Hukum Mencium Al-Qur’an Setelah Membacanya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di antara kita, ada yang selalu mencium Al Qur’an setelah membacanya. Bagaimanakah sebenarnya hukum mencium Al-Qur’an setelah membacanya?

Sejatinya, tidak ada dalil yang marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para kibar sahabat Nabi yang menyatakan hal ini. Namun ada satu riwayat mengenai hal ini dan sekaligus menjadi dasar bagi para ulama untuk menyatakan pendapatnya. Atsar yang dimaksud adalah atsar dari Ikrimah bin Abi Jahal radhiyallahu ‘anhu dalam Sunan Ad Darimi (3393) bahwa beliau meletakkan mushaf di wajahnya lalu mengucapkan ‘Kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku’.

Berdasarkan atsar tersebut, sebagian ulama menyatakan hukum mencium Al Qur’an setelah membacanya adalah tidak dilarang dan juga sunnah karena tindakan ini merupakan bentuk pengagungan terhadap Al Qur’an. Sebagian ulama yang lain menyatakan hukum mencium Al-Qur’an setelah membacanya tidak boleh karena tidak ada dalil shahih mengenai hal ini. Berikut ulasan singkatnya.

1. Tidak dilarang

Hukum mencium Al Qur’an setelah membacanya adalah tidak dilarang dan tidak bisa disebut bid’ah. Hal ini dinyatakan oleh Syeikh bin Baaz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘Ala Al-Darbi sebagai berikut.

Baca juga:

“Begitu juga mencium mushaf Al Qur’an tidak mengapa (tidak dilarang). Tidak bisa disebut perbuatan bid’ah. Ia termasuk bab ta’dzim (pengagungan) terhadap Al Qur’an. Dan juga bentuk cinta kepadanya.”

Beliau menyatakan bahwa perbuatan ini pernah dilakukan oleh Ikrimah bin Abu Jahal. Menurutnya, Ikrimah bin Abu Jahal mencium Al Qur’an karena didorong oleh kecintaannya terhadap Al Qur’an dan juga sebagai bentuk pengagungan terhadap Al Qur’an. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Darimi dari Abi Mulaikah, dia berkata,

“Sesungguhnya Ikrimah bin Abi Jahal biasanya meletakkan mushaf di wajahnya lalu berkata, ‘Kitab Tuhanku, kitab Tuhanku.’”

Syaikh bin Baaz rahimahullah pun kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun mencium Al Qu’an tidak dilarang namun perbuatan ini tidak disyariatkan. Karena itu, meninggalkan perbuatan itu lebih utama. Namun jika mau menciumnya sebagai bentuk pengagungan dan kecintaannya terhadap Al Qur’an, hal itu tidak apa-apa. (Fatawa Nur ‘Ala A-Darbi 26/248)

2. Sunnah

Hukum mencium Al Qur’an setelah membacanya adalah sunnah. Pendapat ini dikemukakan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Itqan fi ’Ulumil Qur’an yang menyatakan,

“Disunnahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abi Jahal melakukannya, dan (dalil) lain adalah dengan diqiyaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al Qur’an merupakan anugerah dari Allah SWT. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunnahkannya mencium anak kecil.”
(Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab al-Itqan fi ’Ulumil Qur’an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h.458)

3. Tidak boleh

Hukum mencium Al-Qur’an setelah membacanya adalah tidak boleh karena tidak adanya riwayat yang shahih mengenai hal ini. Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abdul Karim Al Khudhair yang menyatakan bahwa atsar tersebut terdapat keterputusan sanad antara Abdullah bin Ummu Mulaikah dengan Ikrimah bin Abi Jahal radhiyallahu ‘anhu.

Karena Abdullah bin Ummu Mulaikah tidak pernah bertemu dengan Ikrimah bin Abi Jahal radhiyallahu ‘anhu, dan ia bukanlah orang yang diketahui meriwayatkan dari Ikrimah bin Abi Jahal radhiyallahu ‘anhu. Karenanya, Al Hafidz Adz Dzahabi menyatakan atsar ini mursal.

Baca juga:

Sementara itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa mengatakan,

“Berdiri untuk menghormati mushaf atau mencium mushaf, tidak kami ketahui adanya riwayat shahih dari para salaf. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai hal ini, ia mengatakan : ‘Aku tidak pernah mendengar tentangnya sama sekali, namun diriwayatkan oleh Ikrimah bin Abi Jahal.”

Dengan demikian, mencium Al Qur’an setelah membaca tidak disyariatkan dalam Islam karena tidak ada dalil yang mensyariatkannya. Menciumnya sebagai bentuk pengagungan dan kecintaan terhadap Al Qur’an tidaklah mengapa namun lebih utama adalah meninggalkannya. Namun yang harus dipahami adalah bentuk pengagungan dan kecintaan terhadap Al Qur’an yang paling utama adalah dengan membaca, mengamalkan, dan tidak meninggalkannya sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Dr. Kholid Al Mushlih.

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mencium Al Qur’an setelah membaca. Artikel lain yang dapat dibaca antara lain manfaat membaca Al-Qur’an bagi ibu hamil, hukum membaca Al-Qur’an saat haid, cara cepat  membaca Al-Qur’an, cara menjaga hafalan Al-Qur’anhukum bacaan Al-Qur’an, keajaiban Al-Qur’an di dunia, hukum meragukan isi Al- Qur’an, hukum shalat sambil membaca Qur’an, keutamaan menghafal Al-Qur’an, dan manfaat baca Qur’an setiap hari. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn