Kerapkali, setelah selesai makan ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi. Jika sedang tidak berpuasa, mungkin sisa makanan tersebut dapat ditelan atau dibuang. Namun jika situasi seperti ini terjadi di siang hari ketika masih berpuasa dan sisa makanan tersebut tertelan baik sengaja maupun tidak, bagaimana hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa dalam Islam? Apakah puasanya batal atau tidak?
Baca juga :
- Pembagian Hari di Bulan Ramadhan
- Adab Puasa Ramadhan
- Azab Maksiat di Bulan Ramadhan
- Amalan Menyambut Bulan Ramadhan
- Asal Usul Penamaan Bulan Ramadhan Dalam Sejarah Islam
Ketentuan mengenai makanan yang terselip di sela-sela gigi hingga siang hari saat puasa dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari. Beliau menjelaskan,
“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah, bukan karena kesengajaan, membawa sisa makanan itu masuk ke rongga mulut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.
Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran air liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa, seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
(Kitab Fathul Mu’in)
Sementara itu, Imam Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni menjelaskan,
“Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak terlepas dari dua hal. Pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah. Ibnu Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini.’.
Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan. Jika dia buang dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat, ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan. Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.
Akan tetapi, pendapat kami, bahwa perbuatan semacam ini termasuk menelan makanan yang memungkinkan baginya untuk membuangnya tanpa terpaksa, dan dia ingat dia sedang berpuasa, sehingga puasanya batal. Sebagaimana orang yang mulai makan. Ini berbeda dengan sisa makanan yang larut seperti ludah. Jenis kedua ini tidak mungkin dia buang.”
(Al-Mughni, 3/126)
Baca juga:
- Niat Puasa Ganti Ramadhan
- Niat Buka Puasa
- Hukum Jualan Saat Ramadhan
- Hukum Istihadhah Saat Puasa Ramadhan
- Apakah Dosa di Bulan Ramadhan Dilipatgandakan
Dari dua pendapat di atas, disimpulkan sebagai berikut.
- Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa yang terbawa secara tidak sengaja oleh air liur masuk ke rongga mulut, puasanya tidak batal.
- Sisa makanan di mulut orang yang berpuasa sengaja ditelan, puasanya batal.
- Sisa makanan di mulut jumlahnya sedikit, tidak mungkin diludahkan, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
- Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan kemudian diludahkan, puasanya tidak batal.
- Sisa makanan di mulut jumlahnya banyak dan sengaja ditelan, puasanya batal.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum makanan sisa di mulut hingga siang hari saat puasa menurut pendapat para ulama. Semoga bermanfaat.