Bismillahirahmanirahim,,
Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yang hadir untuk mengatur manusia menentukan tujuan hidup menurut islam. Dengan kata lain manusia diciptakan dimuka bumi ini atas dasar jalan islam, sebagai panduan nya. Dalam islam terdapat beberapa aturan hukum atau kita kenal dengan syariat.
Hukum inilah yang menentukan mana yang halal dan mana yang haram. Setiap tindakan ada aturan mainnya yang mesti diperhatikan agar tidak salah. Jika aturan tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya, maka terjadilah kekacauan dalam tatanan kehidupan. Aturan itu dalam islam dikenal dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih terbagi dari beberapa cabang, salah satunya fiqih muamalah.
Fiqih berasal dari bahasa arab yang artinya hukum sedangkan muamalah artinya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara dunia. seperti aturang tentang akad jual beli dalam islam, aturan pinjaman dalam islam dan hutang dalam pandangan islam, serta banyak lagi yang lainnya. Pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas adalah hukum kredit dalam islam.
Pengertian Kredit
Sebelum kita membahas hukum kredit dalam islam perlu sedikit kita perjelas apa itu kredit . Kredit dalam bahasa arab dekenal juga dengan istilah “taqsith” yang secara bahasa bereti membagi dalam beberapa bagian. Sedang kan berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kredit adalah :
- Cara menjual barang dengan pembayaran tidak tunai
- Pinjaman uang dengan pembayaran diangsur
- Penambahan Saldo, sisa hutang, modal dan pendataan bagi penabung
- Pinjaman yang dibayarkan pada batas waktu tertentu yang dijinkan oleh bank atau badan lain
- Sisi kanan neraca.
Dari kelima poin diatas bisa kita simpulkan pengertian kredit adalah : aktifitas transaksi jual beli atau pinjaman yang dibayar secara diangsur (tidak tunai). Dalam hukum islam ini dikatagorikan sebagai hutang.
Dalil Tentang Hukum Kredit
Dalam islam hukum keredit adalah MUBAH atau BOLEH. Berdasarkan dalil berikut :
“Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berhutang dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari padanya.
Jika orang yang berhutang itu lemah akal nya ( keadaannya) atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah…… (QS : Albaqarah 282)
Penggalan ayat diatas dapat kita ringkas dalam beberapa poin sebagai berikut:
- Alquran membolehkan hukum hutang piutang /kredit
- Catat setiap hutang tersebut besar atau kecil
- Hadirkan saksi dalam transaksi yaitu 2 orang laki-laki atau 1 orang laki dan 2 orang prempuan.
- Libatkan pihak yang berhutang dalam membuat catatan agar transparan dan jelas.
- Jika pihak yang berhutang tidak bisa maka bisa digantikan wali.
- Agar tidak timbul perselisihan dikemudian hari.
baca juga :hukum pinjam uang di bank dalam islam, khiyar dalam jual beli islam, jual beli kredit dalam islam
Lalu dari hadis nabi yang menerangkan tentang hukum kredit sendiri adalah :
Dari aisyah RA, mengatakan bahwa rasulullah SWA pernah membeli bahan makanan pada seorang yahudi dan beliau membayarnya dengan berhutang dan juga pernah menggadaikan perisai padanya (H.R Bukhairi dan muslim )
Dalam hadist di atas bisa menggambarkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah berhutang dan menggadaikan baju perangnya sebagai jaminan. Dalam dalil diatas menerangkan tentang hukum hutang piutang dan kredit adalah salah satu dari hutang.
Aturan Dalam Transaksi Jual Beli dengan Kredit
Seiring kemajuan jaman transaksi jual beli dengan system kredit terus berkembang dan semakin diminati. Di era digital seperti saat ini hampir semua transaksi jual beli dalam bentuk kredit. seperti jual beli rumah, kendaraan, pakaian, aksesoris, perlengkapan rumah tangga semuanya menawarkan system kredit.
system ini dinilai cukup menguntungkan. Pihak penjual bisa meningkatkan penjualannya, dan pihak pembeli juga dimudahkan karena bisa memiliki barang yang diinginkan dengan cepat. ideal nya kita harus paham tentang perencanaan keuangan keluarga menurut islam. Namun banyak orang yang tidak sadar jika kredit bisa berubah menjadi haram atau terlarang. Jika tidak sesuai dengan aturan islam. Lalu kredit apa saja yang tidak diperbolehkan berikut aturan jual beli kredit dalam islam.
- Jual Beli Alat Tukar atau Standar Harga dan Makanan Pokok
Islam tidak membolehkan membeli barang seperti emas, perak, uang atau makanan pokok seperti gandum, beras, kurma, yang sifat nya tahan lama dengan cara kredit, ditakutkan adanya riba, oleh karena itu hendaklah anda yang igin menukar emas dengan emas atau emas dengan perak, perak dengan perak, menukar emas dengan uang atau uang dengan uang dengan cara tunai. Karena nilai dari setiap barang itu bisa saja berubah seiring waktu dan itu bisa menjadi riba, sedangkan hukum riba dalam islam adalah haram. untuk lebih jelas silahkan baca pengertian riba menurut islam serta bahaya riba.
Sebagaimana hadist nabi berikut :
“Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, gandun bur dengan gandum bur , gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, garam dengan garam, kurma dengan kurma adalah termasuk riba kecuali dengan syarat. Yaitu sama ukurannya dan dibayar secara tunai. Tapi jika Jika dari jenis yang berbeda maka tukarkan lah sekehendakmu asal dengan satu syarat yaitu dibayar tunai.” (H.R muslim)
Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa membeli emas, perak, uang ataupun bahan makanan yang tahan lama seperti beras, gandum, kurma, garam tidak boleh dengan cara kredit. karena termasuk dalam macam macam riba
2. Jual Beli Hutang dengan Hutang
Praktek jual beli seperti ini dilarang dalam islam. Karena barang yang dijual belikan tidak lansung diserahkan alias di tunda pemberiannya. Sebagaimana hadist nabi berikut
“dari ibnu umar mengatakan rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang jual beli hutang dengan hutang (H.R hakim)
Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang kesahihan hadist diatas namun mereka sepakat dengan maknanya yaitu mengharamkan praktek jual beli hutang dengan hutang.
baca juga : bahaya hutang dalam islam, serta hukum tidak membayar hutang
3. Jual Beli dengan Dua Aqad
Jual beli dengan dua aqad adalah si penjual menetapkan harga yang berbeda pada sipembeli. Sebagai contoh jika tunai harganya satu juta. Namun jika kredit harga tersebut menjadi dua juta. Namun dalam aqad tersebut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai cara mana yang di sepakati, Apakah tunai atau kredit. Hal ini dilarang karena akan menimbulkan kerancuan dalam transaksi.
Namun jika sipembeli dan si menjual menetapkan salah satu dari cara tersebut diatas dengan batas waktu yang jelas maka hal itu di perbolehkan bersarkan hadist berikut ini :
“Barangsiapa yang membeli dengan cara memesan, hendaknya ia memesan dengan timbangan dan takaran yang jelas dalam waktu yang jelas pula. (H.R bukhari dan muslim)”
Artinya dalam jual beli si pembeli boleh menyerahkan uang dulu namun barang belum diberikan sampai waktu yang ditentukan(memesan), atau si penjual menyerahkan barang terlebih dahulu dan sipembeli mebayar dengan batas waktu yang ditentukan (kredit).
demikian lah penjelasan singkat tentang hukum jual beli kredit dalam islam yang pada dasarnya adalah BOLEH dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam islam. Yaitu:
- tidak mengkredit barang yang dijadikan alat tukar atau standar harga dan barang makanan yang tahan lama
- tidak mengandung riba
- Tidak merugikan salah satu pihak
- Tidak dalam dua aqad