Hukum Mengeluarkan Darah Ketika Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Terkadang, ketika sedang berpuasa, kita mengalami luka yang mengeluarkan darah. Biasanya hal ini terjadi ketika terjatuh, mimisan, gusi yang tiba-tiba berdarah atau pecahnya bisul karena ketidaksengajaan. Keluarnya darah dari tubuh juga bisa disebabkan karena menjadi donor darah atau untuk keperluan medis. Dari beberapa kondisi tersebut, darah yang keluar dari tubuh ketika puasa dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu darah yang keluar karena ketidaksengajaan dan darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan.

Menurut para ulama, hukum mengeluarkan darah ketika puasa yang keluar karena ketidaksengajaan misalnya karena kecelakaan, mimisan atau darah keluar dari bagian tubuh mana saja maka puasanya sah meskipun keluarnya banyak. Namun, jika volume darah yang keluar dari tubuh itu sangat banyak sehingga dapat melemahkan orang tersebut untuk menjalankan puasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain waktu.

Baca juga :

Kondisi yang kedua adalah darah yang keluar karena keinginan orang yang bersangkutan seperti bekam dan darah yang keluar dari urat nadi. Hukum mengeluarkan darah ketika puasa karena berbekam adalah makruh karena dapat mengakibatkan tubuh menjadi lemas sehingga mendorong orang yang dibekam untuk berbuka puasa. Terkait dengan darah yang keluar karena dibekam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”
(Hadits Mutawatir)

Riwayat lain menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan puasa.”
(HR. Bukhari)

Sedangkan, darah yang keluar karena bukan dibekam seperti donor darah tidak membatalkan puasa manakala jumlah darah yang didonorkan sedikit dan tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh. Namun, jika jumlah darah yang didonorkan tidak sedikit dan dapat memberikan pengaruh terhadap tubuh maka puasanya menjadi batal dan wajib mengganti puasa di hari yang lain. Menurut Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263,

“Kalau darah yang diambil darinya itu sedikit menurut kebiasaan, maka puasanya sah dan ia tidak diharuskan mengqadha untuk hari itu. Tapi kalau yang diambil darahnya itu banyak menurut kebiasaan, maka dia (selayaknya) mengqadha hari itu, agar keluar dari perselisihan dan bersikap hati-hati serta upaya melepaskan tanggungan.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/263)

Sementara itu, menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang  pengambilan darah di bulan Ramadhan dengan tujuan untuk sampel, beliau menyatakan,

“Sampel seperti ini tidak membatalkan puasa, bahkan hal itu dimaafkan karena termasuk perkara yang dibutuhkan dan bukan termasuk jenis pembatal yang telah diketahui dalam agama yang suci.”
(Fatwa Islamiyah, 2/133)

Sedangkan Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan,

Baca juga :

“Kalau mendonorkan darah dan diambil darinya (darah) banyak, maka hal itu dapat membatalkan puasanya. Masalahnya dianalogikan (diqiyaskan) dengan bekam, yaitu dengan mengambil darah dari urat nadi untuk menolong pasien atau untuk disimpan sebagai darah emergensi. Jika sedikit, maka tidak membatalkan puasa seperti diambil dengan suntikan untuk sampel dan tes darah.”
(Fatawa Islamiyah, 2/133)

Itulah beberapa kondisi keluarnya darah dari tubuh ketika puasa beserta hukumnya menurut pendapat para ulama.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mengeluarkan darah ketika puasa. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn