Hukum Puasa Wishal jika Diamalkan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Yang dimaksud dengan puasa wishal adalah puasa yang dilaksanakan selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum sama sekali. Puasa wishal merupakan perbuatan yang hanya boleh dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan umatnya tidak boleh mengikuti. Mengapa demikian? Karena Allah SWT telah memberikan kekuatan kepada beliau untuk melaksanakan puasa wishal.

Atas dasar inilah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian melarang umatnya untuk melaksanakan puasa wishal, jika perbuatan ini diikuti oleh umat muslim dapat mendatangkan bahaya bagi yang melaksanakannya. Kalaupun misalnya ada yang ingin melakukan puasa wishal maka hanya diperkenankan hingga waktu sahur.

Baca juga :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wishal dalam berpuasa. Kemudian ada seorang dari kalangan Muslimin yang berkata kepada Beliau : “Bukankah Anda melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?” Maka Beliau berkata, “Siapa dari kalian yang keadaannya sama denganku? Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena Rabbku selalu memberiku makan dan minum.”

Tatkala mereka enggan menghentikan kebiasaan puasa wishal, maka Beliau melakukan puasa wishal bersama mereka hari demi hari, kemudia mereka melihat hilal. Maka ketika itu Beliau bersabda, “Kalau hilal tidak datang (terlambat) pasti aku akan menambah lagi puasa wishal bersama kalian.” Ucapan ini Beliau sampaikan sebagai bentuk sindiran kepada mereka ketika mereka enggan menghentikan puasa wishal.
(HR. Bukhari)

Ibnu Qayyim berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang puasa wishal sebagai bentuk rahmat bagi umatnya. Namun masih diizinkan hingga waktu sahur.”
(Zaadul Ma’ad, 2 : 33)

Dengan demikian, bagaimanakah hukum puasa wishal ini jika tetap dilaksanakan?

Terkait dengan hukum puasa wishal, Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyatakan ada tiga macam pendapat yang dikemukakan oleh para ulama yaitu haram, dibolehkan, dan dibolehkan hingga waktu sahur.

1. Haram

Menurut pendapat mayoritas ulama bermahzab Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i, Ats-Tsaury dan lain-lain puasa wishal hukumnya adalah haram. Dalam kitabnya ‘As-Syarkh Al-mumti, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan,

“Yang nampak terkait hukum puasa wishal adalah haram.”
(‘As-Syarkh Al-mumti , 6/443)

2. Dibolehkan

Sebagian pendapat menyatakan bahwa hukum puasa wishal adalah dibolehkan bagi yang kuat dan sanggup. Yang demikian ini diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair dan lain-lainnya dari kalangan salaf.

3. Dibolehkan hingga waktu sahur

Pendapat ketiga menyatakan bahwa hukum puasa wishal adalah dibolehkan jika kuat dan mampu melakukannya hingga waktu sahur. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal. Maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukan hingga (makan) sahur.” Mereka berkata : “Bukankah Anda melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda : “Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena bagiku ada pemberi makan yang memberi aku makan dan pemberi minum yang memberi aku minum.” (HR. Bukhari)

Ibnu Qayyim rahimahullah lebih lanjut berkata,

“Pendapat yang mengatakan puasa wishal boleh dilakukan dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. … Ini menunjukkan bolehnya puasa wishal dan masih teranggap mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam. Wallahu ‘alam.”
(Zaadul Ma’ad, 2 : 36)

Baca juga :

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum puasa wishal. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn