Suntik TT Sebelum Menikah Menurut Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seseorang yang hendak menikah biasanya harus menyiapkan banyak hal. Selain mental, fisik dan biaya, diperlukan juga tindakan tes kesehatan pranikah (premarital test). Salah satunya adalah suntik TT. Apa itu suntik TT? Jadi suntik TT (Tetanus Toksoid) merupakan suntik untuk mencegah terjadinya infeksi tetanus. Suntik ini direkomendasikan bagi calon pengantin wanita. Dan waktu pelaksanaanya kira-kira 2-6 bulan sebelum waktu pernikahan.

Saat ini kebijakan suntik TT pranikah masih menjadi kontroversi di masyarakat. Tak sedikit orang yang beranggapan bahwa suntik TT adalah bentuk KB tersembunyi yang dirancang oleh pemerintah untuk menekan angka kelahiran. Kira-kira benarkah hal tersebut? Lalu apakah suntik TT sebelum nikah memang diwajibkan? Dan bagaimana hukumnya menurut islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca juga:

Apa itu Suntik TT?

Suntik TT (Tetanus Toksoid) adalah vaksinasi yang diberikan pada wanita sebelum menikah atau wanita hamil untuk pencegahan penyakit tetanus. Cara kerja imunisasi ini yakni dengan menyuntikkan vaksin tetanus toxoid (bakteri tetanus) yang telah dilemahkan ke dalam tubuh. Sehingga nantinya tubuh bisa membentuk antibodi yang lebih kuat terhadap bakteri penyebab tetanus.

Tetanus sendiri merupakan infeksi yang disebabkan bakteri Clostridium tetani. Bakteri ini biasanya ditemukan di kotoran hewan dan manusia, tanah, debu dan tempat-tempat kotor lainnya. Bakteri ini masuk ke dalam tubuh lewat luka pada kulit. Bakteri Clostridium tetani akan berkembang biak dalam tubuh dan mengeluarkan racun yang berpotensi merusak sumsum tulang belakang dan sistem syaraf. Sehingga efeknya, si penderita akan mengalami kejang atau kaku otot. Dalam tahap lebih parah, infeksi tetanus dapat meningkatkan risiko kematian.

Baca juga:

Kapan Suntik TT Diberikan Pada Wanita?

Sebenarnya saat masih kecil, vaksinasi tetanus telah diberikan dalam bentuk imunisasi DPT (difteri, tetanus, pertusis). Namun hal itu dianggap kurang optimal bagi tubuh dan hanya bisa memberikan pertahanan hingga usia 7 tahun. Maka dari itu, wanita dewasa yang hendak merencanakan kehamilan disarankan melakukan suntik TT guna membentuk antibodi lebih kuat.

Suntik TT dianjurkan untuk calon pengantin wanita, selambat-lambatnya 1-2 bulan sebelum menikah dan diulang lagi pada saat hamil muda (trimester 1- 3). Menurut catatan medis, suntik TT yang benar harus dilakukan sebanyak 5 kali semasa hidup. Gunanya untuk memberikan perlindunga terhadap infeksi tetanus hingga 25 tahun mendatang. Untuk waktu penyuntikannya dilakukan secara bertahap, antara 6-12 bulan.

Baca juga:

Apakah Suntik TT Diwajibkan Sebelum Menikah?

Suntik TT bagi wanita yang hendak menikah sebenarnya tidaklah wajib. Namun saat ini banyak Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah menetapkan kebijakan suntik TT untuk syarat kelengkapan berkas pernikahan. Untuk tempat pelayanan suntik TT dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit bersalin, rumah sakit umum, bidan praktik atau dokter praktik.

Seberapa Penting Suntik TT  Bagi Wanita Sebelum Menikah?

Secara medis, suntik TT sangatlah penting bagi wanita sebelum menikah. Beberapa alasan mengapa suntit TT direkomendasikan bagi calon pengantin adalah:

  1. Suntik TT berguna untuk memberikan kekebalan tubuh terhadap bakteri Clostridium tetani.
  2. Wanita yang telah menikah pasti akan melakukan hubungan intim dengan pasangannya. Hal ini menyebabkan robeknya vagina hingga terbentuklah luka. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan infeksi bakteri. Tak terkecuali bakteri tetanus. Maka itu, suntik TT bisa menjadi tindakan pencegahan yang tepat.
  3. Suntik TT dapat meminimalisir risiko penyakit tetanus pada ibu hamil dan saat persalinan.
  4. Proses persalinan yang kurang steril, semisal dilakukan di dukun beranak cenderung memicu luka dan infeksi. Kondisi ini bisa saja memicu masuknya bakteri Clostridium tetani ke dalam tubuh ibu ataupun bayi sehingga menyebabkan penyakit tetanus. Oleh sebab itu, suntik TT bisa jadi pencegahan.
  5. Suntik TT juga melindungi bayi baru lahir dari penyakit tetanus neonatorum.

Baca juga:

Adakah Efek Samping Dari Suntik TT Untuk Wanita?

Untuk efek samping dari suntik TT pastilah ada. Namun tidak berhubungan dengan infertilitas. Biasanya seseorang yang telah melakukan suntik TT akan mengalami bengkak, nyeri dan kemeraan di area kulit bekas suntikan. Efek samping ini akan menghilang dengan sendirinya kira-kira 2-3 hari.

Menurut beberapa pakar kesehatan, suntik TT tidak mempengaruhi kesehatan ibu dan janin. Suntik tetanus terbilang aman bagi wanita hamil.

Pandangan Islam tentang Suntik TT Sebelum Menikah

Suntik TT merupakan bagian dari vaksinasi, yakni memasukkan antigen dari mikroorganisme (virus atau bakteri) yang telah dinonaktifkan ke dalam tubuh manusia untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Di kalangan ulama Indonesia, tindakan vaksinasi sempat menuai pro dan kontra. Beberapa orang menganggap vaksin adalah sesuatu yang haram. Dan lainnya membolehkan (mubah).

  1. Haram

Terdapat beberapa ulama yang megharamkan vaksinasi dengan alasan:

  • Vaksin haram jika menggunakan bahan-bahan yang najis dan tidak diperbolehkan islam, misalnya alkohol, babi, darah manusia, ginjal kera, aborsi bayi dan sebagainya
  • Beberapa vaksin memanfaatkan bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri, alumunium, thimerosal dan benzetonium klorida yang dapat menggangu kesehatan
  • Vaksinasi dianggap lebih besar madharatnya dibandingkan manfaatnya
  • Manusia sudah memiliki sistem kekebalan tubuh alami, jadi tidak perlu diberikan vaksin
  • Vaksinasi dianggap konspirasi negara barat untuk merusak generasi islam di Indonesia
  • Mengikuti vaksinasi dianggap ikut membantu mengembangkan bisnis non muslim di negara-negara barat. Yang keuntungannya bisa saja mereka gunakan untuk menghancurkan umat islam
  • Daripada melakukan vaksinasi, ulama berpendapat lebih baik melakukan pengobatan nabawi dengan bahan-bahan alami seperti habbatussauda, minyak zaitun dan sejenisnya.
  1. Diperbolehkan (Mubah)

Tidak semua ulama mengharamkan vaksinasi. Mayoritas ulama Indonesia dan MUI justru membolehkan vaksinasi asalkan menggunanakan bahan halal dan suci. Sebab vaksinasi dianggap sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit.

Dalam fatwa Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 Tahun 2016, dijelaskan:

  • Imunisasi pada dasarnya dibolehkan(mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah  terjadinya suatu penyakit tertentu.
  • Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci
  • Menggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. Kecuali dalam tiga kondisi, yakni
  1. Vaksin digunakan pada kondisi al-dlarurat (bila tidak diimunisasi mengancam jiwa) atau al hajat (apabila tidak diimunisasi menyebabkan kecacatan)
  2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
  3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada yang halal

Dengan semua itu, maka penggunaan vaksin yang menggunakan bahan haram atau najis menjadi boleh.

Baca juga:

Dalil-Dalil Dasar Diperbolehkannya Suntik TT

Ulama memperbolehkan vaksinasi TT tentunya mengacu pada dalil-dalil yang jelas dan sesuai syariat agama. Diantaranya yaitu:

  1. Surat Al-Baqarah

“..Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

  1. Hadist Riwayat Bukhari

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya.” (HR. Al-Bukhari)

  1. Hadist Riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibu Majah

Berobatlah, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah)

  1. Surat An-Nisaa’

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” (QS. An-Nisaa’: 59)

  1. Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, seorang Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi ketua Lajnah Daimah dan Mantan Rektor Universitas Islam Madinah.

Ketika beliau ditanya ditanya tentang hal ini, “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah? Beliau menjawab, “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Baca juga:

Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa vaksinasi (termasuk suntik TT) hukumnya dalam islam adalah halal atau diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan tubuh. Namun demikian, untuk melakukan suntik TT sebaiknya pertimbangan kondisi tubuh. Vaksinasi tidak boleh dilakukan pada saat sakit. Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn