Bagaimanakah Hukum Memakan Pemberian Non Muslim?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Jika hukum memakan sembelihan nonmuslim adalah tidak dibolehkan dalam Islam, kecuali sembelihan tersebut berasal dari Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka bagaimana dengan hukum memakan pemberian non muslim?

Al Qur’an sebagai salah satu sumber syariat Islam dan menjadi pedoman hidup bagi kaum muslim telah memberikan batasan-batasan interaksi antara kaum muslim dan nonmuslim. Para ulama sepakat bahwa hubungan antara kaum muslim dan nonmuslim adalah hubungan pertemanan yang damai dan berdampingan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri sepanjang hidupnya selalu hidup berdampingan dengan nonmuslim, baik ketika di Mekkah maupun setelah hijrah ke Madinah.

Hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan kepada nonmuslim

Dalam proses interaksi ini tentunya ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Hal yang mutlak tidak boleh dilakukan biasanya terkait dengan peribadatan seperti mengikuti perayaan hari raya agama.

Anjuran untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada nonmuslim

Hal yang boleh dilakukan dan dianjurkan salah satunya adalah berlaku adil dan berbuat baik kepada mereka kaum nonmuslim, sepanjang mereka tidak memerangi orang-orang muslim. Allah SWT berfirman dalam surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya,

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama, dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S Al Mumtahanah : 8).

Boleh menerima pemberian nonmuslim jika niatnya baik

Selain berbuat baik dan berlaku adil, hal lainyang dianjurkan adalah menghadiahkan sesuatu kepada mereka dan menerima hadiahdari mereka dan makanan-makanannya jika ia seorang ahli Kitab yaitu Yahudi danNasrani. Allah SWT berfiman dalam surat Al Maidah ayat 5 yang artinya,

“Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu.” (Q.S Al Maidah : 5).

Dapat dikatakan bahwa hukum menerima hadiah dalam Islam berupa barang, makanan, minuman, atau buah-buahan dari nonmuslim dibolehkan sepanjang tidak menimbulkan perendahan diri pada mereka atau bersikap loyal pada mereka.

Di samping itu, menerima hadiah dari nomuslim juga tidak dilarang sepanjang hadiah tersebut tidak ditujukan untuk membahayakan penerima dari segi agama. Namun jika hadiah itu dimaksudkan agar kita tidak menjalankan kewajiban kita sebagai umat muslim dan lain-lain yang bertentangan dengan agama Islam maka hadiah tersebut harus ditolak.

Harus diperhatikan asal hadiah atau kandungan makanan yang diperoleh

Selain itu, sebagai muslim kita juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan dari cara mereka memperoleh barang, makanan, atau minuman yang akan diberikan kepada kita sebagai hadiah dan zat yang terkandung di dalamnya.

Misalnya, barang, makanan, atau minuman yang dibeli dari tindak kejahatan seperti mencuri dan sebagainya maka menerima dan memakannya pun menjadi haram hukumnya. Jika makanan atau minuman yang diberikan kepada kita mengandung zat-zat yang diharamkan berdasarkan ketentuan dalam Islam, maka menerima dan memakannya pun hukumnya menjadi haram.   

Dengan demikian, jika kaum nonmuslim memberikan hadiah berupa barang, makanan, atau minuman kepada kita sepanjang tidak bertentangan dengan dua hal di atas, maka hukumnya adalah halal. Hukum memakan pemberian non muslim juga halal jika tidak disebutkan secara tegas di dalam dua sumber pokok ajaran Islam, baik namanya ataupun kriterianya.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum memakan pemberian non muslim. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah hukum datang ke pemakaman nonmuslim, hukum makan di rumah orang bukan Islam, hukum menolak pemberian dalam Islam, hukum menerima hadiah natal dalam Islam, hukum menolak hadiah dalam Islam, dan hukum bertamu ke rumah nonmuslim. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn