Dadu adalah salah satu permainan klasik yang sampai saat ini masih banyak penggemarnya. Penggemarnya pun dari berbagai kalangan. Terlebih saat ini permainan dadu berupa ludo king sangat digemari oleh muda mudi. Sama seperti permainan-permainan lain pada umumnya, bermain dadu juga sangat berpotensi untuk membuat kita lupa diri, lupa waktu dan kewajiban-kewaijban lainnya karena terlalu focus dan terlalu asik dengan permainan dadu ini. (Baca juga: Menjaga Hati Dalam Islam; Hukum Mengemis dalam Islam)
Selain itu permainan dadu juga bisa menyebabkan perpecahan di antara pemainnya karena adanya kekalahan, kemenangan, persaingan, kecurangan hinga dendam saat permainan berlangsung bahkan hingga permainan berakhir. Tak hanya itu, dadu yang dekat dengan judi juga tentunya akan membuat pemainnya melupakan bahkan menyepelekan dosa atas perbuatan judi. Judi yang tak hanya merugikan diri akan tetapi juga orang lain.
Baca juga:
- Hukum Wanita Memakai Celana
- Azab Menghina Nabi Muhammad
- Bulan Baik Untuk Menikah Menurut Islam
- Hukum Memandang Wanita dalam Islam
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Menyambung firman Allah mengenai haramnya berjudi, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa permainan dadu itu termasuk ke dalam judi. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
“Bermain dadu termasuk judi.” (HR. baihaqi).
Hukum Bermain Dadu Menurut Pandangan Islam
Dengan banyaknya dampak negative yang mengiringi permainan dadu tersebut, maka artikel kali ini akan membahas apa sebenarnya Hukum Bermain Dadu Dalam Islam secara lebih jelas berdasarkan al-Qur’an, hadis dan beberapa pendapat ulama. (Baca juga: Kewajiban Muslim Terhadap Muslim Lainnya; Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Menikah)
- Haram
Permainan dadu dinyatakan haram hukumnya oleh mayoritas ulama seperti Imam Hambali, Imam Hanafi, Imam Maliki dan banyak ulama Syafi’I lainnya.
Berikut adalah sebuah hadis yang menyatakan bahwa bermain dadu hukumnya adalah haram:
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ».
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim).
Maksud dari hadist ini bahwa bermain dadu sama saja mencelupkan tangan ke dalam daging dan juga darah babi dimana menyentuh babi dalam islam hukumnya haram. (Baca juga: Hukum Menjawab Salam Non Muslim; Hukum Lelaki Membuat Wanita Menangis dalam Islam)
Kemudian sebuah hadis lain juga membahas bahwa bermain dadu sama halnya mendurhakai Allah dan Rasul-Nya sedangkan dalam Islam sendiri mencintai dan mentauladani Allah dan Rasul-Nya adalah keutamaan bagi segenam umat.
Hadis ini berbunyi:
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ».
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Selain itu, Abu ‘Abdirrahman juga mengisahkan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى ».
“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad).
Beberapa ayat dan hadis di atas sangat jelas sekali menegaskan bahwa bermain dadu hukumnya terlarang bahkan haram karena berbagai kerugian yang akan ditimbulkan dalam permainan tersebut. Selain permainan dadu, permainan-permainan lain yang sekiranya memberi banyak dampak negative juga dilarang seperti monopoli ataupun ular tangga. Baik itu dimaksudkan dengan taruhan atau judi maupun tidak. (Baca juga: Adab Melayat Orang Meninggal dalam Islam; Hukum Berjabat Tangan Bukan Muhrim Dalam Islam)
Mengenai perkara ini Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وَاللَّعِبُ بِالنَّرْدِ حَرَامٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِعِوَضِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ وَبِالْعِوَضِ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ .
“Permainan dadu itu haram meskipun bukan untuk maksud memasang taruhan (judi). Demikian pendapat kebanyakan ulama. Sedangkan jika permainan dadu ditambah dengan taruhan, maka jelas haramnya berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’)” (Majmu’ Al Fatawa).
Pernah pula dikisahkan Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa:
“Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari)
Baca juga:
- Menikah Tanpa Izin dengan Orangtua Dalam Islam
- Hukum Menggambar Makhluk Hidup
- Doa Agar Dicintai Orang yang Kita Cintai dalam Islam
- Jenis Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam
Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengisahkan bahwa beliau penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. Kemudian beliau mendapat laporan bahwa penyewa rumah tersebut menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka. “Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik).
Kemudian dikisahkan Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sahabat Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah:
“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi).
Baca juga:
- Hak Orang Tua Bagi Anak Perempuan yang Sudah Menikah
- Hukum Menyakiti Hati Orang Lain dalam Islam
- Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadhan
- Keutamaan Mengucap Inalillahi Wainailaihi Rojiun
Lebih jelas lagi Syaikhul Islam menjelaskan bahwa:
“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa)
- Makruh
Pendapat lain mengenai hokum bermain dadu adalah makruh. Pendapat ini dinyatakan oleh beberapa ulama seperti Abu Ishaq Al Maruzi yang merupakan ulama Syafi’iyah.
Akan tetapi pendapat ini dianggap tidak berdasar dan tidak dapat mengalahkan dalil-dalil yang menyatakan bahwa permainan dadu adalah haram. (Baca juga: Cara Mendidik Anak Perempuan Menurut Islam; Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya)
Dari seluruh rangkaian ayat dan hadis yang disampaikan tersebut, sangat jelas bahwa permainan dadu sangat erat dengan judi dan judi hukumnya adalah haram karena menyebabkan banyak dampak negative terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sebagai seorang muslim sudah tentu wajib mentaati aturan Allah subhana hu wa ta’ala yang terkandung dalam al-Qur’an maupun hadis sebagai bentuk ketakwaan dan keimanan kita terhadap Allah Subhana Hu wa Ta’ala. (Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa dalam Islam; Hikmah Kisah Cinta Fatimah Az Zahra)
Demikianlah penjelasan tentang hokum dari permainan dadu kali ini. Semoga artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmuan dan meningkatkan keimanan kita semua untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan koridor Islam. Amin.