu pula dengan rambut.  Rambut juga termasuk bagian tubuh yang harus dirapikan dan dibersihkan.  Namun dalam menjaga kebersihan dan kerapian rambut,  ada pula aturannya.

Seorang pria maupun wanita harus rajin mencuci rambutnya paling tidak tiga kali dalam seminggu. Untuk urusan potongan atau gaya rambut,  seorang pria tidak boleh meniru rambut wanita,  begitu juga sebaliknya.

Lalu bagaimana dengan rambut panjang?  Apakah rambut panjang diperbolehkan untuk laki-laki? Ternyata seorang pria diperbolehkan untuk memanjangkan rambutnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Memanjangkan rambut kepala tidak mengapa. Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mempunyai rambut terkadang sampai pundaknya. Jadi asalnya tidak mengapa. Meskipun begitu, ia tunduk pada adat dan kebiasaan. Kalau sekiranya kebiasaan yang ada telah permanen bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali oleh golongan tertentu yang rendahan dikalangan manusia. Maka tidak selayaknya orang yang punya kehormatan memanjangkan rambutnya. Dimana kebiasaan dan adat mereka tidak melakukannya kecuali pada golongan bawah.

Jadi masalah memanjangkan rambut bagi lelaki adalah masalah mubah yang tunduk pada adat dan kebiasaan orang—orang. Kalau kebiasaan semua orang (memanjangkan rambut), baik orang terhormat maupun orang bawahan, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau tidak dilakukan kecuali dari kalangan lemah, maka selayaknya orang terhormat dan mempunyai kedudukan agar tidak melakukannya.

Jangan sampai ada lintasan bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah termasuk orang yang paling mulia dan paling agung kedudukannya, dahulu menjadikan rambut (panjang). Karena kita melihat dalam masalah ini, menjadikan rambut bukan masalah sunnah dan ibadah. Akan tetapi masalah mengikuti kebiasaan dan adat.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.

Baca juga:

Dari Ibnu Umar,  “Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat anak-anak memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Maka beliau melarangnya akan hal itu dan bersabda, “Cukur semua rambutnya atau biarkan semuanya.” Hadits ini dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di Shoheh Nasa’i.

Dari hadist dan riwayat di atas,  dapat diketahui bahwa memanjangkan rambut bagi pria hukumnya adalah mubah atau boleh. Begitu pula dengan rambut Rasul yang terkadang panjang dan terkadang pendek. Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.

Memanjangkan rambut adalah kebiasaan adat suatu daerah, sehingga dibolehkan. Namun ada aturan dalam memanjangkan rambut bagi pria,  diantaranya adalah:

1. Karena Allah dan mengikuti sunnah Rasul. 

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Berambut panjang dalam Islam dibolehkan hanya jika karena Allah dan Rasul,  bukan karena ingin mengikuti tren atau artis.  Jika niatnya sudah melenceng seperti ini,  maka mubah menjadi haram. Rasulullah bersabda: “Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR Tirmidzi, hasan)

Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)

Baca juga:

2. Tidak menyerupai wanita

Telah banyak penjelasan dalam artikel sebelumnya bahwa pria diharamkan meniru wanita, baik itu penampilan maupun sifatnya. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

3. Membersihkan rambut

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya dia memuliakannya“. [HR.Abu Dawud dari Abu Huraira. Memuliakan rambut disini maksudnya adalah membersihkannya agar tidak kotor dan bau. Sebaiknya keramas rambut setiap 2 hari sekali agar rambut tetap sehat dan bersih.

4. Menyisir dan meminyaki rambut

Dari Anas bin Malik, “Rasulullah sering meminyaki rambutnya dan menyisir jenggotnya dan sering memakai tutup kepala, hingga bajunya seperti baju penjual minyak“. [HR Baihaqi dan Syarhu As Sunnah, no. 3.164].

Namun sebaiknya tidak terlalu sering menyisir dan meminyaki rambut karena Rasul tidak menyukai hal yang berlebihan. Dikhawatirkan pula jika terlalu sering menyisir akan membuat orang tersebut hanya fokus pada urusan penampilannya saja.

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menyisir rambut, kecuali ghibban”. [HR Nasa’i dan Abu Dawud]. Ghibban berasal dari kata al ghib, yaitu memberikan minum onta sehari dan membiarkannya tidak minum sehari.

Baca juga:

5. Panjangnya hanya sebatas pundak

Rasulullah tidak menyukai orang yang memanjangkan rambutnya melebihi pundak,  sebagaimana dalam sebuah riwayat ; Abu Darda’ pernah meminta nasehat pada Sahl bin Al Hanzholiyyah, di mana Sahl kala itu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik orang adalah Khuraim Al Asadi, seandainya rambutnya tidak panjang dan tidak memanjangkan sarungnya di bawah mata kaki”.

Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ternyata sampai kepada Khuraim. Lantas ia segera mengambil pisau, kemudian memotong rambutnya sampai kedua telinganya dan mengangkat sarungnya hingga pertengahan kedua betisnya. (HR. Abu Daud no. 4089 dan Ahmad 4: 179. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Rasulullah memang terkadang berambut panjang tapi rambutnya selalu rapi terawat.  Ia sangat tidak menyukai orang yang berambut panjang dan tidak merawatnya,  sebagaimana dalam sebuah riwayat. Wa’il bin Hijr berkata:

Saya menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rambut saya panjang. Ketika melihat saya seperti itu, Beliau bersabda: “Zabaabun (jelek).” Saya pulang dan mencukurnya. Keesokannya saya kembali menemui Beliau. Beliau bersabda: “Saya bukan bermaksud (menjelek-jelekan) dirimu, (penampilanmu) ini lebih baik.” [HR Abu Dawud].

fbWhatsappTwitterLinkedIn