Zaman sekolah dulu, kita sering melakukan upacara bendera setiap hari Senin, peringatan hari kemerdekaan, dan hari nasional lainnya. Di dalam upacara tersebut, kita juga kerap melakukan penghormatan terhadap bendera merah putih yang merupakan salah satu simbol negara. Namun, penghormatan terhadap bendera sebagai simbol kenegaraan ini ternyata mengundang perdebatan dilihat dari sudut pandang agama.
Sebagian ada yang berpendapat bahwa menghormati bendera tidaklah dilarang karena bukan merupakan bentuk penyembahan kepada makhluk-Nya. Sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, yakni menghormati bendera hukumnya haram karena mengarah pada kemusyrikan.
Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Hormat Bendera dalam Islam?
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada dua pendapat terkait hal ini yakni mengharamkan dan tidak mengharamkan.
1. Haram
Hukum hormat bendera dalam Islam adalah haram. Para ulama yang mengharamkan hormat pada bendera beralasan bahwa penghormatan terhadap bendera merupakan bentuk penyembahan kepada selain Allah SWT. Mereka juga berpendapat bahwa penghormatan kepada bendera merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir.
Baca juga :
- Hukum Membeli Barang dengan Uang Muka
- Hukum Menginvastasikan Dana Zakat
- Hukum Mencuri Waktu dalam Bekerja Menurut Islam
- Hukum Istri Bekerja Tanpa Izin Suami
- Hukum Syari Istri Bekerja
Karena itulah, penghormatan bendera hukumnya haram. Para ulama yang mengharamkan hormat pada bendera mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut.
“Bukanlah bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan.”
(HR. Tirmidzi)
Hadits lainnya adalah sebagai berikut.
“Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesunggunya penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak tangan.”
(HR. Nasa’i, Abu Ya’la, dan Thabrani)
2. Tidak haram
Hukum hormat bendera dalam Islam adalah tidak haram. Para ulama yang menyatakan bahwa hormat pada bendera tidaklah haram beralasan bahwa penghormatan bendera bukanlah bentuk penyembahan kepada selain Allah dan tidak bisa dianggap demikian.
Hal ini dikarenakan penghormatan kepada bendera merupakan bentuk rasa cinta terhadap tanah air, menjaga kedaulatan tanah air, ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih serta penghormatan atas jasa para pahlawan. Dan yang harus juga dipahami adalah bahwa tidak ada satu dalil pun yang secara spesifik mengharamkan penghormatan bendera sebagai bentuk rasa cinta tanah air.
Sementara itu, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bendera lazim digunakan terutama ketika berperang. Hal ini didasarkan atas keterangan Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagai berikut.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan.”
(Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, Beirut, Darul Ma’rifah, Tahun 1379, Juz 6, Hal. 127)
Baca juga:
- Hukum Tidak Shalat Jumat Karena Bekerja
- Hukum Bekerja di Pajak Dalam Islam
- Keutamaan Bekerja Keras Dalam Islam
- Adab Bekerja Dalam Islam
- Hukum Bekerja Dengan Non Muslim
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Saat perang Mu’tah, awalnya panji dibawa oleh Zaid, lalu ia terluka. Kemudian diambil Ja’far, kemudian ia terluka. Kemudian diambil Abdullah bin Rawahah, kemudian ia terluka. Kemudian bendera diambil Khalid bin Walid lalu ia berhasil memenangkan perang.”
(HR. Bukhari)
Lembaga Fatwa Mesir pun berpendapat bahwa hormat pada bendera dalam Islam tidaklah mengapa. Adapun hormat bendera dengan isyarat tangan atau lainnya termasuk dalam kategori tradisi yang merupakan perbuatan yang diulang-ulang hingga mudah dilakukan. Terkait dengan hal ini, hukumnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Dari ulasan di atas, disimpulkan bahwa perbedaan hukum hormat bendera dalam Islam hendaknya tidak dipermasalahkan. Jika pun sebagian umat meyakini bahwa hormat bendera adalah haram hukumnya, sebaiknya hal ini tidaklah dipaksakan dan tidak pula mengharamkan mereka yang hormat pada bendera. Penghormatan kepada bendera sejatinya tergantung pada niat dan cara memaknainya.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum hormat bendera dalam Islam. Semoga bermanfaat.